Kuasa Hukum Ong Bok Kik Sebut Kehadiran Polsek Rambutan Dipersidangan Ilegal, Siapkan Laporan ke Propam dan Jamwas

Dua orang dari pihak Polsek Rambutan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto: dok.katonyo.com).
Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:50:00 WIB

Katonyo.com - Kuasa hukum Ong Bok Kik alias Topik, Risma Situmorang, mempersoalkan kehadiran pihak Polsek Rambutan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Risma menilai kehadiran penyidik kepolisian dalam posisi penuntut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menuding penanganan perkara tersebut mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Atas persoalan itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan pihak kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Mereka juga akan menindaklanjuti temuan dalam persidangan terkait surat kuasa atas nama jaksa fungsional Belinda Aurora, S.H., dengan menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pernyataan tersebut disampaikan Risma setelah hakim menolak dakwaan dalam perkara dugaan pengrusakan gembok yang menjerat Ong Bok Kik. Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut berdasarkan dakwaan yang diajukan dalam persidangan tersebut.

"Ini perkara yang dipaksakan. Dari awal kami menilai penyidik memaksakan kehendak mengikuti keinginan pelapor," ujar Risma.

Menurut Risma, perkara tersebut bermula dari dugaan pengrusakan sebuah gembok yang nilainya diperkirakan hanya Rp35.000 hingga Rp54.000. Namun, ia menegaskan persoalan utama bukan semata-mata nilai barang, melainkan latar belakang peristiwa dan dugaan adanya pembatasan akses keluar-masuk lokasi tempat kliennya bekerja.

Ia menjelaskan, gembok tersebut dipasang pada akses menuju area tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Akibat pemasangan pagar seng dan penguncian akses, Ong Bok Kik bersama sejumlah pekerja disebut tidak dapat keluar dari lokasi tersebut.

Risma berpendapat tindakan kliennya membuka gembok dilakukan dalam keadaan terpaksa karena tidak tersedia akses lain untuk keluar dari lokasi. Ia juga menyatakan pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam melihat latar belakang perkara.

"Bagaimana mungkin persoalan gembok dijadikan perkara pidana tanpa melihat situasi ketika kejadian? Klien kami membuka akses karena tidak bisa keluar dari lokasi tempat bekerja," katanya.

Meski demikian, klaim mengenai kepemilikan tanah, pemasangan pagar, dan kondisi yang melatarbelakangi pembukaan gembok merupakan bagian dari argumentasi pihak kuasa hukum yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

PERSOALKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN

Selain mempersoalkan substansi perkara, Risma mempertanyakan dasar kewenangan pihak Polsek Rambutan yang hadir dalam persidangan untuk menjalankan fungsi penuntutan.

Ia merujuk pada pasal yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni Pasal 407 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Risma, terdapat persoalan yang perlu diperiksa mengenai kesesuaian pasal yang didakwakan dengan mekanisme penanganan tindak pidana ringan, termasuk kewenangan pihak yang menjalankan penuntutan.

"Kalau memang perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, dasar pasal dan kewenangan pihak yang mengajukan perkara ke persidangan harus jelas. Kami mempertanyakan mengapa pihak kepolisian berada di posisi penuntut dalam perkara ini," ujarnya.

Risma juga menyoroti surat kuasa atas nama jaksa fungsional Belinda Aurora, S.H., yang muncul dalam persidangan.

Ia mengaku keberatan karena surat tersebut, menurut pengamatannya, menggunakan kertas polos tanpa kop surat dan cap instansi kejaksaan. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan apakah surat tersebut benar-benar merupakan surat kuasa resmi dari institusi kejaksaan atau bentuk pemberian kuasa lainnya.

"Kami mempersoalkan surat kuasa tersebut karena tidak menggunakan kop surat dan cap instansi kejaksaan. Legalitas, kewenangan pemberi kuasa, serta dasar pemberian kuasa kepada pihak kepolisian harus diperiksa," kata Risma.

Ia menegaskan timnya tidak ingin langsung menyimpulkan keabsahan dokumen tersebut tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, pihaknya berencana meminta klarifikasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kejaksaan untuk ditelusuri sesuai kewenangannya.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui laporan kepada Jamwas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri setempat agar surat kuasa tersebut diperiksa secara resmi," ujarnya.

AKAN LAPORKAN DUGAAN KRIMINALISASI

Risma juga menyatakan tim kuasa hukum akan membawa penanganan perkara tersebut ke Propam Polda Sumatera Selatan untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak kepolisian yang menangani kasus Ong Bok Kik.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu dievaluasi, termasuk penetapan tersangka dan penanganan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Ia menilai proses hukum yang dijalani kliennya telah menimbulkan tekanan, meskipun perkara yang dipersoalkan berawal dari kerusakan sebuah gembok.

"Kami menilai ada dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM yang perlu diperiksa. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polda Sumsel agar penanganannya dievaluasi secara objektif," tegasnya.

Risma mengatakan, pendampingan terhadap Ong Bok Kik dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pidana.

Ia mengaku bersyukur dapat mendampingi kliennya hingga dakwaan dalam perkara tersebut ditolak hakim PN Pangkalan Balai.

Bagi Risma, perkara itu menjadi salah satu pengalaman berkesan selama menjalankan profesi advokat karena menyangkut persoalan hukum yang menurutnya seharusnya diperiksa secara cermat sejak tahap awal.

POLSEK RAMBUTAN ARAHKAN KONFIRMASI KE HUMAS POLRES

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Wijoko, turut dimintai tanggapan mengenai pernyataan kuasa hukum Ong Bok Kik dan rencana pelaporan terhadap pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Wijoko mengarahkan konfirmasi kepada bagian Humas Polres. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi ranah pihaknya untuk memberikan keterangan melalui fungsi kehumasan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, Cepy Indra Gunawan, membenarkan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada pihak Polsek Rambutan berasal dari jaksa fungsional, Belinda Aurora. Menurut Cepy, pemberian surat kuasa tersebut telah sesuai dengan tingkatan perkara yang ditangani.

"Benar, surat itu yang membuat dan memberikan adalah Jaksa Fungsional, Belinda," ujar Cepy dikonfirmasi melalui sambungan telpon whatsapp.

Reporter: Redaksi