Drainase Olive Gardenia Dibangun Sejak Agustus 2026, DPMPTSP Sebut Risiko Rendah, Aktivis Soroti Dasar Perizinannya
Katanyo.com, Banyuasin — Aktivitas pembangunan drainase di kawasan perumahan Olive Gardenia PT Citra Mas Sriwijaya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan setelah pekerjaan fisik tersebut disebut telah berlangsung sekitar pertengahan Agustus 2026. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata keberadaan drainase, melainkan dasar perizinan dan pemenuhan persyaratan dasar ketika pekerjaan itu mulai dilakukan.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada status kegiatan usaha yang disebut berisiko rendah. Menurutnya, predikat risiko rendah dalam sistem perizinan berbasis risiko perlu dibedakan dengan pemenuhan persyaratan dasar dan ketentuan teknis pembangunan.
"Kalau memang kegiatan usaha tersebut berisiko rendah, harus dijelaskan berdasarkan KBLI apa dan apa konsekuensi perizinannya. Risiko rendah bukan berarti seluruh aktivitas pembangunan otomatis bebas dari persyaratan dasar," kata Sepriadi, di Pangkalan Balai, Senin (14/9/2026).
Ia menyoroti informasi dari DPMPTSP Banyuasin yang menyebut pihak pengembang telah membuat pernyataan mandiri terkait lingkungan. Menurut Sepriadi, keterangan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai jenis pernyataan mandiri yang dibuat, tanggal pembuatannya, serta kegiatan apa saja yang tercakup di dalamnya.
"Yang harus dibuktikan adalah apakah pernyataan mandiri itu dibuat sebelum pekerjaan drainase dimulai. Kemudian apakah pembangunan drainase dan pengembangan kawasan Olive Gardenia memang tercakup dalam dokumen tersebut," ujarnya.
Sepriadi menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kronologi. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan drainase telah berlangsung sekitar pertengahan Juli 2026. Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai status dokumen perizinan pada saat pekerjaan fisik dimulai.
"Jangan sampai setelah kegiatan fisik berjalan baru kemudian dokumen dilengkapi. Kalau semua sudah terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai, tentu harus bisa dibuktikan dengan nomor dan tanggal dokumennya," katanya.
Menurut Sepriadi, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 membedakan tahapan memulai usaha dan menjalankan usaha. Dalam ketentuan tersebut, pemenuhan legalitas dan persyaratan dasar menjadi bagian dari tahapan memulai usaha.
Karena itu, ia meminta DPMPTSP menjelaskan secara terbuka apakah pembangunan drainase yang merupakan bagian dari pengembangan kawasan perumahan tersebut sudah sesuai dengan tahapan kegiatan usaha dan dokumen yang dimiliki pengembang.
"Pertanyaannya sederhana: ketika drainase mulai dibangun pertengahan Juli, apa saja yang sudah ada? NIB, KBLI, KKPR, persetujuan lingkungan atau SPPL, dan dokumen teknis lainnya. Itu yang harus dijelaskan," tegasnya.
DPMPTSP: Kegiatan Disebut Berisiko Rendah
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banyuasin Rayan Nurdinsah melalui Staf Pengawasan Perizinan, Dian, menyampaikan bahwa kegiatan usaha Olive Gardenia dikategorikan berisiko rendah. Pihak pengembang juga disebut telah membuat pernyataan mandiri terkait aspek lingkungan.
Namun, keterangan tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, khususnya mengenai jenis pernyataan mandiri, waktu penerbitannya, serta cakupan kegiatan yang dinyatakan oleh pengembang.
Hal tersebut penting karena status risiko usaha dan pemenuhan persyaratan dasar merupakan dua hal yang perlu dilihat secara berbeda. Status risiko menentukan mekanisme Perizinan Berusaha, sementara kegiatan pembangunan tetap harus diuji terhadap persyaratan dasar dan ketentuan teknis yang berlaku.
Sepriadi menilai penjelasan DPMPTSP seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa Olive Gardenia berisiko rendah.
"Kalau disebut risiko rendah, kami tidak mempermasalahkan kategorisasinya. Tapi pemerintah harus menjelaskan dasar penetapannya dan apakah status tersebut dapat menjadi dasar bagi pengembang melakukan pekerjaan fisik drainase pada saat persyaratan lainnya belum terpenuhi," katanya.
Ia juga meminta DPMPTSP memastikan apakah pekerjaan drainase tersebut termasuk dalam kegiatan yang tercantum dalam dokumen usaha dan lingkungan milik pengembang.
"Kalau memang sudah sesuai, tunjukkan dokumennya. Kapan dibuat, apa jenisnya, dan apakah drainase itu termasuk di dalamnya. Dengan begitu publik tidak hanya menerima klaim bahwa izinnya sudah ada, tetapi bisa melihat kesesuaian antara dokumen dengan kegiatan di lapangan," ujar Sepriadi.
Hingga kini, titik yang menjadi perhatian adalah kronologi antara dokumen perizinan dengan aktivitas pembangunan fisik. Jika dokumen telah terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai, maka pembangunan perlu dilihat berdasarkan kesesuaian dengan dokumen tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang baru dipenuhi setelah pekerjaan berlangsung, hal itu memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Prinsipnya, persoalan Olive Gardenia bukan sekadar soal “risiko rendah atau tinggi”, melainkan apakah aktivitas pembangunan drainase yang telah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026 memiliki dasar dan kesesuaian perizinan pada saat pekerjaan dilakukan.