Pencarian

Kontak

K-MAKI Bongkar Skandal PT SPME: Surati Pj Bupati Muara Enim Terkait Kehilangan Aset 401,6 Ha dan Status Bangkrut Fungsional

Redaksi
Redaksi Redaksi · Sabtu, 10 Oktober 2026 · 16:56:00 WIB · Editor: Tama
K-MAKI Bongkar Skandal PT SPME: Surati Pj Bupati Muara Enim Terkait Kehilangan Aset 401,6 Ha dan Status Bangkrut Fungsional

Katonyo.com, Muara Enim - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mengambil langkah progresif dengan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim selaku Pemegang Saham Pengendali dan jajaran Direksi PT SPME (Perseroda). 

Langkah ini diambil untuk menuntut kepastian hukum tertulis serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait sengkarut aset dan keuangan di internal BUMD tersebut.

Koordinator  K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, setiap rekomendasi BPK RI bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Melalui kajian hukum komprehensif terhadap LHP LKPD 2023 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023, LHP LKPD 2024 No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, serta Laporan Akhir Kajian Keberlangsungan Penyertaan Modal Daerah, K-MAKI menemukan adanya indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) materiil dan dugaan penyelundupan hukum struktural yang sengaja dibiarkan kedap waktu.

"Kami melayangkan surat ini sebagai bentuk fungsi pengawasan masyarakat terhadap keuangan negara. Kami meminta konfirmasi tertulis resmi atas empat poin krusial yang menabrak aturan hukum korporasi dan agraria," ujar Boni dalam keterangan resminya, Minggu (10/10/2026). 

Berikut adalah empat poin utama beserta fakta yuridis dan pertanyaan substantif yang diajukan oleh K-MAKI dalam surat tersebut:

Wanprestasi Rencana Aksi BPK & Pembiaran Regulasi BUMD

SPME tercatat melakukan wanprestasi regulasi berturut-turut dengan tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, 2024 (Unaudited), hingga 2025 (Audited).

Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 23/2014, PP No. 54/2017, dan Permendagri No. 118/2018.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dinilai mencederai kesepakatan rencana aksi (action plan) BPK Semester II Tahun 2024 akibat keterlambatan penyusunan dokumen vital oleh Bagian Perekonomian & SDA Setda, sehingga menunda opsi hukum usulan pailit ke Kemenkumham.

Dalam hal ini pertanyaan besar K-MAKI, mengapa Bagian Perekonomian & SDA Setda membiarkan kajian keberlanjutan ini mandek, dan mengapa alasan "ketiadaan data" akibat kasus hukum Direktur Utama terdahulu dijadikan dalih pembenar? Secara hukum korporasi publik, kewajiban pelaporan melekat pada institusi, bukan personal individu.

Manipulasi Saldo Investasi Daerah & Status Pailit Fungsional (Insolvensi)

Pemkab Muara Enim membekukan (frozen) pencatatan nilai investasi permanen pada SPME senilai Rp3.286.691.742,18 di CaLK 2024 dan 2025 secara buta (blind investment) tanpa laporan keuangan yang sah, melainkan hanya berbasis pengakuan laba non-audited tahun 2022.

Di sisi lain, manajemen mengaku tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar jasa Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pertanyaan kembali secara terbuka bagaimana Pemkab mempertanggung jawabkan angka investasi Rp3,28 Miliar yang cacat hukum akuntansi tersebut kepada publik? Mengapa perusahaan yang berada dalam status insolvensi (bangkrut secara fungsional) ini tidak segera dilikuidasi atau diterapkan strategi Clean Break & Cut-Off?

Cacat Formil Status Badan Hukum Perseroda

Fakta Yuridis, meskipun Perda Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan pada 31 Desember 2025 untuk mengubah bentuk hukum menjadi PT, entitas tersebut belum sah berdiri sebagai badan hukum privat karena belum memiliki Akta Pendirian dan Anggaran Dasar akibat kekosongan pengurus (Direksi & Komisaris definitif), yang melanggar UU No. 40/2007 tentang PT.

Pertanyaan bagi K-MAKI Mengapa pembentukan Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan Direksi yang dibentuk sejak Februari 2025 mengalami stagnasi total hingga menyebabkan kekosongan hukum? Apa legalitas operasional yang digunakan PT SPME selama masa transisi mandul ini?

Di temukan dugaan Skandal Penyelundupan Hukum Pengalihan Aset Lahan Negara 401,6 Hektar

Berdasarkan Fakta Yuridis termuat dalam LHP Kinerja BPK tanggal 19 Januari 2026 mengungkap bahwa lahan milik Pemkab Muara Enim seluas 401,6722 Ha (Sertifikat Hak Pakai No. 3 Tahun 2003, Kel. Talang Ubi Selatan) telah dilepaskan dan dijadikan modal barang (inbreng) senilai Rp800 Juta kepada pihak swasta (PT PACB) melalui Akta No. 60 Tahun 2004.

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, tanah status "Hak Pakai" instansi pemerintah secara mutlak dilarang dialihkan atau di-inbreng-kan.

Saat ini aset bernilai masif tersebut hilang atau tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di BPKAD, sementara fisik perkebunan sawitnya dikuasai entitas asosiasi swasta (Grup PT GPt Tbk).

Pertanyaan K-MAKI : Mengapa terjadi pembiaran terhadap hilangnya aset tanah negara seluas 401,6 Ha ini dari neraca daerah? Apa langkah hukum nyata dari Pj Bupati selaku Pemegang Saham Pengendali untuk menarik kembali (asset recovery) lahan tersebut.

Peringatan Jalur Hukum Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum

K-MAKI mengingatkan bahwa kelalaian atau kesengajaan mengabaikan rekomendasi BPK RI dapat berimplikasi pada ranah hukum pidana.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret berupa tindakan korektif dan kepastian hukum yang jelas dari Pj Bupati maupun manajemen PT SPME, K-MAKI tidak akan ragu untuk meneruskan bundel temuan ini bersama surat penolakan publik ke Kejaksaan Tinggi atau KPK demi menyelamatkan aset negara," pungkas Boni

Hingga berita ini diturunkan, pihak perseroan dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim belum memberikan pernyataan resmi terkait surat tuntutan klarifikasi yang dikirimkan oleh lembaga swadaya masyarakat tersebut.
 

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Tama

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks