K-MAKI Pertanyakan Kegiatan MKKS SMP Banyuasin, Soroti Potensi Pungutan Berkedok Seremonial

Koordinator K-Maki Wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama. (Foto: dok.katonyo.com).
Penulis: Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:09:00 WIB

Katonyo.com, Banyuasin - Rencana pelaksanaan kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 29 Oktober 2026, mendapat sorotan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Perwakilan Banyuasin. Organisasi tersebut meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin memastikan transparansi pembiayaan serta mencegah potensi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Sorotan itu muncul menyusul beredarnya surat undangan bernomor 06/MKKS.BA/X/2026 yang mencantumkan sejumlah agenda, di antaranya peluncuran buku, apresiasi purnabakti, ceramah keagamaan, kegiatan sosial, dan bazar UMKM. K-MAKI mempertanyakan mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut, terutama apabila pelaksanaannya melibatkan iuran dari kepala sekolah.

Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepri Pratama, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga pendidik. Namun, menurut dia, dukungan tersebut harus disertai transparansi sumber pendanaan dan kejelasan mengenai kewajiban peserta.

"Kami mendukung peningkatan kompetensi pendidik dan kegiatan positif di lingkungan pendidikan. Namun, mekanisme pembiayaannya harus jelas. Jangan sampai kegiatan yang dikemas sebagai agenda kedinasan justru membebani kepala sekolah melalui iuran yang tidak memiliki dasar dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan," ujar Sepri, di Pangkalan Balai, Rabu (21/10/2026). 

Menurut K-MAKI, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan kedudukan kegiatan tersebut, apakah merupakan program resmi kedinasan atau agenda organisasi MKKS, serta bagaimana pembiayaannya diatur. Kejelasan ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pencampuran antara kegiatan kedinasan, kepentingan organisasi, dan pembiayaan yang dibebankan kepada peserta.

K-MAKI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat permintaan pembayaran yang bersifat wajib, disertai tekanan atau penyalahgunaan kewenangan, mekanisme tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, keberadaan agenda seremonial dalam surat undangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pungutan liar maupun tindak pidana.

Atas dasar itu, K-MAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembiayaan kegiatan. Organisasi tersebut juga meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan tertulis mengenai sumber dana, mekanisme pembayaran, serta ada atau tidaknya kewajiban iuran bagi kepala sekolah yang diundang.

K-MAKI berharap kegiatan MKKS tidak menimbulkan beban finansial yang tidak semestinya bagi kepala sekolah maupun satuan pendidikan. Transparansi pembiayaan dan kejelasan tanggung jawab penyelenggara dinilai penting agar kegiatan peningkatan mutu pendidikan benar-benar berorientasi pada kepentingan pendidikan, bukan menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Reporter: Redaksi