Pencarian

Kontak

KETIKA KEPSEK BERGANTUNG PADA TENAGA HONOR DAN P3K, ADA YANG PERLU DIEVALUASI

Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Di dalamnya melekat tanggung jawab untuk memimpin, mengelola, mengawasi sekaligus mempertanggungjawabkan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Selasa, 22 September 2026 · 12:12:00 WIB
KETIKA KEPSEK BERGANTUNG PADA TENAGA HONOR DAN P3K, ADA YANG PERLU DIEVALUASI
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. (Foto: dok. Katonyo.com).

Oleh: Sepriadi Pratama

Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Di dalamnya melekat tanggung jawab untuk memimpin, mengelola, mengawasi sekaligus mempertanggungjawabkan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Karena itu, ketika seorang kepala sekolah sampai harus meminta bantuan tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menyusun laporan yang berkaitan dengan kegiatan di sekolahnya sendiri, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana pelaksanaan fungsi manajerial kepala sekolah tersebut.

Sebelum seseorang menduduki jabatan kepala sekolah, terdapat proses seleksi dan penyiapan calon kepala sekolah. Mereka tidak serta-merta ditunjuk tanpa pertimbangan. Ada proses yang seharusnya memastikan bahwa seorang calon kepala sekolah memiliki kompetensi kepemimpinan, manajerial, supervisi dan kemampuan administrasi yang dibutuhkan untuk mengelola satuan pendidikan.

Maka menjadi pertanyaan ketika pekerjaan administratif yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah justru dialihkan kepada tenaga lain.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang kepala sekolah boleh meminta bantuan tenaga honorer atau P3K. Dalam praktik administrasi, pembagian pekerjaan tentu dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas, kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Yang patut dipersoalkan adalah substansi laporan tersebut. Jika laporan menyangkut pekerjaan atau kegiatan yang berlangsung di sekolah masing-masing, maka kepala sekolah semestinya memahami kondisi dan progres kegiatan yang dilaporkan.

Apalagi jika laporan tersebut berkaitan dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Logikanya sederhana: bagaimana seseorang yang tidak berada di sekolah tersebut secara langsung dapat mengetahui secara akurat perkembangan pekerjaan fisik pada 21 sekolah yang berbeda? Dari mana data diperoleh? Siapa yang melakukan pemeriksaan lapangan? Siapa yang memastikan bahwa laporan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Di sinilah pentingnya prinsip pertanggungjawaban.

Laporan bukan sekadar dokumen yang harus selesai dan dikumpulkan. Laporan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas suatu kegiatan. Di dalamnya terdapat data, fakta, kondisi dan informasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Jika penyusunan laporan hanya menjadi kegiatan administratif untuk memenuhi kewajiban, sementara substansi laporan tidak diverifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab langsung di sekolah, maka tujuan dari pelaporan itu sendiri patut dipertanyakan.

Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang mengetik atau menyusun laporan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengetahui kondisi lapangan, siapa yang membubuhkan persetujuan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila isi laporan ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Jika memang ada mekanisme bantuan administratif kepada kepala sekolah, tentu perlu dijelaskan secara terbuka dasar, batas kewenangan dan mekanismenya. Namun apabila tenaga honorer atau P3K justru menjadi pihak yang menyusun laporan berdasarkan pekerjaan yang secara substansi berada dalam tanggung jawab sekolah, maka mekanisme tersebut layak dievaluasi.

Sebab pada akhirnya, jabatan kepala sekolah bukan hanya tentang tanda tangan dan jabatan struktural. Ada tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

Dan apabila tanggung jawab itu sudah terlalu banyak dialihkan kepada orang lain, publik wajar bertanya: sebenarnya siapa yang sedang mengelola sekolah, dan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas laporan yang dibuat?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi individu tertentu. Justru sebaliknya, ini merupakan dorongan agar tata kelola pendidikan berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab sekolah membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu memimpin di atas kertas, tetapi juga memahami apa yang terjadi di lapangan.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks