Katanyo.com, Jakarta - Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin.
Dorongan tersebut muncul setelah beredarnya sejumlah informasi dan materi di media sosial serta pesan berantai yang disebut-sebut memuat rekaman pembicaraan atau rapat mengenai dugaan praktik “uang titipan” pada sejumlah bagian di lingkungan Setda Banyuasin.
Sepriadi mengatakan, informasi yang beredar perlu diuji oleh aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran pemerintah daerah dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah. Ia meminta KPK tidak hanya melihat materi yang beredar, tetapi melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, pencairan, pertanggungjawaban serta aliran dana.
"Kalau informasi ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Harus dilihat apakah ada penyalahgunaan anggaran, perbuatan melawan hukum, kerugian negara dan siapa saja yang bertanggung jawab," kata Sepriadi, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut informasi yang diterimanya, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang 2020 hingga saat ini. Dalam skema yang dituduhkan, masing-masing kepala bagian disebut mendapatkan alokasi anggaran tertentu, kemudian terdapat permintaan setoran dengan persentase yang disebut mencapai 60 persen, sementara 40 persen untuk bidang-bidang di Setda.
Sebagai ilustrasi, Sepriadi menyebut terdapat dugaan salah satu kepala bagian menerima atau mengelola anggaran sebesar Rp500 juta. Dari nilai tersebut, sekitar 60 persen atau Rp300 juta disebut diminta untuk disetorkan, sedangkan dokumen pertanggungjawaban tetap harus dibuat seolah-olah seluruh anggaran Rp500 juta telah digunakan sesuai peruntukan.
"Ini yang harus dibuktikan. Kalau benar ada uang yang disetorkan tetapi pertanggungjawaban dibuat penuh, aparat harus menelusuri uangnya ke mana, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa," ujarnya.
Sepriadi juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, antara lain terkait alat tulis kantor (ATK), penggandaan, konsumsi rapat hingga perjalanan dinas. Ia mengaitkan informasi tersebut dengan adanya temuan pemeriksaan mengenai perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Namun, Sepriadi menegaskan seluruh informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Ia meminta aparat tidak langsung menyimpulkan keterlibatan individu tertentu hanya berdasarkan rekaman, foto maupun pesan berantai yang beredar di media sosial.
Sementara itu, seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa isu mengenai praktik “uang titipan” tersebut memang terjadi. Namun, hal tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.
Mantan pejabat tersebut juga menyebut dugaan praktik itu dikaitkan dengan sejumlah pejabat struktural pada periode berbeda. Akan tetapi, mengenai keterlibatan tiga sekretaris daerah dan bendahara daerah, termasuk dugaan adanya aliran dana kepada bupati, memerlukan pembuktian lebih lanjut.
"Setahu saya yang mengumpulkan uang setoran itu adalah bendahara inisial CS, saya kurang paham secara pasti untuk apa uang tersebut dikumpulkan," ujar sumber tersebut.
Sepriadi menyebut nilai uang yang diduga terkait praktik "uang titipan" selama periode 2020 hingga sekarang ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar. Ia mempertanyakan keberadaan dan penggunaan dana tersebut karena, menurutnya, belum ada penjelasan terbuka mengenai ke mana uang tersebut mengalir.
"Angka Rp15 miliar itu harus diverifikasi, mungkin saja melebihi. Kami tidak ingin angka yang beredar menjadi kesimpulan. Karena itu kami mendorong KPK melakukan audit investigatif dan penelusuran aliran dana," katanya.
Ia meminta KPK maupun aparat penegak hukum lainnya memeriksa dokumen APBD, DPA, pencairan anggaran, SPJ, kontrak atau bukti transaksi, dokumen perjalanan dinas, serta rekening pihak-pihak yang berkaitan apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan penelusuran tersebut.
Menurut Sepriadi, pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah terdapat pola yang sama pada setiap bagian di Setda Banyuasin serta apakah dugaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau hanya merupakan persoalan administratif.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai adanya “uang titipan”, dugaan SPJ fiktif, nilai sekitar Rp15 miliar, maupun dugaan keterlibatan sejumlah pejabat belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sepriadi berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa siapa yang menyerahkan atau menerima uang, tetapi membongkar secara utuh mekanisme penganggaran, pertanggungjawaban, hingga aliran dana apabila dugaan tersebut terbukti.
"Yang kami dorong bukan penghukuman berdasarkan isu. Kami meminta proses hukum dan pemeriksaan yang transparan. Kalau memang tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum," tegas Sepriadi.