Pencarian

Kontak

Dana Baznas Banyuasin Disorot, Kejati Sumsel Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin periode 2021–2025 yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Selasa, 25 Agustus 2026 · 08:47:00 WIB · Editor: Redaksi
Dana Baznas Banyuasin Disorot, Kejati Sumsel Masih Selidiki Dugaan Penyimpangan
Ilustrasi. (Foto: dok/katanyo).

Katanyo.com, Banyuasin - Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin periode 2021–2025 yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah media online memberitakan dugaan penggunaan dana Baznas yang disebut tidak sesuai peruntukannya. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penggunaan sebagian dana untuk kegiatan yang dikaitkan dengan Bupati Banyuasin saat tahapan Pilkada 2024.

Sepriadi mengatakan dirinya masih mengawal perkembangan perkara tersebut, mulai dari Kejaksaan Negeri Banyuasin hingga penanganannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.

"Saya harap pihak APH tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dan dapat bekerja secara profesional. Usut tuntas setiap dugaan," kata Sepriadi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Baznas Banyuasin masih dalam tahap penyelidikan di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Terkait informasi yang mengaitkan penggunaan dana Baznas dengan Bupati Askolani dalam tahapan Pilkada 2024, Iwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyelidik. Namun, sejauh ini belum ditemukan keterkaitan tersebut.

"Sejauh ini belum ada keterkaitan. Akan tetapi, jika nanti perkembangan adanya keterkaitan pasti akan kita ekspos," ujar Iwan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Koranmusi.com, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain itu, Iwan membantah informasi yang menyebut Kejati Sumsel telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut. Menurutnya, proses penanganan perkara masih berjalan pada tahap penyelidikan.

Dalam pemberitaan yang sama, juga disebut adanya dugaan pengeluaran dana Baznas sebesar Rp300 juta yang disebut tidak disertai laporan dan diduga berkaitan dengan salah satu LSM. Namun, Iwan mengatakan pihaknya sejauh ini belum memperoleh informasi mengenai dugaan pengeluaran tersebut dan akan menyampaikannya kepada tim penyelidik untuk didalami.

Di sisi lain, Sepriadi turut menyoroti sejumlah unggahan di media sosial terkait informasi dugaan perkara Baznas Banyuasin yang menurutnya telah dihapus. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, meski belum terdapat bukti yang memastikan bahwa penghapusan unggahan tersebut berkaitan dengan upaya membatasi informasi.

"Aneh, padahal semalam banyak yang memposting, tapi pagi ini sudah banyak yang hilang," ungkapnya.

Adapun berdasarkan pemberitaan Koranmusi.com, dana yang dihimpun Baznas Banyuasin selama periode 2021–2025 disebut mencapai Rp24.043.108.798. Sejumlah penggunaan dana pada 2024 kemudian dipersoalkan dan menjadi bagian dari informasi yang sedang disorot publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Banyuasin belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut. Konfirmasi sebelumnya disebut telah disampaikan melalui ajudannya.

Kejati Sumsel sendiri masih melakukan penyelidikan. Dengan demikian, berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan maupun keterkaitan dengan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks