Pencarian

Kontak

K-MAKI Desak Bupati Nonaktifkan 12 Kepsek, Polda Sumsel Diminta Dalami Peran Mereka

Aktivis sekaligus koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak Bupati Banyuasin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin mengambil langkah tegas terhadap 12 kepala sekolah yang terlibat dalam agenda pertemuan di sebuah hotel yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumsel.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Rabu, 23 September 2026 · 00:02:00 WIB
K-MAKI Desak Bupati Nonaktifkan 12 Kepsek, Polda Sumsel Diminta Dalami Peran Mereka
Aktivis sekaligus Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama. (Foto: dok. Katonyo.com).

Katonyo.com, Banyuasin - Aktivis sekaligus Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak Bupati Banyuasin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin mengambil langkah tegas terhadap 12 kepala sekolah yang terlibat dalam agenda pertemuan di sebuah hotel yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumsel.

Sepriadi, meminta seluruh kepala sekolah yang terlibat dalam agenda tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum memperoleh kejelasan.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

"Kalau pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa kegiatan tersebut bukan agenda resmi dan kepala dinas mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan itu, maka harus ada tindakan konkret. Jangan hanya berhenti pada penyebutan keteledoran," tegas Sepriadi, di Pangkalan Balai, Selasa (22/9/2026). 

Ia menilai, keterlibatan 12 kepala sekolah dalam agenda yang menjadi bagian dari rangkaian OTT tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Karena itu, Sepriadi mendesak Bupati Banyuasin dan Kadisdikbud segera melakukan evaluasi terhadap posisi para kepala sekolah tersebut.

"Kami mendesak 12 kepala sekolah itu dinonaktifkan sementara. Ini bukan berarti mereka sudah dinyatakan bersalah, tetapi pemerintah perlu mengambil langkah administratif untuk menjaga proses pemeriksaan dan memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan secara profesional," katanya.

Selain pemerintah daerah, Sepriadi juga mendesak Polda Sumsel memperdalam peran masing-masing kepala sekolah yang diamankan dalam OTT tersebut.

Menurutnya, penyidik perlu mengurai secara terang posisi setiap kepala sekolah, termasuk bagaimana mereka bisa hadir dalam agenda tersebut, siapa yang mengundang, apa tujuan kehadiran mereka, serta bagaimana mekanisme uang yang ditemukan dalam rangkaian OTT tersebut.

"Jangan hanya melihat siapa yang menerima uang. Peran pihak yang menyerahkan, sumber uang, tujuan pemberian, komunikasi sebelum pertemuan, dan apakah ada kesepakatan sebelumnya juga harus dibuka secara terang," ujarnya.

Sepriadi bahkan mendesak Polda Sumsel menaikkan status hukum kepala sekolah menjadi tersangka apabila dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan keterlibatan pidana.

"Kalau memang alat bukti menunjukkan ada kepala sekolah yang terlibat aktif dalam tindak pidana, jangan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena mereka kepala sekolah," tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

"Siapa yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Siapa yang tidak terbukti, tentu harus dipulihkan nama baiknya. Yang kami minta adalah transparansi dan keseriusan dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa," katanya.

Sepriadi juga meminta Bupati Banyuasin tidak berhenti pada pernyataan bahwa kasus tersebut merupakan "musibah" atau "keteledoran" dalam pembinaan aparatur.

"Kalau ini disebut keteledoran, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Siapa yang lalai membina, bagaimana pengawasan dilakukan, dan mengapa agenda yang disebut tidak resmi itu bisa melibatkan begitu banyak kepala sekolah," katanya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut ditujukan untuk memastikan persoalan tidak berhenti hanya pada dua orang PPPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda harus mengusut tuntas seluruh mata rantainya. Bupati harus mengambil langkah administratif. Kadisdik harus melakukan evaluasi. Jangan sampai kasus ini berhenti pada dua tersangka sementara peran pihak lain tidak pernah dibuka secara terang," pungkas Sepriadi.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks