Katanyo.com, Empat Lawang : Defisit dan beban utang menjadi persoalan yang kembali membayangi pengelolaan APBD Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025, kemampuan keuangan daerah tercatat mengalami defisit atau minus sekitar Rp217 miliar.
Kondisi tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi sangat dipengaruhi besarnya kewajiban jangka pendek yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Dalam LHP Nomor 55.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026, BPK menghitung kemampuan keuangan Pemkab Empat Lawang pada 2025 mencapai minus Rp216,98 miliar.
Perhitungan itu berasal dari realisasi pendapatan sekitar Rp1,10 triliun ditambah SiLPA tahun sebelumnya sekitar Rp130 juta.
Setelah dikurangi realisasi belanja sekitar Rp1,10 triliun, pengeluaran pembiayaan, serta kewajiban jangka pendek sekitar Rp239 miliar, kemudian diperhitungkan potensi pendapatan dari piutang bersih sekitar Rp20 miliar, kemampuan keuangan daerah tetap berada pada posisi minus sekitar Rp217 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar selisih antara target dan realisasi pendapatan-belanja dalam satu tahun anggaran.
Beban kewajiban yang sudah ada ikut menggerus ruang fiskal pemerintah daerah. Bahkan, BPK menyebut komponen kewajiban jangka pendek sebagai salah satu faktor yang sangat memengaruhi rendahnya kemampuan keuangan daerah.
Kondisi likuiditasnya juga menjadi perhatian. BPK mencatat rasio likuiditas keuangan Pemkab Empat Lawang pada 2025 hanya sebesar 0,08, jauh di bawah angka 1.
Dengan komponen aset lancar sekitar Rp19 miliar berhadapan dengan kewajiban jangka pendek sekitar Rp239 miliar, BPK menyatakan kemampuan pemerintah daerah untuk membayar seluruh kewajiban jangka pendek dengan kas yang dimiliki “sangat tidak memadai.”
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Sepriadi Pratama, menilai angka minus sekitar Rp217 miliar tersebut perlu dilihat sebagai persoalan pengelolaan fiskal yang serius, bukan sekadar persoalan teknis dalam laporan keuangan.
Menurutnya, ketika kewajiban jangka pendek sudah menjadi komponen dominan yang menekan kemampuan keuangan daerah, maka perencanaan APBD harus benar-benar didasarkan pada kapasitas pendapatan dan kemampuan membayar kewajiban yang realistis.
“Persoalannya bukan hanya berapa besar defisit yang tercatat, tetapi bagaimana pemerintah daerah memastikan belanja yang direncanakan tidak melampaui kemampuan keuangan riil daerah,” kata Sepriadi kepada katanyo.com, Sabtu (12/9/2026).
Sorotan itu semakin relevan karena persoalan likuiditas dan defisit tersebut bukan kali pertama ditemukan.
Dalam LHP sebelumnya, BPK mencatat Pemkab Empat Lawang mengalami defisit LRA sekitar Rp243 miliar. Pada pemeriksaan sebelumnya juga ditemukan defisit riil sekitar Rp228 miliar yang disebut telah melebihi batas maksimal ketentuan.
BPK juga mencatat tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya belum optimal. Sampai pemeriksaan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 berakhir, tindak lanjut yang disebut dalam LHP baru berupa surat perintah Bupati kepada pihak terkait.
Sementara itu, belum terdapat pedoman yang memadai mengenai penyusunan dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional maupun rencana aksi untuk menanggulangi kondisi defisit riil dan menyelesaikan utang belanja kepada pihak ketiga.
Di sisi utang, persoalannya juga belum sepenuhnya terselesaikan. BPK mencatat Pemkab Empat Lawang masih memiliki utang belanja yang tertunggak lebih dari 12 bulan.
Pada 2025, pemerintah daerah memang membayar utang belanja tahun sebelumnya sekitar Rp167 miliar, tetapi pada saat yang sama muncul utang belanja baru sekitar Rp162 miliar. Akibatnya, menurut BPK, utang belanja tidak berkurang secara signifikan.
Sepriadi menilai pola tersebut perlu menjadi perhatian karena pembayaran utang lama yang hampir diikuti penambahan utang baru menunjukkan bahwa masalahnya tidak cukup diselesaikan hanya dengan membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Yang lebih penting, menurut dia, adalah memastikan pembentukan kewajiban baru tidak kembali melampaui kemampuan pendapatan dan kas daerah.
“Kalau utang lama dibayar, tetapi pada saat yang sama muncul utang baru dalam jumlah besar, maka masalah likuiditas belum benar-benar selesai. Yang harus dibenahi adalah keseimbangan antara kemampuan pendapatan, belanja, dan kewajiban yang harus dibayar,” ujar Sepriadi.
Dalam LHP 2025, BPK juga mencatat saldo kewajiban jangka pendek pada neraca sebesar sekitar Rp237 miliar.
Angka itu memang turun sekitar Rp7 miliar atau 2,70 persen dibandingkan saldo kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya yang sekitar Rp243 miliar.
Namun, pada saat yang sama, kas di kas daerah tercatat hanya sekitar Rp14 juta, belum termasuk kas yang dibatasi penggunaannya sekitar Rp118 miliar.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang fiskal Pemkab Empat Lawang pada 2025 berada dalam tekanan.
Kemampuan keuangan daerah dihitung minus sekitar Rp217 miliar, rasio likuiditas hanya 0,08, sementara kewajiban jangka pendek masih berada di kisaran Rp239 miliar dan utang belanja baru tetap bertambah meski utang tahun sebelumnya telah dibayarkan.
Dalam pemeriksaannya, BPK merekomendasikan langkah untuk meningkatkan kemampuan likuiditas dan menyelesaikan kewajiban jangka pendek.
LHP juga mencatat perlunya upaya menanggulangi kondisi defisit riil serta penyelesaian utang belanja kepada pihak ketiga. Bupati Empat Lawang menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.