Pencarian

Kontak

IUP Dicabut, Tambang PT PHL di Lahat Diduga Masih Berproduksi, Potensi Kerugian Rp600 Miliar

Redaksi
Redaksi Redaksi · Kamis, 10 September 2026 · 03:42:00 WIB
IUP Dicabut, Tambang PT PHL di Lahat Diduga Masih Berproduksi, Potensi Kerugian Rp600 Miliar
Aktivitas pertambangan batu bara PT PHL di Kabupaten Lahat yang menjadi sorotan terkait status IUP dan dugaan kegiatan produksi.

Katanyo.com, Lahat : Persoalan aktivitas pertambangan PT Putra Hulu Lematang (PT PHL) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menyisakan tanda tanya.

Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan disebut telah dicabut, namun kegiatan penambangan diduga masih berlangsung setelah pencabutan tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah adanya informasi dan dokumen yang ditelaah Feri Kurniawan, Deputi Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel.

Feri menyebut terdapat kegiatan penambangan PT PHL pada 2023, meski IUP perusahaan dengan Nomor 503/193/KEP/PERTAMBEN/2012 disebut telah dicabut pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM.

“Dari informasi dan dokumen yang kami dapat, terdapat kegiatan penambangan di tahun 2023,” kata Feri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2026).

Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena terdapat dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT PHL untuk 2022 dengan nomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.

Dalam dokumen tersebut tercantum persetujuan produksi batu bara dengan batas maksimal 60 ribu ton.

Feri mempertanyakan bagaimana persetujuan produksi tersebut bisa muncul apabila izin yang menjadi dasar kegiatan pertambangan telah dicabut.

“Kalau izinnya sudah dicabut, lalu bagaimana mungkin masih ada RKAB yang menyetujui produksi?” ujarnya.

Bagi Feri, persoalan ini perlu diperiksa lebih jauh. Sebab, jika benar kegiatan produksi tetap dilakukan setelah pencabutan IUP, maka yang harus dijelaskan bukan hanya soal administrasi dokumen, tetapi juga dasar hukum kegiatan pertambangan, volume produksi, hingga kewajiban perusahaan kepada negara.

Ia kemudian membuat kalkulasi potensi kerugian negara berdasarkan asumsi produksi 60 ribu ton per tahun. Jika dihitung selama lima tahun sejak 2022, volume produksi diperkirakan mencapai 300 ribu ton.

Dari kalkulasi tersebut, Feri menyebut potensi kerugian negara dapat mencapai Rp600 miliar.

Meski demikian, angka Rp600 miliar tersebut merupakan kalkulasi Feri dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilai kerugian sebenarnya masih membutuhkan pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Feri, keberadaan RKAB menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena dokumen tersebut berkaitan dengan rencana dan pengendalian kegiatan pertambangan, termasuk target produksi perusahaan.

Karena itu, ia meminta status IUP PT PHL, dasar penerbitan RKAB 2022, serta dugaan kegiatan produksi setelah pencabutan izin diperjelas.

“Ini bukan hanya soal ada atau tidaknya dokumen RKAB. Yang harus dijawab adalah apakah perusahaan masih memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan produksi ketika izinnya sudah dicabut,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tentu menjadi lebih serius. Sebab, ada rangkaian pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apakah benar produksi berlangsung setelah IUP dicabut, berapa volume batu bara yang dihasilkan, bagaimana hasil produksi tersebut dipasarkan, dan apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang diduga mewakili PT Putra Hulu Lematang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Redaksi membuka ruang bagi PT PHL maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks