K-MAKI : Satu Tahun Kasus Mandek di Meja APH, Pertanyakan Nyali Kejati Sumsel Bongkar Pencairan Ilegal Dana Pendidikan Rp352 Miliar Dinas Pendidikan Sumsel
Katonyo.com, Palembang — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang menurut mereka telah berjalan selama satu tahun.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan realisasi dana pendanaan pendidikan untuk SMA, SMK, dan SLB negeri yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 sebagai salah satu dasar untuk mempertanyakan mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Boni, persoalan utama yang perlu ditelusuri adalah penggunaan keputusan gubernur sebagai dasar pencairan dana pada tahun anggaran 2023 dan 2024, meskipun keputusan yang digunakan disebutnya berasal dari tahun 2022.
Berdasarkan data yang dikutip K-MAKI dari hasil pemeriksaan BPK, realisasi dana pendanaan pendidikan pada 2023 mencapai Rp188.727.866.132 dari total anggaran sekitar Rp222,3 miliar. Sementara itu, pada 2024, realisasinya mencapai Rp163.896.663.750 dari total anggaran sekitar Rp257,8 miliar.
Dengan demikian, total realisasi kedua tahun anggaran tersebut mencapai Rp352.624.529.882.
Boni menyebut pencairan dana tersebut diduga hanya mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 631 dan 632 Tahun 2022 tertanggal 1 September 2022. Ia menilai penggunaan keputusan tersebut untuk pencairan pada tahun anggaran berikutnya perlu diperiksa karena, menurut keterangannya, keputusan itu tidak diperbarui.
Ia juga merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022, yang menurutnya mengatur penghitungan besaran pendanaan berdasarkan jumlah peserta didik yang ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diperbarui setiap tahun anggaran.
"Hasil investigasi dan temuan BPK menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Kami mempertanyakan dasar hukum pencairan dana pada 2023 dan 2024 yang disebut masih menggunakan keputusan gubernur tahun 2022," ujar Boni, di Palembang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Selain persoalan dasar hukum pencairan, K-MAKI juga menyoroti penggunaan dana pendanaan pendidikan untuk pembayaran honorarium kepada pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah negeri.
Berdasarkan data pemeriksaan yang disampaikan K-MAKI, sebanyak 394 sekolah negeri, terdiri atas 283 SMA negeri dan 111 SMK negeri, disebut mengalokasikan lebih dari 50 persen dana pendanaan pendidikan untuk pembayaran honorarium guru berstatus PNS.
Nilai pembayaran honorarium tersebut mencapai Rp48.819.175.016, dengan rincian sekitar Rp27,3 miliar pada SMA negeri dan Rp21,5 miliar pada SMK negeri.
Menurut Boni, pembayaran tersebut mencakup honorarium untuk tugas tambahan, seperti wali kelas, guru piket, bendahara, kepala tata usaha, dan kepala laboratorium. Ia mempertanyakan kesesuaian pembayaran tersebut dengan ketentuan mengenai peruntukan dana pendanaan pendidikan serta aturan beban kerja guru.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu diperiksa untuk memastikan apakah pembayaran honorarium telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai beban kerja guru dan penggunaan anggaran pendidikan.
K-MAKI juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang disebut melampaui batas Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan organisasi tersebut, pengujian sampel pada tiga sekolah menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp190.352.500. Dana itu disebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 17 Mei 2025 setelah menjadi temuan pemeriksaan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, K-MAKI mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang menjabat pada periode 2023–2024 serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendanaan pendidikan.
Boni menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang disampaikan pada Oktober 2025 tersebut hingga Oktober 2026.
"Sudah satu tahun laporan pengaduan ini berjalan, tetapi kami belum menerima informasi resmi mengenai perkembangannya. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," tegas Boni.
Ia berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan dan profesional agar persoalan penggunaan dana pendidikan dapat diketahui secara jelas, termasuk apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, atau unsur tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejati Sumsel maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dan tanggapan atas dugaan penyimpangan yang disampaikan K-MAKI. Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan untuk memastikan status penanganan laporan, dasar hukum pencairan dana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dipersoalkan.