Katanyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait belanja jasa layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin.
Ketua K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, mengatakan pihak yang diminta diperiksa meliputi Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Diskominfo SP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur PT TPN selaku penyedia.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran harus dimintai keterangan secara menyeluruh,” kata Boni, di Palembang, Jumat, 4 September 2026.
Desakan itu disampaikan K-MAKI setelah menelaah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja jasa layanan ISP tahun anggaran 2025.
K-MAKI menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya pemborosan dan kerugian keuangan daerah sebesar Rp358.530.600 pada belanja jasa layanan ISP yang dikerjakan PT TPN di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Atas temuan tersebut, K-MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat lanjutan kepada Kejari Banyuasin. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menelusuri proses pengadaan, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi layanan, hingga aliran pembayaran kepada penyedia.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses penentuan harga, penyusunan kebutuhan, penetapan spesifikasi, pelaksanaan kontrak dan pembayaran kepada penyedia,” ujar Boni.
Soroti Harga dan Survei Pasar
Dalam dokumen pengaduannya, K-MAKI turut membantah sejumlah penjelasan Diskominfo SP Banyuasin yang sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor 500.12/312/DISKOMINFO-SP/VIII/2026.
K-MAKI menyoroti alasan Diskominfo yang menyebut harga pembanding sebesar Rp192.024.450 per bulan dari PT Telkom Indonesia Tbk merupakan proyeksi tahun 2026. Menurut K-MAKI, produk dengan spesifikasi serupa, yakni kapasitas 1.500 Mbps, telah tersedia dalam katalog elektronik pada periode yang relevan.
Dari titik ini, K-MAKI mempertanyakan apakah PPK telah melakukan survei pasar secara memadai sebelum menetapkan kewajaran harga. Persoalan tersebut dinilai penting karena perbedaan harga dalam kontrak pemerintah berpotensi berdampak langsung terhadap besarnya belanja daerah.
Namun, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, hal tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, keterangan para pihak, data harga pembanding, serta bukti transaksi dan pembayaran.
Pertanyakan Infrastruktur yang Digunakan
K-MAKI juga mempersoalkan penggunaan infrastruktur jaringan oleh PT TPN. Berdasarkan analisis yang mereka sampaikan, penyedia diduga menggunakan atau melakukan sharing infrastructure dengan jaringan milik PT Telkom Indonesia Tbk.
Kondisi tersebut dipertanyakan karena nilai kontrak yang dibayarkan Pemkab Banyuasin harus sebanding dengan layanan dan spesifikasi yang benar-benar diterima pemerintah daerah.
K-MAKI meminta aparat penegak hukum memeriksa konstruksi kerja sama tersebut, termasuk siapa pemilik infrastruktur, bagaimana pola penggunaan jaringan, berapa biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia, serta apakah komponen biaya tersebut telah diperhitungkan secara wajar dalam harga kontrak.
SLA dan Kualitas Layanan Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti K-MAKI adalah tidak adanya Service Level Agreement (SLA) sejak awal kontrak. Menurut mereka, ketiadaan parameter layanan yang jelas dapat menyulitkan pemerintah daerah memberikan sanksi apabila kualitas jaringan tidak memenuhi standar yang diperjanjikan.
K-MAKI juga menyoroti tingkat utilisasi bandwidth yang disebut berada jauh di bawah 90 persen. Kondisi tersebut dipertanyakan karena pemerintah daerah membayar kapasitas layanan dalam jumlah tertentu, sementara kapasitas tersebut disebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan.
Selain itu, K-MAKI mempertanyakan hasil speed test yang disebut menunjukkan perbedaan antara kecepatan download dan upload. Mereka menilai hal tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah layanan yang diterima Pemkab Banyuasin benar-benar sesuai dengan spesifikasi dedicated internet sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Minta Dugaan Kerugian Tidak Berhenti di Administrasi
K-MAKI menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administrasi pengadaan. Mereka meminta Kejari Banyuasin menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang menyebabkan pembayaran daerah tidak sesuai dengan nilai manfaat yang diterima.
Boni menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Banyuasin. Namun, kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius agar jelas apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” katanya.
K-MAKI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan/atau Pasal 3. Namun, penerapan pasal pidana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah memperoleh bukti yang cukup.
Minta Tahun Anggaran Sebelumnya Ikut Dibuka
Tidak hanya tahun anggaran 2025, K-MAKI meminta aparat penegak hukum menelusuri belanja jasa ISP pada tahun-tahun sebelumnya.
K-MAKI menyoroti anggaran Belanja Jasa ISP masing-masing sebesar Rp3 miliar pada 2023 dan Rp3 miliar pada 2024. Selain itu, mereka meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap Belanja Sewa Peralatan Jaringan Internet Kecamatan sebesar Rp990 juta pada 2024 dan 2025.
Menurut K-MAKI, pemeriksaan terhadap tahun-tahun sebelumnya penting untuk mengetahui apakah terdapat pola pengadaan, penyedia, mekanisme penetapan harga, atau konstruksi pekerjaan yang memiliki kemiripan dengan temuan tahun 2025.
“Jangan hanya melihat satu tahun anggaran. Jika memang ditemukan pola yang sama, maka seluruh rangkaian pengadaan harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Boni.
Kini, K-MAKI meminta Kejari Banyuasin mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Mereka juga meminta aparat menelusuri dokumen kontrak, proses pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, bukti pembayaran, kualitas layanan serta hubungan antara penyedia dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.
K-MAKI menegaskan pengusutan diperlukan untuk memastikan temuan pemeriksaan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Dugaan pelanggaran maupun tindak pidana baru dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.