Ketika Izin Dikesampingkan, Siapa yang Seharusnya Menertibkan?

Pemerhati Kebijakan Publik Banyuasin, Emi Sumirta. (Foto: Emi).
Penulis: Redaksi
Rabu, 02 September 2026 | 05:08:00 WIB

Oleh: Emi Sumirta

Pemerhati Kebijakan Publik Banyuasin

Salah satu aktivitas pembangunan perumahan komersil di Kabupaten Banyuasin.
Salah satu aktivitas pembangunan perumahan komersil di Kabupaten Banyuasin.

Perizinan sering kali dipandang hanya sebagai urusan administratif: mengajukan dokumen, memenuhi persyaratan, kemudian menunggu izin diterbitkan. Padahal, dalam perspektif kebijakan publik, perizinan memiliki fungsi yang jauh lebih besar. Ia adalah instrumen pemerintah untuk memastikan suatu kegiatan berjalan sesuai aturan, tata ruang, kepentingan masyarakat, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, muncul pertanyaan sederhana tetapi penting: ketika suatu kegiatan sudah berjalan sementara proses perizinannya belum selesai, siapa yang seharusnya bertindak?

Menurut saya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada jawaban bahwa izin “masih dalam proses”. Sebab, status permohonan yang sedang diproses tidak serta-merta menjawab pertanyaan apakah kegiatan fisik yang dilakukan di lapangan sudah memiliki dasar legal yang memadai.

Di sinilah pemerintah harus mampu membedakan antara pelayanan perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan. Pelayanan perizinan memang harus memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas yang berlangsung di wilayahnya tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.

Jika pembangunan sudah berlangsung, sementara masih terdapat persyaratan atau perizinan yang belum terpenuhi, maka seharusnya muncul mekanisme pengawasan. Bukan untuk menghambat investasi, melainkan justru untuk memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum.

Saya melihat di sinilah sering terjadi persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian, persoalan kewenangan terkadang menjadi alasan untuk saling menunggu. Instansi perizinan merasa proses administrasi sedang berjalan. Instansi teknis mungkin merasa kewenangannya terbatas. Sementara masyarakat melihat aktivitas pembangunan terus berlangsung.

Kalau kondisi seperti ini terjadi, siapa yang kemudian bertanggung jawab kepada masyarakat?

Pemerintah tidak boleh membangun sistem yang membuat sebuah persoalan berada di wilayah abu-abu kewenangan. Justru koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang kosong dalam pengawasan.

Bagi saya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat izin diterbitkan, tetapi juga seberapa efektif pemerintah memastikan kegiatan yang berlangsung setelahnya tetap sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Sebab izin bukanlah sekadar selembar dokumen. Izin adalah bentuk persetujuan negara dengan konsekuensi hukum. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, batasan, serta tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pemegang izin.

Karena itu, apabila suatu kegiatan belum memperoleh dasar perizinan yang dipersyaratkan tetapi aktivitasnya sudah berjalan, pemerintah semestinya tidak hanya mengatakan bahwa prosesnya sedang berlangsung. Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik: apa yang sudah diizinkan, apa yang belum, apa dasar kegiatan tersebut berjalan, dan siapa yang melakukan pengawasan di lapangan.

Keterbukaan seperti itu penting untuk menghindari dua kemungkinan yang sama-sama buruk. Pertama, pelaku usaha merasa dipersulit karena tidak memperoleh kepastian. Kedua, masyarakat merasa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara kegiatan dengan modal besar dapat berjalan sambil menunggu legalitasnya diselesaikan.

Kita tentu tidak boleh menghakimi sebuah kegiatan sebagai pelanggaran sebelum seluruh fakta dan dokumennya diperiksa. Namun pemerintah juga tidak boleh menunggu sampai sebuah persoalan menjadi konflik terbuka baru kemudian bertindak.

Pengawasan seharusnya bersifat preventif, bukan semata-mata represif.

Jika sejak awal ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dapat memberikan teguran, melakukan pembinaan, meminta pemenuhan persyaratan, atau mengambil langkah lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diberikan kepada semua pihak.

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang harus menertibkan?” sebenarnya merupakan pertanyaan tentang kualitas tata kelola pemerintahan.

Ketika kewenangan terbagi pada beberapa instansi, bukan berarti tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat ikut terbagi dan kemudian menghilang. Justru dibutuhkan koordinasi agar setiap persoalan memiliki jalur pengawasan dan penyelesaian yang jelas.

Banyuasin membutuhkan iklim investasi yang sehat. Tetapi investasi yang sehat bukanlah investasi yang berjalan mendahului aturan. Investasi yang sehat adalah investasi yang memperoleh kepastian hukum, memenuhi persyaratan, menghormati tata ruang dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Begitu pula pemerintah. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang sekadar mampu menerbitkan izin, melainkan pemerintah yang mampu memastikan aturan setelah izin itu diterbitkan benar-benar dipatuhi.

Maka, ketika izin belum selesai tetapi kegiatan sudah berjalan, pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana:

Apakah pemerintah akan membiarkan proses administrasi berjalan sementara aktivitas di lapangan terus berlangsung, atau memastikan terlebih dahulu bahwa setiap aktivitas benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menunjukkan apakah hukum di Banyuasin hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar hadir dan bekerja di lapangan.

Karena ketika izin dikesampingkan, yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan pelaku usaha. Yang sedang diuji adalah keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan.

Reporter: Redaksi