Katanyo.com, Banyuasin - Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membuka kembali dan mendalami perkara tersebut dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Sepriadi menilai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan masih menyisakan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara tuntas, khususnya terkait proses pengawasan pekerjaan, pelaporan progres fisik dan mekanisme pembayaran proyek.
Ia mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan serta dokumen yang disebutnya sebagai bukti baru kepada Kejati Sumsel.
"Kami meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah diproses. Ada fakta persidangan yang menurut kami perlu didalami kembali dan ada dokumen yang akan kami sampaikan sebagai bahan pemeriksaan," ujar Sepriadi, di Talang Kelapa, 2 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di Kelurahan Keramat Raya yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Kantor Lurah RT 01/RW 01 Kelurahan Keramat Raya.
FAKTA PERSIDANGAN JADI DASAR DESAKAN
Desakan Sepriadi bukan tanpa alasan. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai adanya perbedaan antara progres fisik pekerjaan dengan pembayaran proyek.
Pada 9 Juli 2025, PPK Dinas PUPR Banyuasin, AW, memberikan keterangan dalam persidangan. Ia menyebut pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya hanya terealisasi sekitar 41 persen, sementara pembayaran proyek telah mencapai sekitar 70 persen.
AW menerangkan pembayaran tersebut antara lain didasarkan pada nota pembelian material yang diserahkan pihak kontraktor. Namun, dalam perkembangannya, nota-nota tersebut disebut kemudian diketahui tidak sah.
Fakta tersebut menjadi perhatian Sepriadi karena menurutnya terdapat selisih yang perlu dijelaskan secara menyeluruh antara kondisi fisik pekerjaan dan pembayaran yang telah dilakukan.
"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau progres fisik sekitar 41 persen sementara pembayaran sudah 70 persen, tentu harus ditelusuri bagaimana proses verifikasinya, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui dan dokumen apa yang menjadi dasar pencairan," katanya.
Persoalan tersebut, menurut dia, tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyatakan bahwa kontraktor mengalami masalah atau kemudian menghilang.
"Harus dilihat seluruh rantainya. Jangan hanya berhenti pada penyedia. Bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana pembayaran bisa diproses, itu juga harus dibuka," ujarnya.
PPK DISEBUT MEMILIKI POSISI STRATEGIS
Sepriadi juga menyoroti posisi PPK dalam proyek tersebut.
Ia mengatakan PPK memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kontrak pengadaan sehingga keterangannya dalam persidangan, menurut dia, perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya membedah perkara.
Namun, Sepriadi menegaskan bahwa penyebutan nama atau jabatan seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.
"Ini bukan soal langsung menuduh seseorang bersalah. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, tentu harus jelas bahwa yang bersangkutan tidak terlibat. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan 3 Juni 2025, mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin AA juga menerangkan bahwa proses pengadaan proyek disebut berada di bawah kendali PPK AW. Dalam persidangan tersebut, hakim turut menggali alur pengusulan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD Sumsel.
Bagi Sepriadi, rangkaian keterangan tersebut perlu dibaca secara utuh dan dibandingkan dengan dokumen proyek, hasil pemeriksaan fisik, dokumen pembayaran serta keterangan para pihak.
AKAN BAWA BUKTI BARU KE KEJATI
Sepriadi mengatakan pihaknya tidak ingin hanya menyampaikan kritik melalui pemberitaan atau aksi demonstrasi.
Ia mengaku siap menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejati Sumsel yang menurutnya berkaitan dengan temuan baru dalam perkara tersebut.
"Kami siap menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang kami miliki. Biar aparat penegak hukum yang menguji apakah dokumen itu relevan dan apakah ada bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara," tegasnya.
Menurut Sepriadi, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya mengejar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara telah ditelusuri.
"Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki peran, tentu harus diperiksa. Jangan sampai ada bagian dari perkara yang belum dibuka secara menyeluruh," katanya.
DESAKAN AKSI KE KEJATI SUMSEL
Selain menyampaikan laporan, Sepriadi menyebut pihaknya juga berencana menggelar aksi di Kejati Sumsel.
Aksi tersebut, kata dia, akan menjadi ruang untuk menyampaikan tuntutan agar aparat mendalami kembali fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami akan datang ke Kejati Sumsel. Kami ingin menyampaikan secara langsung bahwa ada fakta persidangan dan dokumen yang menurut kami layak didalami," ujarnya.
Ia berharap Kejati Sumsel merespons desakan tersebut secara objektif dan profesional.
Menurutnya, membuka kembali atau mengembangkan perkara tidak boleh didasarkan pada tekanan massa maupun tuduhan sepihak, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Yang kami minta adalah pemeriksaan yang transparan. Kalau bukti tidak cukup, katakan tidak cukup. Tetapi kalau bukti cukup dan ada pihak yang memang harus bertanggung jawab, jangan berhenti hanya karena perkara sebelumnya sudah berjalan," katanya.