Pencarian

Kontak

K-MAKI Soroti Krisis PDAM Tirta Bukit Sulap: Dugaan Kehilangan Air di Atas 40 Persen Selama Bertahun-tahun, Diduga Disembunyikan dari Laporan Keuangan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Boni Belitong, menyoroti kondisi keuangan dan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS) Kota Lubuklinggau.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Kamis, 17 September 2026 · 09:15:00 WIB
K-MAKI Soroti Krisis PDAM Tirta Bukit Sulap: Dugaan Kehilangan Air di Atas 40 Persen Selama Bertahun-tahun, Diduga Disembunyikan dari Laporan Keuangan
Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).

Katanyo.com, Palembang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Boni Belitong, menyoroti kondisi keuangan dan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap (TBS) Kota Lubuklinggau.

Sorotan tersebut terutama diarahkan pada tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang tercatat dalam evaluasi kinerja BUMD air minum. Data evaluasi menunjukkan tingkat kehilangan air PDAM TBS mencapai 58,86 persen pada 2020, 54,13 persen pada 2021, 50,41 persen pada 2022 dan 47,19 persen pada 2023. Kondisi perusahaan dalam periode tersebut juga tercatat dalam kategori “sakit”.

Menurut Boni, angka tersebut semestinya menjadi persoalan serius karena kehilangan air tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis jaringan, tetapi juga berdampak langsung terhadap efisiensi dan kesehatan keuangan perusahaan.

"Kalau kehilangan air bertahun-tahun berada di atas 40 persen, pertanyaannya sederhana: berapa nilai ekonomi air yang hilang dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendaliannya?" ujar Boni, di Palembang, Kamis, 17 September 2026. 

Boni menilai perlu ada keterbukaan mengenai volume air yang diproduksi, air yang didistribusikan, air yang berhasil ditagihkan, serta volume dan nilai ekonomi air yang hilang. Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana kehilangan air tersebut diperhitungkan dalam laporan dan evaluasi keuangan perusahaan.

Kritik tersebut menjadi relevan karena Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 menempatkan aspek keuangan, operasional dan administrasi sebagai bagian dari penilaian kinerja PDAM. Dengan demikian, tingginya kehilangan air merupakan salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam menilai kinerja operasional perusahaan.

Namun, K-MAKI meminta persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai penggelapan atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian. Menurut Boni, yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah audit investigatif untuk memastikan apakah tingginya NRW semata-mata disebabkan kebocoran teknis, pencatatan meter, sambungan ilegal, kelemahan pengendalian internal, atau terdapat faktor lain.

"Jangan langsung menyimpulkan ada tindak pidana. Tetapi jangan pula persoalan sebesar ini dianggap sebagai masalah teknis biasa. Harus dibuka secara transparan berapa kerugian ekonominya dan bagaimana manajemen mempertanggungjawabkannya," tegasnya.

Sorotan terhadap tata kelola keuangan PDAM TBS juga bukan tanpa dasar. Dalam pemeriksaan BPK yang diberitakan sebelumnya, ditemukan bahwa hingga pemeriksaan berakhir pada 10 Mei 2024, laporan keuangan PDAM TBS belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). BPK juga menyoroti penyertaan modal yang kewajarannya belum dapat diyakini serta persoalan pencatatan aset Pemerintah Kota Lubuklinggau yang digunakan PDAM.

Dalam konteks tata kelola BUMD, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa laporan tahunan direksi BUMD terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.

Karena itu, menurut Boni, persoalan audit dan transparansi laporan keuangan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai pemilik BUMD. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pergantian atau evaluasi manajemen, tetapi memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti secara terukur.

"Kita bicara perusahaan yang menggunakan modal daerah. Kalau nilai investasi permanen daerah sudah puluhan miliar, maka publik berhak mengetahui bagaimana aset dan modal tersebut dikelola, berapa hasilnya, dan mengapa persoalan kehilangan air terus berulang," katanya.

Boni juga meminta Dewan Pengawas PDAM TBS yang baru dibentuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, khususnya pengendalian kehilangan air, penagihan piutang, kondisi jaringan distribusi, pencatatan aset, serta penyusunan dan audit laporan keuangan.

Ia menegaskan, K-MAKI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau perbuatan melawan hukum. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut harus berbasis dokumen, perhitungan kerugian yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang kami minta bukan vonis. Kami meminta transparansi dan audit. Kalau ternyata ada kesalahan administratif, perbaiki. Kalau ada kelalaian manajemen, harus ada pertanggungjawaban. Dan kalau ditemukan unsur pidana, barulah diproses sesuai hukum," pungkas Boni.

Sebagai BUMD yang menyediakan layanan dasar masyarakat, PDAM TBS tidak hanya dituntut menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga memastikan modal daerah dan pelayanan air minum dikelola secara transparan, efisien dan akuntabel.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks