Panas! Aliansi Desa Mainan Ultimatum PT Melania Indonesia, Operasional Diminta Berhenti hingga Status HGU Jelas
Katonyo.com, Banyuasin – Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu melayangkan ultimatum kepada PT Melania Indonesia agar menghentikan operasional perusahaan hingga ada kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ultimatum tersebut disampaikan dalam aksi massa di depan pintu masuk perusahaan di Desa Mainan, Kabupaten Banyuasin, Selasa (13/10/2026). Selain menuntut penghentian operasional, massa mendesak penutupan empat titik akses menuju perusahaan, dengan tetap memperhatikan akses jalan yang digunakan masyarakat sekitar.
Koordinator aksi, Rexi Astaman, mengatakan tuntutan tersebut mengacu pada rekomendasi tiga lembaga legislatif, yakni DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan DPRD Kabupaten Banyuasin. Menurut dia, rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh perusahaan maupun instansi terkait.
"Kami meminta penghentian operasional perusahaan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan," ujar Rexi di lokasi aksi.
Rexi menegaskan, pihaknya menginginkan agar tuntutan penghentian operasional dan penutupan akses tersebut ditindaklanjuti sampai terdapat kejelasan mengenai status HGU PT Melania Indonesia. Aliansi menilai kepastian hukum atas status lahan menjadi persoalan penting yang perlu diselesaikan oleh pihak berwenang.
Desakan tersebut menempatkan kejelasan status HGU sebagai salah satu poin utama dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan. Aliansi berharap Kementerian ATR/BPN memberikan kejelasan mengenai status hak atas tanah yang dipersoalkan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Di sisi lain, perwakilan PT Melania Indonesia, Berlinson Damanik, menyatakan perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Ia juga menyebut manajemen terbuka untuk mendengarkan persoalan yang disampaikan warga.
"Kami sangat menghargai masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan berkomitmen menjalankan ketentuan sesuai aturan," kata Berlinson.
Berlinson menegaskan, perusahaan berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut resmi atas tuntutan penghentian operasional dan kejelasan status HGU tersebut. Kepastian dari instansi berwenang, khususnya Kementerian ATR/BPN, menjadi hal penting untuk menjawab tuntutan aliansi sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.