Katonyo.com, Palembang – Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menyoroti kinerja dan tata kelola PT Linggau Bisa (PT LBs) setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025.
K-MAKI menilai sejumlah catatan BPK terhadap BUMD tersebut menunjukkan persoalan yang perlu segera dijawab Pemerintah Kota Lubuk Linggau, khususnya menyangkut kinerja keuangan, penyertaan modal daerah, kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah, serta keberlanjutan usaha.
Salah satu sorotan utama adalah catatan mengenai kerugian PT LBs. Berdasarkan temuan yang dikutip K-MAKI, perusahaan tersebut mengalami kerugian secara berkelanjutan sejak 2012 hingga 2025 dengan akumulasi mencapai sekitar Rp10,081 miliar.
"Ini harus menjadi rapor merah yang dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kalau BUMD mengalami kerugian secara terus-menerus sejak 2012 sampai 2025, pemerintah daerah harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan perusahaan tersebut," ujar Boni, di Palembang, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan administrasi laporan keuangan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menjelaskan apakah model bisnis PT LBs masih layak, bagaimana strategi perusahaan memperoleh pendapatan, serta apa langkah yang telah dilakukan untuk memperbaiki kinerja.
"BUMD menggunakan dan mengelola kepentingan daerah. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan apa manfaat ekonominya," katanya.
Penyertaan Modal Rp15,4 Miliar Jadi Sorotan
K-MAKI juga menyoroti penyertaan modal Pemerintah Kota Lubuk Linggau kepada PT LBs yang berdasarkan catatan BPK mencapai sekitar Rp15,445 miliar.
Namun, nilai penyertaan modal yang tercatat per 31 Desember 2025 disebut sekitar Rp5,413 miliar, turun sekitar Rp436 juta dibandingkan posisi tahun sebelumnya.
Bagi K-MAKI, perubahan nilai tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pemerintah daerah, terutama mengenai kondisi investasi dan faktor yang memengaruhi penurunan nilai tersebut.
"Ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ada uang daerah di dalamnya. Pemerintah harus menjelaskan berapa total modal yang telah disetorkan, bagaimana perkembangannya, apa manfaat yang diterima daerah, dan mengapa nilai investasi tersebut mengalami penurunan," tegas Boni.
Dalam catatan pemeriksaan yang disoroti K-MAKI, BPK juga menyatakan investasi Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada PT LBs belum memberikan manfaat ekonomi yang optimal serta memiliki risiko mengalami penurunan nilai.
Boni meminta Pemkot Lubuk Linggau tidak mengabaikan catatan tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyertaan modal daerah.
Kewajiban Kontribusi Rp1,267 Miliar Belum Direalisasikan
Persoalan lain yang menjadi perhatian K-MAKI adalah kewajiban PT LBs kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau berdasarkan kerja sama pengelolaan destinasi wisata.
Berdasarkan catatan yang dikutip K-MAKI, PT LBs memiliki kewajiban memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari pendapatan pengelolaan destinasi wisata. Namun, untuk periode 2019–2025 terdapat kewajiban kontribusi yang belum direalisasikan sekitar Rp1,267 miliar.
K-MAKI mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban tersebut.
"Kalau memang ada kewajiban kontribusi yang belum direalisasikan sampai sekitar Rp1,267 miliar, pemerintah harus menjelaskan apa penyebabnya, bagaimana mekanisme penagihannya dan apa langkah yang sudah dilakukan untuk memastikan hak daerah tidak terabaikan," ujar Boni.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut potensi penerimaan daerah.
Bukan Temuan Baru
K-MAKI juga menyoroti bahwa persoalan terkait penyertaan modal PT LBs bukan pertama kali menjadi perhatian pemeriksa.
Menurut Boni, hasil pemantauan tindak lanjut BPK sampai Semester II 2025 menunjukkan terdapat rekomendasi atas pemeriksaan sebelumnya yang telah ditindaklanjuti, tetapi belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK.
"Kalau masih ada rekomendasi yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah daerah harus menjelaskan hambatannya. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas," katanya.
Boni meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau melakukan evaluasi tidak hanya terhadap laporan keuangan, tetapi juga terhadap tata kelola perusahaan dan efektivitas penyertaan modal.
Minta Evaluasi Total PT Linggau Bisa
K-MAKI mendesak Wali Kota Lubuk Linggau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT LBs, mulai dari kelayakan usaha, kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, efektivitas penyertaan modal hingga prospek keberlanjutan usaha.
"Pemkot harus berani mengevaluasi secara objektif. Kalau model usaha perlu diperbaiki, perbaiki. Kalau tata kelola perlu dibenahi, benahi. Kalau penyertaan modal perlu dievaluasi, lakukan evaluasi berdasarkan kajian yang jelas," tegas Boni.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka kepada publik langkah konkret yang akan ditempuh setelah adanya catatan BPK tersebut.
"Publik berhak tahu bagaimana pemerintah akan menyelamatkan atau membenahi PT Linggau Bisa. Berapa uang daerah yang sudah masuk, berapa manfaat yang kembali kepada daerah, bagaimana kondisi perusahaan sekarang, dan apa rencana ke depan harus dijelaskan secara transparan," ujarnya.
K-MAKI: Temuan BPK Bukan Otomatis Tindak Pidana
Meski menyoroti secara keras persoalan tersebut, K-MAKI menegaskan temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Boni, catatan BPK harus ditempatkan sebagai temuan pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Namun, apabila dalam proses evaluasi atau pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Temuan BPK jangan langsung dipukul rata sebagai tindak pidana. Tetapi jangan pula diabaikan. Kalau kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mendalaminya," katanya.
K-MAKI, lanjut Boni, mendorong agar Pemkot Lubuk Linggau menjadikan catatan BPK tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki pengelolaan PT LBs sekaligus memastikan penyertaan modal daerah memberikan manfaat yang terukur.
"Intinya bukan mencari kesalahan siapa. Yang paling penting adalah memastikan uang daerah dikelola secara akuntabel, perusahaan memiliki prospek yang jelas, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMD," pungkasnya.