Pencarian

Kontak

Dugaan Setoran Perjalanan Dinas DPRD Sumsel Rp70 Miliar Disorot, Ade Indra Desak APH Turun Tangan

Redaksi
Redaksi Redaksi · Jumat, 16 Oktober 2026 · 21:19:00 WIB · Editor: Tama
Dugaan Setoran Perjalanan Dinas DPRD Sumsel Rp70 Miliar Disorot, Ade Indra Desak APH Turun Tangan
Ilustrasi dugaan praktik setoran dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Selatan tahun anggaran 2025. (Foto: AI/katonyo.com)

Katonyo.com, Palembang -Penggunaan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan praktik setoran yang disebut berkaitan dengan anggaran senilai sekitar Rp70 miliar tersebut.

Ade menilai, dugaan adanya uang yang harus disetorkan untuk memperoleh biaya perjalanan dinas perlu ditelusuri secara serius.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut tata kelola anggaran, melainkan juga berpotensi mengarah pada dugaan gratifikasi apabila ditemukan unsur dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Diduga ada praktik gratifikasi yang terindikasi merugikan keuangan negara. Kami mendesak APH segera turun tangan dan mengusut penggunaan anggaran perjalanan dinas serta bimtek di Sekwan DPRD Sumsel tahun 2025. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” tegas Ade Indra Chaniago, Jumat (16/10/2026). 

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan kewajiban menyetorkan sejumlah uang bagi pihak yang hendak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah. Besaran setoran tersebut disebut berbeda, bergantung pada tujuan perjalanan.

Untuk perjalanan dinas ke luar provinsi, dugaan setoran disebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang untuk perjalanan selama tiga hari. Sementara itu, perjalanan dinas di dalam provinsi diduga disertai setoran sebesar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per orang untuk durasi yang sama.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan setoran dengan nominal tertentu sebelum seseorang memperoleh uang perjalanan dinas. Bahkan, saat ini disebut sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan mekanisme setoran maupun informasi mengenai pengembalian uang tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang. Identitas pihak yang disebut telah mengembalikan uang, alasan pengembalian, serta sumber dananya juga perlu diperjelas agar duduk perkara menjadi terang.

Ade menegaskan, informasi yang disampaikannya seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan ppenyelidikan

Ia meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi turut mendalami alur pencairan anggaran, mekanisme pemberian uang perjalanan dinas, serta kemungkinan adanya pihak yang menerima keuntungan dari praktik yang dituduhkan.

“Informasi dan bahan awal sudah disampaikan. Semestinya ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar semuanya menjadi jelas,” katanya.

Ia juga meminta APH memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan bimtek di lingkungan Sekwan DPRD Sumsel tahun anggaran 2025.

Termasuk pihak-pihak yang disebut telah mengembalikan uang perjalanan dinas, sehingga alasan dan latar belakang pengembalian tersebut dapat diketahui secara objektif.

“Kalau memang tidak ada persoalan, semuanya harus bisa dijelaskan secara terbuka. Karena itu, pihak-pihak yang mengembalikan uang juga perlu dimintai keterangan. Kami meminta agar persoalan ini diusut tuntas berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Sekwan DPRD Sumsel Sebut Anggaran Telah Diperiksa BPK

Sementara itu, mengutip berita yang ditayangkan www.koransn.com pada 24 September 2026, Kepala Bagian Humas DPRD Sumsel, Hadiyanto, sebelumnya membenarkan bahwa anggaran perjalanan dinas dan bimtek pada 2025 berada di kisaran Rp70 miliar.

“Benar, anggaran tersebut ada di kisaran Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan bimtek,” ujar Hadiyanto. 

Ia juga membantah anggaran tersebut tidak pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan dan pihaknya telah melengkapi hal-hal yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Tidak benar jika anggaran perjalanan dinas dan bimtek ini tidak diperiksa BPK. Saat itu ada pemeriksaan BPK, dan dari hasil pemeriksaan tersebut semuanya telah kami lengkapi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara berimbang.

Namun, keterangan bahwa anggaran telah diperiksa BPK tidak dengan sendirinya menjawab seluruh dugaan setoran yang disampaikan Ade Indra.

Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, diperlukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, bukti transaksi, mekanisme pencairan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Hingga persoalan tersebut mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, dugaan setoran dan gratifikasi itu tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian.

Penyelidikan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab jika pelanggaran ditemukan, serta bagaimana penggunaan anggaran publik tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Tama

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks