Katanyo.com, Banyuasin: Operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan terhadap dua PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin menyisakan pertanyaan tentang bagaimana keduanya bisa memiliki pengaruh hingga sejumlah kepala sekolah diduga menyerahkan uang.
Dua PPPK berinisial RB (30) dan RD (30) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keduanya bertugas pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026. Dugaan pungutan itu disebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Deputi K-MAKI Sumbagsel, Feri Kurniawan, menilai status sebagai PPPK saja belum cukup menjelaskan bagaimana kedua tersangka bisa memiliki pengaruh terhadap kepala sekolah.
“Ini yang harus dibongkar. Kalau hanya melihat mereka sebagai dua orang PPPK, pertanyaannya sederhana: dari mana pengaruhnya sampai kepala sekolah mau menyerahkan uang?” ujar Feri saat dibincangi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Feri, penyidik perlu mengurai posisi kedua tersangka dalam program revitalisasi, mulai dari tugas dan kewenangan hingga akses mereka terhadap sekolah penerima program. Hubungan keduanya dengan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin juga dinilai perlu diperiksa.
“Kalau mereka hanya staf, kenapa kepala sekolah takut? Kalau mereka punya kewenangan tertentu, apa kewenangannya? Kalau tidak punya kewenangan, lalu mengapa permintaannya dipatuhi?” katanya.
Feri menilai jumlah sekolah yang disebut menjadi sasaran juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan tersebut. Sebab, 21 sekolah menunjukkan adanya jangkauan yang cukup luas.
“Dua orang bisa menjangkau 21 sekolah. Itu bukan lagi soal satu kepala sekolah bertemu satu staf. Ada jaringan komunikasi, ada akses, ada pola,” ujar Feri.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya melihat transaksi uang, tetapi juga menelusuri pola komunikasi dan akses yang dimiliki kedua tersangka terhadap sekolah-sekolah penerima program.
“Pola inilah yang harus dibuka. Jangan sampai yang terlihat hanya ujung talinya, sementara siapa yang memegang talinya tidak pernah ditanya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pungutan dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Feri menilai mekanisme tersebut juga perlu ditelusuri, terutama untuk mengetahui dari mana angka 1 persen itu berasal dan siapa yang menentukan pembagiannya.
“Angka 1 persen itu muncul dari mana? Kenapa harus 0,7 persen kemudian 0,3 persen?” ujarnya.
Menurut dia, apabila pembagian tersebut memang merupakan inisiatif kedua tersangka, penyidik perlu membuktikannya. Namun, jika terdapat pihak lain yang mengatur atau menentukan persentase, maka hal tersebut juga harus masuk dalam pengembangan perkara.
“Kalau memang itu hanya kreativitas dua orang, silakan dibuktikan. Tapi kalau ada yang mengatur atau menentukan, jangan sampai angka persennya ikut tertangkap sementara orang di belakang persentasenya masih bebas berkeliaran,” kata Feri.
Selain dugaan pungutan, Feri turut menyoroti adanya dugaan tawaran pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH oleh kedua tersangka.
Padahal, pekerjaan tersebut berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan belanja sekolah. Karena itu, menurut Feri, penyidik perlu memastikan dasar penugasan kedua tersangka apabila memang memberikan pendampingan kepada sekolah.
“Kalau pendampingan resmi, harus jelas dasar penugasannya. Kalau kemudian pendampingan berubah menjadi fee, itu sudah menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar SPJ dan SIPLAH tidak bergeser dari fungsi pertanggungjawaban menjadi sarana untuk meminta uang kepada sekolah.
“Jangan sampai SPJ dan SIPLAH yang seharusnya menjadi alat pertanggungjawaban justru berubah fungsi menjadi alat mencari setoran,” kata Feri.
Feri kemudian meminta penyidik mendalami apakah aktivitas kedua tersangka diketahui oleh atasan langsung maupun pejabat terkait di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Namun, ia menekankan bahwa pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti ada pihak lain yang terlibat.
“Jangan buru-buru mengatakan atasan terlibat, karena itu harus dibuktikan. Tetapi jangan pula alergi dengan pertanyaan soal atasan,” katanya.
Menurut Feri, yang perlu diperiksa adalah sistem pengawasan terhadap kedua tersangka, termasuk siapa yang memberikan tugas, siapa yang mengawasi dan siapa yang mengetahui aktivitas mereka di lapangan.
“Kalau dua staf bisa bergerak sampai 21 sekolah, maka sistem pengawasannya harus diperiksa. Siapa yang mengawasi, siapa yang memberi tugas, dan siapa yang mengetahui aktivitas mereka?” ujar Feri.
Feri berharap pengembangan perkara tidak berhenti pada nominal uang yang diamankan saat OTT. Menurutnya, penyidik perlu membuka secara utuh sumber pengaruh, pola permintaan uang, aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain.
“Kalau yang dibongkar hanya uangnya, kita tahu berapa rupiah yang diamankan. Tetapi kalau yang dibongkar sistemnya, masyarakat akan tahu bagaimana dua PPPK bisa punya pengaruh sampai kepala sekolah menyerahkan uang. Itu yang jauh lebih penting,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel mengamankan RB dan RD dalam OTT di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026). Penyidik menemukan adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Dari RB, penyidik menyita uang tunai Rp30 juta 990 ribu yang disimpan dalam tas ransel. Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Perkara tersebut kini masih menjadi perhatian karena selain mengungkap dugaan pungutan, penyidik juga perlu menelusuri bagaimana dua PPPK dapat memiliki akses hingga menjangkau 21 sekolah penerima program revitalisasi.