Pencarian

Kontak

OTT Disdik Banyuasin, LEMAN Soroti Penetapan Dua PPPK: Polda Sumsel Jangan Sampai Blunder

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Minggu, 20 September 2026 · 08:24:00 WIB
OTT Disdik Banyuasin, LEMAN Soroti Penetapan Dua PPPK: Polda Sumsel Jangan Sampai Blunder
Gambar Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).

Katanyo.com, Banyuasin - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, mengarahkan, atau turut memperoleh manfaat dari dugaan praktik tersebut.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN), Salim Owner, melalui video yang diunggah akun TikTok Bang Owner.

Salim menegaskan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel. Namun, menurut dia, proses hukum harus dikembangkan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada dua tersangka.

"Jangan pandang bulu. Jangan terkesan seolah-olah Polda Sumatera Selatan hanya mengorbankan pegawai PPPK tersebut," kata Salim dalam video yang beredar di media sosial, Sabtu (19/9/2026). 

Polda Sumsel sebelumnya menyatakan dua tersangka berinisial RB dan RD merupakan PPPK penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar.

Keduanya diduga meminta fee sebesar satu persen dari nilai pagu anggaran kepada sekolah penerima program revitalisasi. Penyidik menyebut dugaan tersebut menyasar 21 sekolah dasar. Dalam OTT, polisi juga mengamankan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain, termasuk catatan nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertanyaan tentang kemungkinan pihak lain

Menurut Salim, justru pada titik inilah penyidik perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Ia mendesak Polda Sumsel memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan struktural maupun kewenangan dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, termasuk kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang maupun pejabat terkait lainnya.

"Segera panggil atasan dari tersangka dua oknum PPPK tersebut, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, kabid-kabid dan pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Pernyataan tersebut bukan berarti pihak-pihak yang disebut otomatis terlibat dalam perkara. Namun, menurut Salim, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki hubungan kewenangan diperlukan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah dugaan permintaan fee tersebut benar-benar merupakan tindakan individual atau terdapat rangkaian perintah, pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena perkara yang diungkap Polda Sumsel berkaitan dengan program yang melibatkan banyak sekolah. Polda sendiri menyatakan penyidikan masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Polda jangan sampai blunder”

Salim juga mengingatkan agar konstruksi perkara yang dibangun penyidik benar-benar didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang utuh.

Ia menilai penyidik perlu menjelaskan secara terang bagaimana posisi kedua tersangka dalam struktur organisasi, kewenangan yang dimiliki, hubungan mereka dengan para kepala sekolah, serta bagaimana dugaan permintaan fee tersebut berlangsung.

"Jangan sampai pernyataan dan tuduhan yang dituduhkan kepada oknum PPPK tersebut menjadi blunder bagi Polda Sumatera Selatan," tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan kekhawatiran dari Salim, bukan kesimpulan bahwa Polda Sumsel telah melakukan kesalahan hukum.

Apalagi, status tersangka terhadap RB dan RD tetap harus ditempatkan dalam koridor proses penyidikan. Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana dan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Soal “relasi kuasa” perlu dibuktikan, bukan diasumsikan

Salim juga menyinggung konsep relasi kuasa dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik perlu melihat hubungan kewenangan antara pihak-pihak yang terlibat secara faktual.

Namun, konsep tersebut tidak semestinya langsung dijadikan kesimpulan bahwa seseorang pasti tidak mungkin melakukan pemerasan hanya karena posisi strukturalnya berbeda.

Terlebih, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara. Karena itu, yang lebih penting untuk dibuktikan adalah kewenangan konkret yang dimiliki masing-masing pihak, posisi mereka dalam proses pengelolaan program, bentuk hubungan dengan kepala sekolah, serta apakah kewenangan tersebut digunakan untuk meminta atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam keterangan Polda yang diberitakan sejumlah media online, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan SPJ dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Di sinilah pemeriksaan terhadap pihak lain menjadi penting apabila penyidik menemukan fakta yang mengarah ke sana.

Jangan berhenti pada siapa yang tertangkap tangan

OTT memang memberikan pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, perkara korupsi tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di lokasi ketika operasi dilakukan.

Pertanyaan berikutnya adalah dari mana skema itu berasal, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana uang tersebut dihimpun, siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan apabila memang ada perintah, serta ke mana aliran uang tersebut berakhir.

Dalam kasus Banyuasin, Polda Sumsel menyatakan masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Artinya, ruang penyidikan masih terbuka.

Karena itu, kritik LEMAN dapat dibaca sebagai dorongan agar pengembangan perkara tidak berhenti pada dua tersangka apabila penyidik menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

"Kalau di penghujung nanti hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada pihak lain yang terlibat, kami akan mempertanyakan konstruksi perkara tersebut," kata Salim.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan perkara dan, apabila diperlukan, menyampaikan laporan atau surat resmi kepada Kapolri, Kompolnas, maupun Komisi III DPR RI.

Polda ditunggu transparansi pengembangan perkara

Polda Sumsel sendiri menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Dengan demikian, bola kini berada pada penyidik untuk membuktikan konstruksi perkara secara utuh.

Publik tentu berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, tetapi setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.

Polda Sumsel jangan sampai blunder bukan berarti penyidikan harus dihentikan atau tersangka harus dibebaskan. Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi pengingat agar setiap penetapan tersangka benar-benar ditopang alat bukti yang cukup dan pengembangan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks