katanyo.com, Banyuasin : Proyek pembangunan dua jembatan di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin.
Temuan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Aktivis Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Sepriadi Pratama, meminta aparat penegak hukum (APH) ikut mencermati proyek tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pembayaran.
“Kalau proyek jembatan ditemukan kekurangan volume, menurut saya ini jangan dianggap sekadar persoalan administrasi. Ini pekerjaan konstruksi yang menyangkut uang negara dan nantinya digunakan masyarakat. Harus dilihat kenapa kekurangan itu bisa terjadi dan bagaimana pengawasannya,” kata Sepriadi, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, temuan kekurangan volume seharusnya menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan teknis atau terdapat faktor lain dalam proses pelaksanaannya.
“Di sinilah pengamatan harus tajam. Jangan sampai ketika ada temuan kemudian uang dikembalikan, persoalannya dianggap selesai. Kita perlu tahu apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai kontrak, siapa yang mengawasi, bagaimana pemeriksaan sebelum serah terima, dan apakah masyarakat nantinya mendapatkan jembatan dengan kualitas yang semestinya,” ujarnya.
Sepriadi menilai APH perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh jika terdapat indikasi yang mengarah pada permainan dalam proyek tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar hasil akhir pekerjaan, tetapi juga dokumen kontrak, perhitungan volume, pembayaran dan proses pengawasan.
“Kalau memang tidak ada unsur pidana, silakan dijelaskan secara terang. Tetapi kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi permainan atau kesengajaan, jangan berhenti hanya karena ada pengembalian uang. Harus diusut sampai terang,” tegasnya.
Sorotan K-MAKI tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan pengujian tambahan terhadap 42 kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ), termasuk tiga paket pekerjaan pada BPBD. Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik bersama pihak-pihak terkait.
Khusus pada BPBD, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp246,08 juta. Nilai tersebut sekaligus tercatat sebagai kelebihan pembayaran. Sementara itu, BPK tidak mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada tiga paket pekerjaan BPBD tersebut.
Salah satu pekerjaan yang diperiksa adalah Rekonstruksi Jembatan Penghubung Desa Solok, Kecamatan Air Saleh, dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,5 miliar. Dalam paket tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan.
Rinciannya antara lain beton struktur fc’20 MPa untuk abutment sebesar Rp549,08 ribu, beton struktur fc’20 MPa untuk wing wall sebesar Rp5,20 juta, beton struktur fc’20 MPa untuk tiang sandaran sebesar Rp967,43 ribu, serta beton struktur fc’20 MPa untuk lantai oprit sebesar Rp1,67 juta.
Pada paket yang sama juga ditemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan lainnya, termasuk pekerjaan pasangan batu, pengadaan dan pemasangan angker, plat siku serta baut mur pile cap, pembuatan jembatan sementara, pembongkaran jembatan dan mobilisasi, sondir dan pelaporan, mobilisasi tes beton, hingga sejumlah komponen keselamatan konstruksi.
Paket lainnya adalah Rekonstruksi Jembatan Nomor 2 Desa Bintaran, Kecamatan Air Saleh, dengan nilai kontrak sekitar Rp2,59 miliar.
BPK mencatat kekurangan volume antara lain pada baja tulangan polos BjTP 280 pada tiang sandaran sebesar Rp537,27 ribu, beton struktur fc’20 MPa untuk wing wall Rp5,89 juta, beton struktur fc’20 MPa untuk tiang sandaran Rp1,19 juta, beton struktur fc’20 MPa untuk lantai oprit Rp580,89 ribu, beton struktur fc’20 MPa untuk tembok sedada Rp1,19 juta, serta pasangan batu sebesar Rp8,19 juta.
Dengan demikian, persoalan yang ditemukan BPK pada pekerjaan BPBD bukan berupa ketidaksesuaian spesifikasi, melainkan kekurangan volume pekerjaan. Secara keseluruhan, dari tiga paket pekerjaan BPBD yang diperiksa, nilai kekurangan volume mencapai Rp246,08 juta dan seluruhnya tercatat sebagai kelebihan pembayaran.
BPK juga mencatat bahwa perhitungan kekurangan volume telah dibahas bersama PPK, penyedia, pengawas lapangan atau konsultan pengawas, serta diketahui KPA dan PA. Hasil perhitungan tersebut dituangkan dalam BAPPHPF.
Dari 42 paket yang diperiksa, para pihak pada 39 paket menyatakan sepakat dan menerima hasil perhitungan serta bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Bagi Sepriadi, pengembalian uang tetap penting, tetapi tidak boleh membuat aspek kualitas pekerjaan luput dari perhatian.
“Yang kita khawatirkan bukan cuma uangnya kembali atau tidak. Jembatan ini sudah dibangun dan akan digunakan masyarakat. Jadi harus dipastikan apakah pekerjaan yang volumenya kurang itu sudah diperbaiki dan apakah kondisi fisiknya benar-benar memenuhi standar,” katanya.
Ia kembali mendesak APH untuk menelusuri proyek tersebut apabila terdapat indikasi yang dianggap tidak wajar.
“APH harus melihat persoalan ini secara utuh. Jangan hanya menghitung uang yang kurang atau yang dikembalikan. Periksa kontraknya, volume fisiknya, proses pembayaran, pengawasan sampai kondisi jembatan sekarang. Dari situ baru bisa terlihat apakah ini sekadar persoalan pelaksanaan atau ada dugaan perbuatan melawan hukum,” pungkas Sepriadi.
Temuan BPK tersebut sendiri tidak serta-merta menyatakan adanya tindak pidana korupsi. LHP BPK mencatat adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran serta memberikan rekomendasi untuk menindaklanjutinya. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami dan membuktikannya.