Hakim Tolak Dakwaan Polsek Rambutan, Ong Bok Kik Bebas, Kuasa Hukum: Kasus Ini Dipaksakan!
Katonyo.com, Banyuasin – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menolak dakwaan terhadap Ong Bok Kik alias Topik dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan gembok, Kamis (22/10/2026). Kuasa hukum menyambut putusan tersebut dengan menyebut perkara yang menjerat kliennya sejak awal dipaksakan.
Advokat Risma Situmorang, kuasa hukum Ong Bok Kik, mengatakan hasil persidangan tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi timnya setelah menempuh perjalanan dari Jakarta untuk mendampingi terdakwa dalam perkara yang dinilainya tidak semestinya berujung pada proses pidana.
"ini perkara tipiring yang paling berkesan selama saya beracara. Demi penegakan hukum, kami rela datang jauh-jauh dari Jakarta ke Pangkalan Balai untuk mengungkap kebenaran," ujar Risma seusai persidangan.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari kerusakan sebuah gembok, tetapi juga dari kondisi yang melatarbelakangi kejadian.
"Hari ini Pak Ong Bok Kik sudah bebas, tidak lagi menjadi terdakwa. Kami bahagia karena bisa membantu masyarakat kecil mendapatkan keadilan," katanya.
Berawal dari Gembok, Berujung ke Pengadilan
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B-21/XI/2025/SUMSEL/BA/SEK.RMBT tertanggal 12 November 2025. Ong Bok Kik kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Objek yang dipersoalkan adalah sebuah gembok yang digunakan untuk mengunci akses keluar-masuk area tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi, termasuk bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1582.
Dalam materi pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan gembok tersebut menghalangi Ong Bok Kik dan sejumlah pekerja lainnya untuk keluar dari lokasi kerja. Mereka beralasan tindakan membuka gembok dilakukan karena tidak tersedia kunci maupun akses alternatif untuk keluar dari area tersebut.
Menurut Risma, keadaan itu menjadi bagian penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam menilai tindakan kliennya. Ia menyebut tindakan membuka gembok dilakukan dalam keadaan terpaksa atau overmacht, bukan dengan tujuan sengaja merusak barang milik orang lain.
"Persoalannya bukan semata-mata gembok yang rusak. Kami melihat ada keadaan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, yakni akses keluar yang tertutup sehingga klien kami dan pekerja lainnya tidak bisa keluar," ujarnya.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Gembok yang Rusak
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyoroti nilai gembok yang disebut berkisar Rp35.000 hingga Rp54.000. Mereka berpendapat, dugaan kerusakan barang tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa memeriksa unsur perbuatan melawan hukum serta keadaan yang terjadi saat kejadian.
Risma turut menyinggung persoalan penguasaan lahan yang menjadi lokasi kejadian. Menurut dia, pihaknya telah menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim berkaitan dengan lokasi tersebut. Ia juga mempertanyakan pemasangan pagar seng dan penguncian akses yang menurut pembelaan, membuat kliennya beserta pekerja lain kesulitan meninggalkan tempat kerja.
Ong Bok Kik Lega Setelah Menjalani Proses Hukum
Sementara itu, Ong Bok Kik mengaku lega setelah menjalani proses hukum yang menurutnya selama ini menjadi beban pikiran. Ia menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya tanpa memungut biaya.
"Saya berterima kasih kepada Ibu Risma dan Ibu Dewi. Mereka benar-benar membantu saya, tidak meminta biaya. Mereka datang jauh-jauh dari Jakarta untuk membantu saya di pengadilan," ujar Ong Bok Kik.
Ia juga mengapresiasi jalannya persidangan yang menurutnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan. Bagi Ong Bok Kik, hasil persidangan tersebut menjadi kelegaan setelah menghadapi proses hukum atas peristiwa yang berkaitan dengan sebuah gembok di lokasi tempatnya bekerja.
Kuasa Hukum Soroti Nasib Rekan Kerja
Di balik hasil persidangan tersebut, Risma turut menyoroti nasib seorang rekan kerja Ong Bok Kik bernama Heri, yang menurut keterangannya, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.
Ia menyatakan prihatin karena persoalan hukum yang dihadapi Heri belum selesai. Risma berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.