401,6 Hektare Tanah Pemkab Muara Enim Dipersoalkan, K-MAKI Desak Aset Ditelusuri
Katonyo.com, Muara Enim - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mempertanyakan keberadaan dan status hukum tanah seluas 401,6722 hektare yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Lahan yang menurut K-MAKI telah dijadikan penyertaan modal kepada pihak swasta sejak 2004 itu kini disorot karena disebut tidak lagi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim selaku pemegang saham pengendali dan jajaran direksi PT SPME (Perseroda).
Melalui surat tersebut, K-MAKI meminta kepastian hukum serta langkah konkret untuk menelusuri dan memulihkan aset daerah yang dipersoalkan.
K-MAKI merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 19 Januari 2026.
Berdasarkan uraian yang disampaikan organisasi tersebut, tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2003 di Kelurahan Talang Ubi Selatan itu telah dilepaskan dan dijadikan penyertaan modal berupa barang (inbreng) kepada pihak swasta, PT PACB, melalui Akta Nomor 60 Tahun 2004 dengan nilai penyertaan Rp800 juta.
Bagi K-MAKI, persoalan tersebut tidak berhenti pada transaksi penyertaan modal yang terjadi lebih dari dua dekade lalu.
Organisasi itu mempertanyakan dasar hukum pengalihan tanah, pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, serta alasan aset seluas 401,6 hektare itu disebut tidak lagi tercatat dalam administrasi aset daerah.
K-MAKI menilai status tanah yang disebut sebagai Hak Pakai milik instansi pemerintah perlu menjadi perhatian serius.
Organisasi tersebut berpandangan, pengalihan tanah dengan status tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku dan dokumen transaksi yang mendasarinya.
Dalam suratnya, K-MAKI juga menyebut lahan tersebut saat ini berupa perkebunan kelapa sawit yang dikuasai entitas swasta yang dikaitkan dengan Grup PT GPt Tbk.
Atas dasar itu, K-MAKI meminta penjelasan mengenai status hak atas tanah saat ini, riwayat penguasaannya, serta langkah pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan dan kepemilikan aset tersebut.
"Mengapa terjadi pembiaran terhadap hilangnya aset tanah negara seluas 401,6 hektare ini dari neraca daerah? Apa langkah hukum nyata dari Pj Bupati selaku Pemegang Saham Pengendali untuk menarik kembali (asset recovery) lahan tersebut?” demikian pertanyaan K-MAKI dalam surat yang dilayangkan kepada pemerintah daerah.
K-MAKI meminta Pj Bupati Muara Enim tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan aset tersebut.
Menurut organisasi itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah penelusuran dokumen, pemeriksaan status hukum tanah, dan upaya pemulihan aset telah dilakukan.
K-MAKI juga mengingatkan bahwa penanganan aset daerah harus didasarkan pada kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran hukum, organisasi tersebut meminta agar persoalan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Boni Belitong menegaskan, K-MAKI mempertimbangkan membawa dokumen temuan dan surat tuntutan klarifikasi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak ada respons konkret dari pemerintah daerah maupun manajemen PT SPME.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab Muara Enim dan manajemen PT SPME belum memberikan pernyataan resmi terkait surat tuntutan klarifikasi yang dilayangkan K-MAKI.