K-MAKI Soroti Dugaan Pungli Foto Ijazah di SDN 1 Banyuasin

Ilustrasi dugaan penarikan biaya foto ijazah sebesar Rp50 ribu per siswa kelas VI di SD Negeri 1 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penulis: Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:52:00 WIB

Katonyo.com, Banyuasin – Dugaan Penarikan biaya foto ijazah sebesar Rp50 ribu per siswa kelas VI di SD Negeri 1 Talang Kelapa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Banyuasin.

Penarikan biaya tersebut dipersoalkan setelah muncul keluhan dari wali murid yang menyebut pembayaran ditetapkan dengan nominal sama dan bersifat wajib, tanpa didahului musyawarah bersama orang tua siswa.

Koordinator K-MAKI Sepriadi menilai, mekanisme penarikan biaya di sekolah negeri harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh membebani wali murid melalui pungutan wajib yang tidak transparan.

“Sekolah dasar negeri harus menjalankan aturan pembiayaan pendidikan sesuai ketentuan. Jika biaya foto ijazah ditetapkan dengan nominal tertentu dan diwajibkan kepada seluruh siswa, dasar serta mekanisme penarikannya harus dijelaskan secara terbuka,” kata Sepriadi, Rabu (21/10/2026).

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin memeriksa persoalan tersebut, termasuk mengklarifikasi dasar penetapan biaya dan pihak yang mengambil keputusan.

Menurut Sepriadi, pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada kebijakan sekolah yang membebani orang tua di luar ketentuan pembiayaan pendidikan yang berlaku.

Keluhan juga disampaikan salah seorang wali murid kelas VI SDN 1 Talang Kelapa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku diminta membayar Rp50 ribu untuk biaya foto ijazah.

“Kami diminta uang Rp50.000 untuk biaya foto ijazah. Nominalnya sudah ditentukan dan kami tidak pernah diajak rapat atau bermusyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.

Sepriadi menambahkan, dalam persoalan ini, dasar hukum yang digunakan untuk menilai penarikan biaya perlu diperiksa secara cermat.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Penerapan ketentuan tersebut terhadap biaya foto ijazah perlu dilihat berdasarkan mekanisme penarikan, sifat pembayaran, serta aturan yang berlaku.

Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diperlukan untuk memastikan apakah biaya tersebut merupakan pungutan yang ditetapkan sepihak, sumbangan sukarela, atau pembayaran lain yang memiliki dasar dan mekanisme yang sah.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Talang Kelapa, Sumarni, mengatakan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan besok dengan menemui salah seorang guru bernama Aidil.

“Kalau mau konfirmasi, besok temui Pak Aidil. Boleh temui beliau,” ujar Sumarni saat dihubungi redaksi melalui pesan whatsapp. 

Reporter: Redaksi