Pencarian

Kontak

Izin Dicabut, RKAB Terbit: Ada Apa di Balik Tambang PT PHL?

Izin dipersoalkan, tetapi angka produksi justru tercatat. Dari sinilah pertanyaan besar soal PT PHL kembali mencuat.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Kamis, 10 September 2026 · 21:02:00 WIB
Izin Dicabut, RKAB Terbit: Ada Apa di Balik Tambang PT PHL?
Aktivitas pertambangan batu bara terlihat di salah satu lokasi tambang PT Putra Hulu Lematang (PHL) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. (Dok: istimewa)

Katanyo.com, Lahat : Persoalan aktivitas pertambangan PT Putra Hulu Lematang (PT PHL) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ternyata bukan persoalan yang baru mencuat pada 2026.

Jejak masalah perusahaan ini telah muncul sejak 2022, ketika izin pertambangannya disebut telah dicabut, namun justru muncul dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atas nama perusahaan tersebut.

Kondisi itu kembali menjadi sorotan setelah pada 2026 muncul informasi mengenai dugaan kegiatan produksi PT PHL pada 2023.

Di saat yang sama, dokumen RKAB tahun 2022 yang mencantumkan persetujuan produksi batu bara hingga 60 ribu ton kembali dipertanyakan.

Deputi Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel, Feri Kurniawan, menilai keberadaan RKAB tersebut menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Menurut Feri, apabila izin pertambangan PT PHL memang telah dicabut, seharusnya tidak ada lagi dasar bagi perusahaan untuk memperoleh persetujuan produksi.

“Kalau izin PT PHL sudah dicabut, anehnya pada 2022 masih ada RKAB atas nama PT PHL. Pertanyaannya, apakah RKAB itu palsu atau bagaimana prosesnya sampai bisa terbit?” kata Feri, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan RKAB tidak semestinya berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat proses pemeriksaan dan koordinasi sebelum dokumen tersebut sampai pada tingkat kementerian, termasuk berkaitan dengan kegiatan produksi, kewajiban perusahaan serta aspek lingkungan.

“Kan sebelum sampai ke menteri itu diteliti dulu. Ada proses dari bawah, termasuk terkait produksi tambang, kewajiban perusahaan, pajak daerah dan persoalan lingkungan. Kalau proses di kabupaten dan provinsi sudah selesai, baru naik ke kementerian,” ujarnya.

Karena itu, menurut Feri, munculnya RKAB dengan kuota produksi 60 ribu ton atas nama perusahaan yang disebut telah kehilangan izin justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses penerbitannya.

“Kalau izin tambangnya sudah dicabut, otomatis wilayah itu tidak boleh lagi ditambang karena tidak ada izin. Tapi pada 2022 muncul RKAB. Artinya harus dipertanyakan, siapa yang menerbitkan, apakah dokumen itu palsu, atau bagaimana prosesnya,” tegasnya.

Persoalan RKAB PT PHL sendiri bukan baru menjadi sorotan pada 2026. Sejumlah pemberitaan media pada 2023 telah lebih dulu mengangkat persoalan yang sama, mulai dari aktivitas tambang setelah pencabutan izin hingga munculnya dokumen RKAB yang kemudian dipersoalkan keabsahannya.

Pada Januari 2023, aktivitas pertambangan PT PHL kembali diberitakan setelah beredar video yang memperlihatkan alat berat dan truk di lokasi tambang di Pagar Agung, Kecamatan Lahat. Saat itu, IUP perusahaan disebut telah dicabut dalam kebijakan pemerintah terhadap sejumlah izin usaha pertambangan.

Pihak perusahaan ketika itu memberikan penjelasan berbeda. Kepala Teknik Tambang PT PHL, Al Haiqal, menyatakan perusahaan memiliki perpanjangan izin dari Pemprov Sumsel pada 2018.

Menurutnya, persoalan muncul karena izin tersebut belum tercatat dalam sistem Kementerian ESDM setelah terjadi peralihan kewenangan.

Perusahaan juga mengakui kegiatan pertambangan tetap dilakukan. Namun, menurut keterangan saat itu, batu bara hasil kegiatan tidak dapat dikeluarkan karena persoalan perizinan belum selesai.

“Kami juga tidak mau melanggar aturan. Kalau tidak ada izin, pasti kami tidak akan berani operasional,” kata Haiqal, seperti dikutip RMOL Sumsel dalam pemberitaan mengenai aktivitas PT PHL pada Januari 2023.

Dalam pemberitaan tersebut, Haiqal juga disebut mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasional perusahaan, mulai dari Bupati Lahat, perangkat pemerintahan setempat, Dinas ESDM Sumsel hingga Koordinator Inspektur Tambang Sumsel.

“Kita selalu koordinasi dengan seluruh pihak tersebut,” ucap Haiqal.

Beberapa bulan kemudian, persoalan bergeser ke dokumen RKAB.

Pada Januari 2023, RMOL Sumsel juga memberitakan beredarnya salinan surat persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi PT PHL untuk tahun 2022 dengan nomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.

Dalam dokumen tersebut tercantum produksi batu bara maksimal 60 ribu ton. Dokumen itu disebut muncul di tengah persoalan pencabutan izin PT PHL.

Persoalan tersebut kemudian semakin berkembang setelah keabsahan dokumen RKAB dipertanyakan.

Pada Juni 2023, RMOL memberitakan pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar yang mengaku telah melakukan pengecekan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Saya kroscheck apakah benar ini RKAB-nya palsu, ternyata memang benar aspal (asli tapi palsu), karena nomor RKAB bukan milik PT Putra Hulu Lematang, melainkan milik perusahaan lain,” kata Yulian Gunhar, seperti dikutip RMOL.

Gunhar kemudian meminta PT PHL menghentikan aktivitas pertambangan apabila dokumen tersebut memang palsu.

“Jika memang benar palsu, PT PHL harus segera menghentikan aktivitas penambangan, karena ini dikategorikan sebagai penambang ilegal,” kata Gunhar.

Dalam pemberitaan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi, juga disebut memastikan surat persetujuan RKAB tersebut bukan diterbitkan oleh Minerba.

“Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut,” ujar Sunindyo.

Persoalan perizinan PT PHL juga sebelumnya menjadi perhatian Telusur.co.id.

Dalam artikel berjudul “Dugaan IUP Palsu, KPK Diminta Periksa PT Putra Hulu Lematang” yang terbit 17 April 2023, Telusur mengangkat dugaan aktivitas pertambangan PT PHL setelah izin perusahaan disebut telah dicabut.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, dalam pemberitaan tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut aktivitas PT PHL.

“Kalau kita lihat PT Putra Hulu Lematang (PHL) yang dimiliki Astrindo Nusantara telah dicabut SIUP-nya sama Presiden Jokowi. Kalau perusahaan ini masih beraktivitas maka patut menjadi pertanyaan dan Kejagung untuk mengusut tuntas,” kata Arifin, seperti dikutip Telusur.co.id.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga memberikan pandangan dalam pemberitaan tersebut.

“Sebuah laporan akan ditanggapi jika ada bukti dan indikasi pelanggaran hukumnya,” kata Abdul Fickar.

Menurut Fickar, apabila izin telah dicabut, penegakan hukum dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan perizinan bekerja sama dengan kepolisian maupun kejaksaan. Ia juga menilai persoalan tersebut belum tentu menjadi kewenangan KPK.

Rangkaian pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PT PHL telah berulang kali menjadi perhatian sebelum kembali mencuat pada 2026. Isunya pun relatif konsisten, yakni status izin, aktivitas pertambangan dan dokumen RKAB yang digunakan sebagai dasar kegiatan produksi.

Kini, dokumen RKAB 2022 dengan nomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 kembali menjadi perhatian. Dalam dokumen tersebut tercantum persetujuan produksi batu bara dengan batas maksimal 60 ribu ton.

Feri mempertanyakan bagaimana persetujuan produksi tersebut dapat muncul jika pada periode tersebut izin perusahaan sudah tidak lagi berlaku.

“60 ribu ton itu bukan jumlah yang sedikit kalau untuk satu tahun. Kalau benar produksinya sampai sebesar itu, tentu ada kewajiban-kewajiban yang mengikuti, termasuk pajak, PNBP dan kewajiban pascatambang. Ini harus dihitung dan diperiksa,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan menunjukkan ada atau tidaknya dokumen RKAB.

“Pertanyaannya sekarang, kenapa sampai sekarang dieksploitasi sementara ini tidak ada izinnya?” tegas Feri.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara terang status perizinan PT PHL, dasar penerbitan RKAB 2022, serta siapa pihak yang melakukan verifikasi hingga dokumen tersebut dapat muncul atas nama perusahaan.

Jika dokumen RKAB tersebut ternyata tidak sah, kata Feri, maka persoalannya juga perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa muncul dan apakah pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Sebaliknya, apabila dokumen tersebut benar-benar diterbitkan oleh instansi berwenang, maka status izin yang menjadi dasar penerbitannya juga perlu dijelaskan.

Rangkaian persoalan tersebut membuat aktivitas PT PHL terus menjadi perhatian. Mulai dari status izin yang disebut dicabut, klaim perusahaan mengenai perpanjangan izin, aktivitas tambang yang tetap disorot, hingga dokumen RKAB yang pada 2023 dipersoalkan keabsahannya.

Pada 2026, persoalan tersebut kembali mencuat setelah adanya informasi dan dokumen yang ditelaah K-MAKI mengenai dugaan kegiatan penambangan pada 2023.

Feri sebelumnya juga menghitung potensi kerugian negara berdasarkan asumsi produksi 60 ribu ton per tahun. Dengan asumsi produksi berlangsung selama lima tahun sejak 2022, volume yang dihitung mencapai sekitar 300 ribu ton. Dari perhitungan tersebut muncul angka potensi kerugian hingga Rp600 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan kalkulasi awal dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Besaran kerugian sebenarnya masih membutuhkan pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Kini, pertanyaan yang tersisa bukan hanya apakah PT PHL masih melakukan kegiatan pertambangan setelah izin dicabut.

Lebih jauh, publik perlu mendapat penjelasan bagaimana sebuah RKAB dengan kuota produksi 60 ribu ton dapat muncul atas nama perusahaan tersebut, siapa yang menerbitkannya, apa dasar hukumnya, serta bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pertambangan PT PHL dilakukan sejak persoalan ini pertama kali mencuat pada 2022.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang diduga mewakili PT Putra Hulu Lematang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Redaksi membuka ruang bagi PT PHL maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sumber: rmolsumsel, rmol, telusur, k-maki

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks