DPRD Provinsi Sumsel Pastikan Kawal Hak Pekerja Pt. Melania Indonesia
Katonyo.com, Banyuasin – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ade Pramanja, memastikan pihaknya akan mengawal pemenuhan hak pekerja PT Melania Indonesia di tengah polemik antara perusahaan dan masyarakat Desa Mainan serta Desa Talang Kemang, Kabupaten Banyuasin.
Ade menegaskan, penyelesaian persoalan yang berkembang tidak boleh mengabaikan nasib para pekerja, terutama terkait kepastian pekerjaan dan penghasilan. Pernyataan itu disampaikan menyusul demonstrasi Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu dan Aliansi Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Sejumlah karyawan mengkhawatirkan keberlangsungan mata pencaharian mereka apabila persoalan tersebut berujung pada penghentian operasional perusahaan. Sekitar 800 karyawan disebut masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
Salah seorang karyawan, Deki Maulana, mengaku telah bekerja di PT Melania Indonesia sejak 2017. Ia berharap persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan tanpa berujung pada penutupan perusahaan.
"Harapannya jangan sampai ditutup. Kalau sampai ditutup, bagaimana nasib kami ke depannya?" ujar Deki.
Sementara itu, Ade menjelaskan bahwa polemik yang berkembang berkaitan dengan sejumlah persoalan, antara lain keluhan mengenai pembayaran gaji, iuran BPJS yang disebut telah dipotong dari penghasilan pekerja tetapi belum disetorkan, perbaikan jalan poros, serta pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma.
Menurut Ade, persoalan tersebut telah menjadi perhatiannya selama sekitar tiga tahun. Ia menegaskan, tuntutan masyarakat bukan untuk merugikan pekerja, melainkan mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan kepada karyawan dan masyarakat sekitar.
"Rakyat pasti bersama karyawan," kata Ade di Palembang, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti respons instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi yang dinilainya belum memadai. Selain itu, Ade mempertanyakan tindak lanjut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap persoalan yang berkembang.
Ade menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak masyarakat dan pekerja memperoleh perhatian. Menurutnya, kepentingan karyawan harus menjadi bagian penting dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Terkait status ketenagakerjaan, Ade menyampaikan informasi yang diperolehnya dari Dinas Ketenagakerjaan bahwa jumlah karyawan tetap di perusahaan tersebut disebut kurang dari 50 orang. Sementara itu, pekerja lainnya dilaporkan berstatus harian lepas, termasuk mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
Informasi mengenai status kepegawaian tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait dan manajemen perusahaan. Kejelasan status pekerja dinilai penting untuk memastikan kepastian kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade juga menyinggung adanya keluhan mengenai gaji dan iuran BPJS, serta gaji tahunan yang disebut belum ditunaikan. Namun, rincian mengenai kewajiban yang dipersoalkan, periode pembayaran, dan tindak lanjut penyelesaiannya masih perlu dipastikan melalui keterangan pihak-pihak terkait.