Pencarian

Kontak

OTT Polda Sumsel, Bupati Sebut Keteledoran, Kadisdik Nilai Agenda Hotel Tak Resmi dan Ilegal

Bupati Banyuasin Askolani menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan yang melibatkan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai bentuk keteledoran dalam pembinaan pegawai.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Selasa, 22 September 2026 · 23:49:00 WIB
OTT Polda Sumsel, Bupati Sebut Keteledoran, Kadisdik Nilai Agenda Hotel Tak Resmi dan Ilegal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin, Yosi Zartini. (Foto: dok. Katonyo.com).

Katonyo.com, Banyuasin - Bupati Banyuasin  Askolani menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan yang melibatkan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai bentuk keteledoran dalam pembinaan pegawai.

Askolani mengatakan, pertemuan sejumlah kepala sekolah di sebuah hotel yang kemudian berujung OTT bukan merupakan kegiatan resmi Dinas Pendidikan Banyuasin.

"Ini kan namanya musibah, keteledoran dari Dinas Pendidikan. Karena sudah saya tanya, kegiatan itu kan bukan kegiatan atas nama dinas yang resmi, karena kepala dinas sendiri kan tidak begitu tahu," kata Askolani, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banyuasin, Senin (21/9/2026). 

Menurut Askolani, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar lebih memperhatikan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai.

Ia juga mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi bersama KPK RI terkait integritas dan pencegahan korupsi.

Askolani menilai kejadian tersebut berada di luar dugaan dan pengetahuan pemerintah daerah. Ia mengakui, sebagai kepala daerah, peristiwa tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pembinaan pegawai.

"Yang jelas ini pelajaran," ujarnya.

Kadisdik Tegaskan Tidak Mengetahui Agenda Hotel

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Yosi Zartini menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya agenda pertemuan di hotel tersebut.

Yosi mengatakan, saat kejadian dirinya sedang menjalankan tugas dinas luar.

"Saya tegaskan, saya tidak mengetahui sama sekali agenda di hotel tersebut. Karena saya tidak tahu, agenda itu bisa dikatakan tidak sah atau ilegal," ujar Yosi, Selasa (22/9/2026).

Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya sengaja menghindar atau menghilang setelah OTT.

Menurut Yosi, setiap kegiatan resmi yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan seharusnya melalui koordinasi kedinasan.

Karena agenda tersebut tidak diketahuinya, ia menegaskan tidak memberikan persetujuan atau restu terhadap kegiatan tersebut.

Yosi juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumatera Selatan.

"Saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan. Untuk perihal detail dan keberlanjutan kasus ini, saya persilakan kepada rekan-rekan media atau masyarakat untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Sumsel karena itu adalah ranah dan kewenangan mereka," katanya.

Dua PPPK Ditangkap dalam OTT

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan melakukan OTT terhadap dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin dalam perkara dugaan pungutan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk kepala sekolah, bendahara dan pihak penyedia atau vendor.

Dua PPPK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sumsel menyebut kedua tersangka diduga meminta fee sebesar satu persen dari pagu dana revitalisasi. Polisi juga menyebut adanya dugaan tawaran jasa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian SIPLAH kepada pihak sekolah.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp102 juta, sejumlah telepon seluler, perangkat elektronik serta catatan yang memuat nama-nama sekolah.

Pemkab Sebut Jadi Evaluasi

Pernyataan Bupati mengenai keteledoran tersebut menjadi penekanan bahwa peristiwa OTT tidak hanya menjadi persoalan hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Di sisi lain, keterangan Kadisdik yang mengaku tidak mengetahui agenda hotel menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berada dalam koordinasi resmi yang diketahuinya.

Adapun mengenai dugaan tindak pidana dalam pertemuan tersebut, proses pembuktian sepenuhnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Polda Sumatera Selatan masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.

Keterangan mengenai kegiatan yang disebut "tidak sah atau ilegal" merupakan pernyataan Kadisdik, sementara status hukum atas peristiwa tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks