Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat DPRD Sumsel, PSKP Desak Audit Investigatif
Katonyo.com, Palembang - Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Selatan.
Langkah ini dinilai penting guna mengklarifikasi isu dugaan gratifikasi fasilitas umrah dari pihak swasta kepada dua pejabat setempat.
Direktur Eksekutif PSKP, Ade Indra Chaniago, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pejabat Sekretariat DPRD Sumsel berinisial IR dan ES diindikasikan berangkat umrah pada awal tahun 2026.
Keberangkatan tersebut diduga difasilitasi oleh pelaku usaha swasta berinisial HI dan HA, yang merupakan rekanan pemenang sejumlah proyek fisik di parlemen Sumsel pada tahun anggaran sebelumnya.
Menurut Ade, linimasa pengerjaan proyek yang diikuti dengan pemberian fasilitas ke luar negeri ini memicu indikasi benturan kepentingan yang kuat.
Terlebih, muncul informasi bahwa salah satu jatah keberangkatan dialihkan kepada pihak keluarga karena pejabat yang bersangkutan sudah menerima penghargaan umrah kedinasan dari Pemprov Sumsel.
"Secara sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan, relasi antara regulator dan rekanan swasta wajib dibatasi oleh sekat profesionalisme yang kaku. Ketika ada arus fasilitas atau materi yang mengalir di luar koridor kedinasan pasca-pelaksanaan proyek fisik di lapangan, di situlah alarm benturan kepentingan harus dibunyikan. Kita tidak boleh terjebak pada simplifikasi bahwa ini sekadar urusan ibadah personal, sebab posisi melekat sebagai aparatur negara tidak bisa ditanggalkan begitu saja," ujar Ade, Kamis (22/10/2026).
Ade menegaskan, pembuktian mengenai sumber pembiayaan ini sangat krusial agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pengusutan secara transparan diperlukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai gratifikasi serta demi menjaga akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, namun akuntabilitas publik juga tidak boleh dikorbankan. Beban pembuktiannya sebenarnya sederhana, cukup klirkan sumber pendanaannya, periksa manifes keuangannya, dan singkronkan dengan dokumen kontrak kerja yang berjalan sepanjang tahun lalu. Langkah verifikasi terbuka ini justru penting untuk melindungi muruah institusi legislatif dari spekulasi liar di tengah masyarakat," tambah Ade.
PSKP berharap audit investigatif dapat segera dilakukan guna memverifikasi dokumen kontrak, memeriksa laporan finansial penyedia jasa, dan menegakkan kembali prinsip integritas birokrasi di Sumatra Selatan.