Developer Mengaku Tak Tahu Rumah Diduga Subsidi Jadi PAUD, Disperkimtan: Semestinya untuk Tempat Tinggal

Gambar ilustrasi Ai. (Foto: dok.katonyo.com).
Penulis: Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:12:00 WIB

Katonyo.com, Banyuasin — Penggunaan sebuah bangunan yang diduga merupakan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Pihak pengembang PT Sinar Mekar Sari mengaku tidak mengetahui perubahan fungsi bangunan tersebut.

Perwakilan PT Sinar Mekar Sari, Supriyanto, mengatakan rumah itu dibeli melalui transaksi take over dari pemilik sebelumnya, bukan melalui transaksi langsung dengannya.

"Dio beli samo wong take over," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2026).

Ketika ditanya apakah pihak pengembang menerima pemberitahuan mengenai perubahan fungsi rumah menjadi tempat kegiatan pendidikan, Supriyanto menjawab tidak. Ia juga menyatakan tidak mengetahui lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

Keterangan itu belum menjelaskan secara rinci proses pengalihan kepemilikan, status pembiayaan rumah, maupun ada atau tidaknya persetujuan dari bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) terkait perubahan penggunaan bangunan.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Katonyo.com, bangunan tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar PAUD, bukan sebagai tempat tinggal sebagaimana fungsi awal rumah. Namun, status bangunan sebagai unit KPR bersubsidi masih perlu dipastikan melalui dokumen akad kredit, data pengembang, dan keterangan resmi instansi terkait.

Persoalan ini mendapat perhatian dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Banyuasin. Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Banyuasin, Muhammad Asri, menilai penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan pendidikan perlu ditelaah berdasarkan peruntukan awal bangunan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Asri, rumah yang dibangun dan diperuntukkan sebagai hunian, terlebih jika merupakan rumah bersubsidi untuk MBR, tidak semestinya dialihkan penggunaannya begitu saja tanpa memastikan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Kalau menurut kami, ini salah. Semestinya tempat tinggal, kemudian dijadikan tempat bisnis atau pendidikan," ujarnya dalam wawancara dengan Katonyo.com.

Asri menjelaskan, rumah subsidi memiliki sasaran penerima dan peruntukan tertentu. Karena itu, perubahan fungsi bangunan perlu memperhatikan status kredit, ketentuan pembiayaan, serta persyaratan teknis bangunan.

Ia mengaku belum mengetahui apakah pemilik telah berkoordinasi dengan bank penyalur KPR maupun instansi terkait sebelum menggunakan bangunan tersebut sebagai sarana pendidikan.

"Kalau rumahnya masih dalam masa kredit, seharusnya tidak bisa dijadikan sarana pendidikan. Mungkin kalau sudah lunas, bisa beralih fungsi, tetapi tetap harus ada prosesnya," kata Asri.

Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak perbankan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah perubahan penggunaan bangunan telah memenuhi ketentuan dalam perjanjian kredit.

Selain persoalan pembiayaan, Asri menyoroti perbedaan persyaratan teknis antara bangunan rumah tinggal dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Menurut dia, bangunan sekolah atau PAUD memiliki kebutuhan ruang dan spesifikasi tersendiri. Karena itu, perubahan dari rumah tinggal menjadi tempat pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari penggunaan bangunannya, tetapi juga perlu ditinjau dari aspek teknis dan perizinan.

Asri juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi teknis bangunan yang telah disetujui. Jika terdapat perubahan bentuk atau fungsi bangunan, pemilik perlu memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status hukum bangunan yang menjadi sorotan tersebut belum dapat disimpulkan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah rumah itu benar merupakan rumah subsidi, apakah kreditnya masih berjalan, serta apakah perubahan fungsi bangunan telah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, informasi mengenai pembangunan atau rehabilitasi bangunan yang dikaitkan dengan program revitalisasi PAUD Tahun Anggaran 2026 juga masih memerlukan verifikasi.

Hingga penelusuran awal dilakukan, Katonyo.com belum memperoleh dokumen yang memastikan status penerima bantuan, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, maupun legalitas penggunaan bangunan sebagai sarana pendidikan.

Apabila bangunan tersebut menerima bantuan pemerintah, dokumen penetapan penerima, proposal pengajuan, status kepemilikan atau penguasaan bangunan, serta laporan pelaksanaan pekerjaan perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan program.

Katonyo.com masih berupaya meminta penjelasan dari pemilik atau pengelola PAUD mengenai riwayat penggunaan bangunan, proses pengalihan kepemilikan, status perizinan, dan kemungkinan adanya bantuan pemerintah.

Konfirmasi juga diperlukan dari bank penyalur KPR, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status rumah dan legalitas pemanfaatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola PAUD belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. Dengan demikian, sejumlah aspek penting dalam persoalan ini masih menunggu klarifikasi dan verifikasi dokumen dari pihak-pihak terkait.

Reporter: Redaksi