Guru di Tanjung Lago Mengaku Tertekan, Tak Ikut Bimtek ke Jogja Tetap Diminta Iuran hingga Rp500 Ribu

Gambar hanya Ilustrasi AI. (Foto: dok.katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:23:00 WIB

Katonyo.com, Banyuasin - Keluhan terkait rencana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) guru ke Yogyakarta kembali mencuat. Kali ini, seorang guru di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkapkan adanya dugaan kewajiban membayar iuran bagi guru yang tidak ikut berangkat untuk membiayai perwakilan sekolah.

Sebelumnya, informasi mengenai rencana kegiatan Professional English Training Goes to Yogyakarta bagi tenaga pendidik di Kabupaten Banyuasin telah beredar di ruang publik. Rencana kegiatan tersebut menjadi perhatian terkait mekanisme pembiayaan dan pelaksanaannya.

Di tengah beredarnya informasi tersebut, salah seorang guru di Kecamatan Tanjung Lago yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta membayar Rp370.000 meskipun tidak mengikuti kegiatan. Menurut keterangannya, uang itu diperuntukkan bagi guru yang ditunjuk mewakili sekolah untuk berangkat ke Yogyakarta.

"Perintah dari kepala sekolah untuk membayari perwakilan dari sekolah yang berangkat. Kami setiap guru harus bayar Rp370 ribu," ujar narasumber kepada tim katonyo.com, Sabtu (24/10/2026).

Ia mengatakan, besaran iuran yang dibebankan kepada guru diduga berbeda-beda, bergantung pada jumlah tenaga pendidik di sekolah masing-masing. Di sekolah yang memiliki jumlah guru lebih sedikit, iuran per orang disebut dapat mencapai Rp500.000.

Narasumber mengaku banyak guru keberatan dengan pembebanan biaya tersebut. Namun, ia khawatir penolakan dapat menimbulkan kesulitan dalam urusan administrasi pekerjaannya.

"Terus terang sebenarnya kami banyak yang keberatan, tapi mau bagaimana, kami terpaksa karena the power of kuasa," katanya.

Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mengalami kesulitan dalam urusan administrasi apabila menyampaikan keluhan secara terbuka.

Dugaan Arahan Berjenjang

Menurut narasumber, arahan pembayaran iuran disampaikan melalui kepala sekolah. Ia menduga kepala sekolah mungkin juga mendapat tekanan dari koordinator wilayah (korwil).

Narasumber turut menduga adanya arahan berjenjang yang berkaitan dengan pihak dinas pendidikan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang pertama kali mengeluarkan instruksi tersebut.

"Korwil juga kan dapat perintahnya dari dinas. Tapi mereka tidak mengeluarkan surat edaran secara resmi, perintah itu disampaikan lewat forum K3S," ujarnya.

Pernyataan tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum dikonfirmasi secara independen kepada pihak-pihak yang disebutkan. Belum diketahui apakah arahan yang disampaikan melalui forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) merupakan kebijakan resmi atau instruksi informal.

Pengumpulan Iuran Menunggu Pencairan TPG

Terkait mekanisme pembayaran, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan arahan yang diterimanya, uang akan dikumpulkan kepada guru yang ditunjuk berangkat mewakili sekolah. Selanjutnya, guru tersebut disebut akan didaftarkan melalui korwil.

Namun, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab menyetorkan dana kepada panitia penyelenggara kegiatan yang disebutnya sebagai YPAN.

Ia menyebut pengumpulan uang di sekolahnya belum dilakukan karena masih menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Uang dikumpulkan di guru yang akan diutus berangkat dari sekolah dan nanti akan didaftarkan melalui korwil. Untuk uang sementara ini kami belum ada yang mengumpulkan karena masih menunggu TPG kami cair," katanya.

Belum diketahui secara pasti dasar penetapan besaran iuran, rincian penggunaan dana, maupun ketentuan yang menjadi landasan pembebanan biaya kepada guru yang tidak mengikuti kegiatan.

Perlu Klarifikasi Pihak Terkait

Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan bimtek ke Yogyakarta, terutama terkait kewajiban guru yang tidak ikut berangkat untuk menanggung biaya perwakilan sekolah.

Klarifikasi dari kepala sekolah, koordinator wilayah Kecamatan Tanjung Lago, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, dan panitia penyelenggara diperlukan untuk memastikan apakah iuran tersebut merupakan kesepakatan bersama, kebijakan resmi, atau arahan yang disampaikan melalui jalur koordinasi internal.

Penjelasan juga diperlukan mengenai sifat iuran, dasar penetapan nominal, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyetoran dana.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi ataupun menanggapi keluhan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Identitas narasumber dirahasiakan atas permintaannya karena adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak administratif.

Reporter: Redaksi