Pencarian

Kontak

Rekomendasi Pencabutan HGU PT Melania Dipertanyakan, Ade Pramanja: Apa yang Menjadi Hambatan?

Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia kembali menjadi sorotan setelah masyarakat Desa Mainan dan Desa Talang Kemang, Kabupaten Banyuasin, bersama mahasiswa Banyuasin menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2026).

Redaksi
Redaksi Redaksi · Selasa, 29 September 2026 · 14:09:00 WIB
Rekomendasi Pencabutan HGU PT Melania Dipertanyakan, Ade Pramanja: Apa yang Menjadi Hambatan?
Anggota DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi NasDem, Ade Pramanja saat menemui aksi massa. (Foto: dok. Ade Pramanja).

Katonyo.com, Palembang - Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia kembali menjadi sorotan setelah masyarakat Desa Mainan dan Desa Talang Kemang, Kabupaten Banyuasin, bersama mahasiswa Banyuasin menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).

Aksi tersebut kembali mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi terkait pencabutan dan tidak memperpanjang HGU PT. Melania Indonesia. Di tengah tuntutan masyarakat itu, anggota DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi NasDem, Ade Pramanja, mempertanyakan alasan belum terlihatnya tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi yang telah disampaikan sejumlah lembaga.

Menurut Ade, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui DPRD Kabupaten Banyuasin, DPRD Sumsel, hingga Komisi II DPR RI. Ia menyebut terdapat rekomendasi agar HGU PT Melania Indonesia dicabut dan tidak diperpanjang. Hal itu juga diberitakan dalam hasil RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada Mei 2026.

"Yang menjadi pertanyaan kita sampai hari ini, apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut?" ujar Ade, di Palembang, Selasa (29/9/2026). 

Ia mengatakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tahapan dan kendala yang membuat rekomendasi tersebut belum sepenuhnya terlihat pelaksanaannya.

"Apakah membutuhkan rekomendasi lagi yang dianggap bisa dijalankan oleh kementerian atau bagaimana? Karena ketidaktahuan dan kekurangan informasi terkait hambatan inilah yang ditanyakan masyarakat," katanya.

Ade menegaskan DPRD Sumsel, khususnya dirinya sebagai anggota Fraksi NasDem dari daerah pemilihan Banyuasin, akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP), tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan.

"Kita tidak berhenti di RDP saja. Kita turun langsung ke lapangan untuk mengawal kepentingan dan hak masyarakat," ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat apabila masyarakat menghendakinya. Menurut Ade, pengawalan dapat dilanjutkan hingga Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan tindak lanjut HGU PT. Melania Indonesia.

Sebelumnya, persoalan PT. Melania juga menjadi pembahasan dalam RDP Komisi II DPRD Sumsel pada Agustus 2026. Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti laporan ATR/BPN yang dinilai belum menggambarkan seluruh kondisi dan temuan di lapangan. ATR/BPN Banyuasin kemudian disebut melakukan verifikasi kembali dengan turun langsung menemui masyarakat.

Ade mengatakan, salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah pemaknaan terhadap kewajiban kemitraan perkebunan. Menurut dia, kemitraan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pembelian hasil perkebunan masyarakat.

"Yang dimaksud kemitraan oleh pemerintah bukan sekadar membeli hasil karet atau hasil sumber daya alam. Ada pembinaan sejak awal, bantuan bibit, perawatan, pupuk, sampai pengawasan," kata Ade.

Ia menilai, perbedaan pemahaman mengenai kemitraan tersebut perlu diluruskan melalui verifikasi dan pembahasan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual di lapangan.

Ade berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai proses evaluasi HGU PT. Melania Indonesia. Jika nantinya pemerintah memutuskan mencabut atau tidak memperpanjang HGU tersebut sesuai hasil evaluasi dan ketentuan hukum yang berlaku, ia mengatakan DPRD Sumsel siap mengawal proses pemanfaatan lahan selanjutnya.

Menurutnya, apabila lahan nantinya ditetapkan untuk kepentingan masyarakat, diperlukan mekanisme dan payung hukum yang jelas agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan baru.

"Kita juga akan meminta arahan dari Kementerian ATR/BPN mengenai langkah yang harus dijalankan masyarakat, sehingga apa yang nantinya diputuskan pemerintah dapat dirasakan langsung masyarakat dengan payung hukum dan peruntukan yang sesuai," ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Sumsel akan mengawasi agar proses penyelesaian persoalan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Insyaallah kita optimistis masyarakat bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri," kata Ade.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan mengenai RDP Komisi II DPR RI pada Mei 2026, forum tersebut memang menghasilkan rekomendasi terkait PT. Melania Indonesia, termasuk pencabutan dan tidak memperpanjang HGU serta pengalihan pengelolaan lahan melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah. Namun, implementasi keputusan tersebut tetap merupakan kewenangan lembaga pemerintah yang berwenang sesuai tahapan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks