Pencarian

Kontak

K-MAKI Bongkar Dugaan “Pola Main” Perjalanan Dinas di DPRD Empat Lawang 2025, Temuan BPK Capai Rp1,5 Miliar

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan pola perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Empat Lawang.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Sabtu, 05 September 2026 · 11:40:00 WIB
K-MAKI Bongkar Dugaan “Pola Main” Perjalanan Dinas di DPRD Empat Lawang 2025, Temuan BPK Capai Rp1,5 Miliar
Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).

Katanyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2025. K-MAKI menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti lebih jauh karena sebagian besar persoalan disebut terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 55.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 30 Mei 2026.

Berdasarkan data yang disoroti K-MAKI, Pemkab Empat Lawang menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp63.785.752.755,26, dengan realisasi mencapai Rp46.620.529.724.

Dari pemeriksaan BPK pada delapan perangkat daerah, Sekretariat DPRD menjadi salah satu entitas yang mendapat sorotan paling besar. K-MAKI menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam mekanisme perjalanan dinas, mulai dari dokumen pertanggungjawaban hingga kesesuaian perjalanan dengan kondisi riil.

Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai kesalahan administratif biasa apabila dalam pemeriksaan ditemukan perjalanan yang tidak benar-benar dilaksanakan atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Modus yang ditemukan perlu dibuka secara terang. Jika memang ada nama pegawai yang dicantumkan dalam surat tugas tetapi yang bersangkutan tidak berangkat, atau durasi perjalanan tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka ini bukan lagi persoalan sepele. Semua harus diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi," kata Boni, di Palembang, Sabtu, 5 September 2026.

Perjalanan Dinas Diduga Tidak Sesuai Kondisi Riil

K-MAKI menyoroti hasil uji petik BPK yang menurut mereka menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil di lingkungan Sekretariat DPRD.

Nilai yang menjadi sorotan disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dari total permasalahan perjalanan dinas yang ditemukan BPK di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut K-MAKI, aparat penegak hukum perlu menelusuri satu per satu dokumen perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap surat tugas dan kuitansi, tetapi harus mencocokkan dokumen dengan bukti keberangkatan, tiket, daftar hadir, laporan perjalanan, bukti penginapan, agenda kegiatan serta keterangan pihak yang bersangkutan.

"Kalau dokumennya ada tetapi orangnya tidak pernah melakukan perjalanan, pertanyaan hukumnya menjadi berbeda. Karena itu kami meminta semua bukti diuji, bukan hanya melihat kelengkapan administrasi di atas kertas," ujar Boni.

Mark-up Penginapan Juga Disorot

Selain dugaan perjalanan tidak sesuai kondisi riil, K-MAKI turut menyoroti persoalan biaya penginapan.

Berdasarkan telaah mereka terhadap LHP BPK, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada empat perangkat daerah yang disebut mencapai sekitar Rp167 juta. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD disebut menyumbang sekitar Rp129 juta.

K-MAKI meminta pemeriksaan diarahkan pada mekanisme penetapan biaya, bukti transaksi hotel atau penginapan, lama menginap, identitas pengguna fasilitas serta kesesuaian pembayaran dengan standar biaya yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan apakah kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan administratif, kelalaian, atau memang terdapat kesengajaan dalam menyusun pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Total Kelebihan Pembayaran Sekretariat DPRD Rp1,5 Miliar

K-MAKI menyebut akumulasi kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan temuan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Empat Lawang mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Nilai tersebut menjadi perhatian karena berasal dari uang daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Boni menilai persoalan tersebut harus ditelusuri sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan, verifikasi, pencairan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

"Jangan berhenti pada siapa yang menerima uang. Harus ditelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumennya," tegasnya.

K-MAKI Soroti Mangkirnya Pelaksana

K-MAKI juga mempersoalkan adanya pihak-pihak di lingkungan Sekretariat DPRD yang disebut tidak memenuhi undangan klarifikasi BPK.

Menurut K-MAKI, terdapat surat undangan klarifikasi dengan Nomor 97, 103, dan 105/LKPD.ELW25/05/2026 yang ditujukan kepada pihak terkait secara bertahap.

K-MAKI menilai ketidakhadiran dalam proses klarifikasi perlu menjadi perhatian serius, meskipun ketidakhadiran tersebut sendiri tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti kesalahan atau tindak pidana.

"Kalau ada pemanggilan resmi untuk klarifikasi, seharusnya pihak yang dipanggil memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti. Jangan sampai proses pemeriksaan menjadi tidak maksimal karena pihak yang dibutuhkan keterangannya tidak hadir," kata Boni.

Pengembalian Uang Bukan Akhir Persoalan

K-MAKI mengakui bahwa rekomendasi BPK terkait pengembalian kelebihan pembayaran merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Namun, menurut mereka, pengembalian uang tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila kemudian ditemukan bukti mengenai kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.

"Pengembalian uang negara memang harus dilakukan sesuai rekomendasi BPK. Tetapi kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan memalsukan perjalanan, memanipulasi dokumen atau memperkaya pihak tertentu, persoalan hukumnya harus tetap diuji," ujar Boni.

Karena itu, K-MAKI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan perjalanan dinas, khususnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat terkait di Sekretariat DPRD Empat Lawang.

K-MAKI juga menyatakan telah mengambil langkah awal dengan melayangkan surat resmi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

K-MAKI Siapkan Laporan ke Kejati Sumsel

K-MAKI menegaskan akan memantau tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Apabila kewajiban tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan atau dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, K-MAKI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegakan hukum.

“Kami akan mengawal sampai tuntas. Jika tidak ada penyelesaian dan ditemukan indikasi pidana, kami siap melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegas Boni.

K-MAKI juga meminta aparat tidak hanya mengejar nominal kerugian, tetapi membongkar rantai pertanggungjawaban perjalanan dinas dari hulu hingga hilir. Menurut mereka, pola perjalanan dinas yang bermasalah harus dihentikan agar persoalan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Terkait kemungkinan penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, K-MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

Temuan BPK tersebut pada prinsipnya merupakan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Adapun apakah terdapat tindak pidana, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta ada tidaknya unsur kesengajaan tetap memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sekretariat DPRD, PPTK maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks