Katanyo.com, OKU : Belanja sewa penginapan untuk pihak di luar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) mencapai Rp377 juta pada 2025.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban pembayaran tersebut tidak didukung bukti yang memadai.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten OKU Tahun 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah yang sepanjang 2025 direalisasikan sebesar Rp10,57 miliar.
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen belanja perjalanan dinas serta permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, BPK menemukan adanya pembayaran biaya penginapan yang diberikan kepada pihak di luar Pemkab OKU.
Persoalannya, dokumen pertanggungjawaban pembayaran tersebut ternyata tidak lengkap.
“Dokumen pertanggungjawaban yang tersedia hanya berupa invoice penginapan, tanpa dilengkapi bukti pendukung lainnya,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
BPK kemudian merinci sejumlah dokumen yang tidak tersedia. Di antaranya undangan kegiatan sebagai bukti adanya kegiatan yang diselenggarakan Pemkab OKU, surat tugas (ST) dari instansi atau pihak yang diundang, dokumentasi foto kegiatan serta daftar hadir atau absensi.
Dengan kondisi tersebut, BPK tidak memperoleh dukungan dokumen yang memadai untuk memastikan kegiatan yang menjadi dasar pemberian fasilitas penginapan kepada pihak luar tersebut.
Nilai pembayaran biaya penginapan bagi pihak di luar Pemkab OKU itu tercatat sebesar Rp377.814.719 atau sekitar Rp377 juta.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga memperoleh keterangan dari PPTK dan Bendahara Pengeluaran bahwa pihak luar yang mendapatkan fasilitas tersebut menghubungi PPTK untuk kegiatan dimaksud secara lisan.
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah Pemkab OKU disebut belum memiliki aturan atau mekanisme khusus terkait pembayaran biaya penginapan bagi pihak di luar pemerintah daerah.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pengeluaran belanja daerah semestinya digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta didukung pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.
Dalam LHP, BPK juga mengungkap pihak-pihak yang dinilai berperan dalam munculnya persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran disebut tidak memedomani ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran perjalanan dinas berupa biaya penginapan.
Sementara PPTK dinilai tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah. Bendahara Pengeluaran juga disebut tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas.
Atas temuan tersebut, Bupati OKU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran juga diminta lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas agar lengkap dan sah.
Dalam kesimpulan pemeriksaannya, BPK menyatakan pembayaran biaya penginapan kepada pihak di luar Pemkab OKU tersebut membebani keuangan daerah sebesar Rp377.814.719.
Katanyo.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.