Kejati Sumsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Rp70 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi (berbatik motif merah), saat menyambut dan mendengarkan langsung poin tuntutan dari massa aksi CACA-Sumsel di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (23/10/
Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:55:00 WIB

Katonyo.com, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di Sekretariat DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2025 yang bernilai Rp70 miliar.

Desakan tersebut disampaikan oleh massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-Sumsel) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumsel, Jumat (23/10/2026).

Dalam aksinya, massa menuntut aparat penegak hukum membongkar indikasi rasuah di internal legislatif tersebut.

Koordinator Aksi, Reza Fahlepie, mengungkapkan adanya rumor praktik pungutan liar berupa setoran wajib sebelum pegawai bertolak melakukan perjalanan dinas.

Berdasarkan data yang dihimpun CACA-Sumsel, setiap pegawai diduga diwajibkan menyetor uang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang untuk agenda perjalanan dinas berdurasi tiga hari.

Selain persoalan perjalanan dinas, demonstran juga membidik adanya aroma monopoli dan kolusi dalam pengelolaan anggaran kerja sama media di Sekretariat DPRD Sumsel.

CACA-Sumsel mencurigai sejumlah media sengaja dikoordinasikan oleh oknum pejabat dan mantan pejabat demi keuntungan sepihak.

Jaksa diminta menelusuri potensi konflik kepentingan ini, termasuk dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan media dengan keluarga oknum tertentu di Sekretariat dewan.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi dalam pengelolaan anggaran maupun kerja sama media harus diusut secara transparan. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Reza Fahlepie tegas.

Menyikapi carut-marut tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel segera mengevaluasi kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumsel dan mencopotnya dari jabatan jika terbukti lalai atau terlibat.

Sanksi tegas juga dituntut untuk dijatuhkan kepada seluruh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Dua Koordinator Lapangan aksi, Mukri AS dan Dasri NH, menegaskan gerakan ini murni sebagai fungsi kontrol masyarakat demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Aksi damai ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi. 

Pihak Kejaksaan mengapresiasi aspirasi tersebut dan meminta massa untuk segera melengkapi laporan resmi ke pihak kejaksaan.

"Terkait tuntutannya, silahkan laporkan ke Kejati Sumsel, untuk mempermudah laporannya silakan koordinasikan dengan saya, sejauh mana perkembangan laporannya," pungkas Iwan. 

Reporter: Redaksi