Pencarian

Kontak

Duit Cair 100 Persen Fisik Belum Rampung, Aroma Dugaan Kongkalikong Proyek Taman di Lahat Terbongkar

Redaksi
Redaksi Redaksi · Senin, 19 Oktober 2026 · 13:45:00 WIB
Duit Cair 100 Persen Fisik Belum Rampung, Aroma Dugaan Kongkalikong Proyek Taman di Lahat Terbongkar
Ilustrasi proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang di Kabupaten Lahat yang menjadi sorotan setelah BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,27 miliar akibat realisasi keuangan yang melebihi progres fisik pekerjaan.

Katonyo.com, Palembang – Anggaran miliaran rupiah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dilaporkan mengalir prematur ke kantong kontraktor pelaksana.

Hasil audit BPK RI mendeteksi bahwa Dinas Pariwisata Lahat nekat mencairkan uang negara sebesar Rp1,2 Miliar untuk pekerjaan yang belum selesai dikerjakan pada paket Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 51.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, realisasi pencairan dana komitmen keuangan daerah tersebut melompat jauh melampaui prestasi kerja fisik yang senyatanya di lapangan.

Selisih bayar bernilai fantastis, yakni mencapai Rp1.27 miliar, yang kini telanjur dikuasai pihak ketiga tanpa hak kewajiban yang tuntas.

"Pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pariwisata belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, pada paket Pekerjaan: Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang atas realisasi keuangan yang melebihi realisasi fisik pekerjaan sebesar Rp1.278.916.833,60," tulis BPK RI dalam dokumen LHP resminya.

Indikasi Rekayasa Laporan dan Kelalaian Pengawasan

Lolosnya dana miliran rupiah ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa administrasi laporan kemajuan proyek demi mencairkan anggaran negara secara prematur.

Agar dana tersebut bisa cair seratus persen sebelum tutup buku tahun anggaran, dokumen Berita Acara Progres diduga ditandatangani dengan mencantumkan angka capaian yang tidak sesuai dengan fakta riil di lokasi taman.

Auditor negara secara lugas menuding Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kurang melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya.

Akibat kelalaian ini, kas daerah mengalami pemborosan likuiditas demi membiayai pekerjaan yang belum berwujud.

Sorotan Celah Pidana UU Tipikor

Meski proyek fisik taman rekreasi tersebut saat ini dilaporkan terus berjalan atau bahkan telah rampung, celah hukum tindak pidana korupsi dinilai tetap melekat kuat pada proses pencairannya.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelesaian fisik atau pengembalian kerugian di kemudian hari tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.

Tindakan merekayasa dokumen kemajuan fisik demi memuluskan pencairan dana tanpa hak pengadaan merupakan delik materiil pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 9 UU Tipikor mengenai pemalsuan dokumen publik oleh pejabat atau pihak terkait yang menguntungkan korporasi swasta.

Atas temuan dugaan penyimpangan ini, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan kesimpulan BPK RI.

Sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK mendesak Kepala Dinas Pariwisata selaku PA sekaligus PPK untuk segera memproses penarikan kelebihan pembayaran senilai Rp1,2 Miliar tersebut dari pihak penyedia jasa untuk disetorkan kembali secara utuh ke Kas Daerah.

Sumber: LHP BPK 2025

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks