Katonyo.com, Jakarta - Sengkarut belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI).
Koordinator K-MAKI Provinsi Sumatera Selatan, Boni Budi Yanto alias Boni Belitong, bersama Koordinator K-MAKI Perwakilan Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Laporan dengan nomor agenda 052/-KMAKI/SS/IX/2026 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas Setda Kabupaten Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan dokumen yang disebut K-MAKI, pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp11.700.258.000, dengan realisasi sebesar Rp11.116.824.000.
Boni mengatakan laporan tersebut disusun setelah pihaknya mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 49.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, kemudian membandingkannya dengan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.
Menurut Boni, terdapat persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama berkaitan dengan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi pemeriksaan BPK.
"Kami melihat ada indikasi pembiaran temuan secara berulang. Pihak Setda Banyuasin terkesan mengabaikan rekomendasi BPK RI," kata Boni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Boni juga merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terkait kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Namun, apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut, menurut dia, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Sepriadi Pratama mengatakan K-MAKI sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui surat Nomor 012/LP-KMAKI/VII/2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Banyuasin c.q. Kepala Bagian Umum.
Surat tersebut, kata Sepriadi, telah disampaikan sejak Juli 2026. Hingga laporan disampaikan ke KPK, K-MAKI mengaku belum memperoleh tanggapan substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Dalam telaah yang diserahkan kepada KPK, K-MAKI mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan yang dinilai perlu diperiksa.
Pertama, terkait perencanaan pengadaan dan pemanfaatan aset daerah. K-MAKI mempertanyakan tidak adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disebut tidak disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka juga menyoroti keberadaan sekitar 80 unit kendaraan dinas operasional milik daerah di lingkungan Setda dan Setwan yang disebut masih dalam kondisi baik, tetapi pada saat yang sama terdapat anggaran untuk penyewaan kendaraan.
Kedua, K-MAKI mempersoalkan dugaan ketiadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam penentuan harga sewa kendaraan. Menurut telaah mereka, harga kontrak diduga ditentukan melalui kesepakatan langsung antara PPK dan penyedia tanpa didahului survei harga pasar yang memadai.
Ketiga, K-MAKI menyoroti dugaan kelebihan pembayaran. Berdasarkan perhitungan dalam dokumen laporan, terdapat selisih pembayaran yang disebut melampaui batas standar biaya berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya, dengan nilai potensi kerugian negara yang diklaim mencapai Rp1.609.644.000.
Keempat, persoalan yang dinilai paling sensitif menyangkut 13 unit kendaraan sewa senilai sekitar Rp1,65 miliar yang disebut dipinjam-pakaikan kepada sejumlah instansi vertikal, antara lain Polda Sumatera Selatan, Polres Banyuasin, dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
K-MAKI mempertanyakan dasar administrasi peminjaman tersebut, khususnya karena kendaraan yang disewa menggunakan anggaran pemerintah daerah disebut kemudian digunakan oleh instansi vertikal. Mereka menilai perlu dipastikan apakah setiap proses pinjam pakai telah didukung dokumen dan prosedur sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Persoalan tersebut juga menjadi dasar munculnya dugaan potensi conflict of interest yang disampaikan K-MAKI. Sepriadi mengatakan, penggunaan kendaraan yang bersumber dari belanja daerah oleh instansi penegak hukum perlu diperiksa secara transparan, terutama apabila pada saat yang sama terdapat laporan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
"Kami memohon KPK RI mengambil alih penuh kasus sewa mobil dinas ini. Mengingat aliran dana sewa kendaraan ini juga mengalir ke instansi penegak hukum di daerah dalam bentuk pinjam pakai, ada potensi benturan kepentingan jika kasus ini diproses di tingkat daerah. Demi pemeriksaan yang objektif, KPK harus turun tangan," ujar Sepriadi.
K-MAKI dalam petitumnya meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses pengadaan, termasuk PPTK dan PPK kegiatan.
Namun, laporan tersebut masih merupakan pengaduan masyarakat dan dugaan yang diajukan oleh K-MAKI. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, pelanggaran prosedur pengadaan, maupun unsur benturan kepentingan tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan K-MAKI mengenai tudingan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memastikan duduk perkara, termasuk mengenai dasar penganggaran sewa kendaraan, kondisi aset kendaraan milik daerah, mekanisme penetapan harga, pembayaran, serta dasar hukum peminjaman kendaraan kepada instansi vertikal.