Pencarian

Kontak

BPK BUKA ALARM BAHAYA PEMKOT LUBUK LINGGAU! K-MAKI SOROT UTANG Rp40,8 MILIAR DAN RISIKO PEMBAYARAN PEKERJAAN BELUM TUNTAS

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 menyoroti persoalan penatausahaan dan penyajian utang belanja daerah.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Rabu, 23 September 2026 · 09:28:00 WIB
BPK BUKA ALARM BAHAYA PEMKOT LUBUK LINGGAU! K-MAKI SOROT UTANG Rp40,8 MILIAR DAN RISIKO PEMBAYARAN PEKERJAAN BELUM TUNTAS
Gambar ilustrasi ai. (Foto: dok. Katonyo.com).

Katonyo.com, Palembang - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 menyoroti persoalan penatausahaan dan penyajian utang belanja daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban belanja kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang hingga 31 Desember 2025 masih belum dibayarkan secara penuh. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar sorotan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), nilai kewajiban tersebut mencapai Rp40.847.019.907,37 dan tersebar pada enam organisasi perangkat daerah (OPD).

Enam OPD tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim), serta RSUD. Siti Aisyah.

Secara keseluruhan, saldo Utang Belanja Pemkot Lubuk Linggau pada Neraca audited per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp207.575.918.909,16. Menurut keterangan yang diperoleh BPK dalam pemeriksaan, kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah yang belum memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.

Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena sebagian kewajiban merupakan belanja tahun sebelumnya.

"Temuan BPK jangan hanya menjadi tumpukan dokumen. Harus ada langkah nyata, terutama ketika persoalan defisit, kemampuan keuangan daerah, utang belanja dan pengelolaan anggaran masih terus menjadi perhatian," tegas Boni, di Palembang, Senin (21/9/2026). 

Pengakuan Utang Belanja Disorot

Selain besarnya utang, K-MAKI menyoroti mekanisme pengakuan dan pengukuran Utang Belanja, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan Pemkot Lubuk Linggau belum memiliki kebijakan akuntansi yang secara khusus mengatur pengakuan utang berdasarkan progres fisik pekerjaan.

BPK juga mencatat bahwa pengakuan utang dilakukan dengan menyelisihkan nilai kontrak dengan pembayaran yang telah dilakukan tanpa mempertimbangkan progres fisik pekerjaan. Koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan tingkat penyelesaian pekerjaan per 31 Desember 2025 juga dinilai belum memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dapat diperhitungkan dalam pengakuan kewajiban seolah-olah telah selesai seluruhnya.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya lebih saji saldo Utang Belanja sebesar Rp18.759.378.347,03 pada tiga SKPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perakim dan Dinas PUPR. Pemerintah Kota Lubuk Linggau kemudian melakukan koreksi atas penyajian saldo Utang Belanja tersebut.

K-MAKI Sorot Risiko Pembayaran Pekerjaan

Boni mengatakan, salah satu poin yang perlu mendapat perhatian adalah risiko pembayaran terhadap pekerjaan yang belum sepenuhnya dilaksanakan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipastikan melalui verifikasi terhadap progres fisik setiap pekerjaan yang berkaitan dengan utang belanja.

"Yang harus diperiksa secara transparan adalah bagaimana progres fisik pekerjaan sebenarnya, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dasar pengakuan utangnya, dan apakah terdapat pembayaran yang diproses tidak sesuai dengan tingkat pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan," ujar Boni.»

Meski demikian, K-MAKI menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Boni menyebut, apabila pemeriksaan lanjutan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen atau progres pekerjaan, pembayaran yang tidak semestinya, serta kerugian keuangan daerah yang nyata, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

79 Rekomendasi BPK Masih Belum Sesuai

Sorotan K-MAKI juga diarahkan pada tindak lanjut rekomendasi BPK selama periode 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data pemantauan yang disebut dalam LHP, selama periode tersebut terdapat 63 temuan dengan 170 rekomendasi. Sebanyak 91 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai, sedangkan 79 rekomendasi masih berstatus belum sesuai.

Tidak terdapat rekomendasi yang tercatat belum ditindaklanjuti maupun rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Jika dirinci, LHP Tahun 2021 memuat 22 rekomendasi, dengan 16 telah sesuai dan enam belum sesuai. Tahun 2022 terdapat 23 rekomendasi, terdiri dari 12 sesuai dan 11 belum sesuai.

Pada 2023 terdapat 30 rekomendasi, dengan 20 sesuai dan 10 belum sesuai. Kemudian pada 2024 terdapat 54 rekomendasi, dengan 21 sesuai dan 33 belum sesuai. Sedangkan pada 2025 terdapat 41 rekomendasi, dengan 22 sesuai dan 19 belum sesuai.

Bagi K-MAKI, data tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan Pemkot Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Ada 79 rekomendasi BPK yang secara hasil pemantauan masih belum sesuai. Ini bukan angka kecil dan jangan dianggap selesai hanya karena proses tindak lanjut sedang berjalan. Publik berhak mengetahui rekomendasi mana yang belum tuntas dan apa kendalanya," kata Boni.

Secara hukum, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban pejabat terkait. Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut.

Defisit dan Likuiditas Ikut Menjadi Perhatian

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, persoalan kemampuan keuangan daerah juga menjadi perhatian. BPK mencatat adanya permasalahan yang berkaitan dengan penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan belanja daerah serta kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana menjadi perhatian dalam LHP LKPD Tahun 2023 dan 2024.

Sejumlah rekomendasi juga berkaitan dengan penyusunan rencana aksi untuk mengatasi defisit dan pembayaran Utang Belanja.

BPK merekomendasikan agar penyusunan APBD memperhatikan perkiraan pendapatan yang rasional dan terukur, termasuk mempertimbangkan jumlah piutang yang diperkirakan dapat diterima pada tahun anggaran berjalan.

Belanja daerah juga perlu disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan dana berdasarkan skala prioritas serta realisasi penerimaan pendapatan daerah.

Selain itu, Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah menjadi bagian dari rekomendasi terkait penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan memperhatikan ketersediaan dana di kas daerah. Pengeluaran kas juga direkomendasikan dilakukan berdasarkan sumber dana yang telah ditentukan dan penggunaannya dipantau sesuai peruntukannya.

K-MAKI Minta Pemkot Segera Benahi Tata Kelola

K-MAKI menilai persoalan utang belanja, kemampuan likuiditas, defisit, pengakuan kewajiban dan verifikasi progres pekerjaan perlu dilihat sebagai bagian dari pembenahan tata kelola keuangan daerah.

"Jangan sampai pemerintah daerah menganggarkan belanja tanpa kemampuan pendapatan yang realistis, lalu pekerjaan berjalan, uang tidak tersedia, utang menumpuk, sementara verifikasi progres pekerjaan juga bermasalah. Ini harus dibenahi dari hulu sampai hilir," ujar Boni.

K-MAKI meminta Pemkot Lubuk Linggau segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyelesaikan kewajiban Utang Belanja Tahun 2024, memperbaiki pengukuran dan penyajian utang, serta membenahi mekanisme penatausahaan dan rekonsiliasi.

K-MAKI juga meminta Dinas PUPR, Dinas Perakim dan Dinas Kesehatan melakukan verifikasi serta koordinasi dengan PPK terhadap usulan penetapan Utang Belanja agar nilai kewajiban yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi pekerjaan.

"BPK sudah membuka sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Sekarang pertanyaannya, apakah pembenahan benar-benar dilakukan atau rekomendasi itu kembali menjadi pekerjaan rumah dari tahun ke tahun? Jangan sampai 79 rekomendasi yang belum sesuai hanya menjadi angka dalam laporan," pungkas Boni.

K-MAKI menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana berdasarkan temuan tersebut. Namun, menurut mereka, setiap risiko pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan perlu diverifikasi secara transparan.

Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur hukum, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks