Potensi Pidana Tetap Melekat, PSKP Desak APH Usut Temuan Proyek Taman Ribang Kemambang Lahat
Katonyo.com, Lahat - Penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pencairan dana 100 persen pada proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang Kabupaten Lahat mendapat sorotan tajam dari akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik (PSKP), Dr. (Cand) Ade Indra Chaniago, menegaskan bahwa indikasi rekayasa dokumen demi mencairkan anggaran sebesar Rp1,27 miliar tersebut secara nyata memenuhi unsur formil tindak pidana korupsi.
“Jika benar nanti ditemukan ada indikasi rekayasa dokumen demi mencairkan anggaran Rp1,27 miliar tersebut, maka Aparat Penegak Hukum harus segera mengusutnya secara tuntas karena tindakan itu nyata-nyata memenuhi unsur formil tindak pidana korupsi,” tegasnya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ade, pengembalian kerugian negara atau penyelesaian fisik proyek di kemudian hari tidak serta-merta menghapus sifat pidana dari perbuatan melawan hukum yang telah terjadi sejak awal.
Jerat Hukum Delik Formil Korupsi
Ade Indra Chaniago menjelaskan bahwa tindakan menandatangani Berita Acara Progres yang tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan merupakan bentuk kejahatan jabatan yang serius.
Berdasarkan konstruksi hukum pidana, hal ini sudah masuk ke dalam ranah delik yang sempurna.
• Pelanggaran Pasal 9 UU Tipikor:
Tindakan merekayasa laporan kemajuan fisik demi memuluskan pencairan dana sebelum pekerjaan tuntas diduga kuat melanggar Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini secara spesifik mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
• Indikasi Pasal 2 dan Pasal 3:
Pencairan dana komitmen keuangan yang melompat jauh melampaui prestasi fisik senyatanya di lapangan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang menguntungkan pihak ketiga (kontraktor pelaksana). Hal ini berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pengembalian Uang Bukan "Penghapus" Pidana
Merespons rekomendasi BPK agar Dinas Pariwisata Lahat menarik kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah, Ade Indra Chaniago mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk tidak menutup mata.
"Secara akademis dan yuridis, kita harus merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Hukum kita menganut asas bahwa ketika perbuatan melawan hukum itu telah selesai dilakukan (voltooid), maka sanksi pidananya tetap melekat," ujar Ade.
Ia menambahkan, pengembalian uang negara hanya dapat dijadikan faktor meringankan dalam persidangan, bukan alasan pembenar untuk menghentikan proses hukum.
Desakan Transparansi Pengawasan
PSKP mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Dinas Pariwisata Lahat selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengawasan yang longgar dinilai bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan bisa menjadi pintu masuk terjadinya potensi kongkalikong yang sistematis antara birokrasi dan penyedia jasa.
"Jangan sampai muncul preseden buruk di mana instansi pemerintah boleh mencairkan uang rakyat secara prematur asalkan nanti kalau ketahuan tinggal dikembalikan. Ini mengacaukan tata kelola likuiditas daerah dan merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah," pungkas Ade.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat, Djon Kenedy, tidak merespons saat dihubungi.
Redaksi telah mencoba menghubungi nomor telepon pribadinya untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.