Katonyo.com, Banyuasin — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan di kawasan Jakabaring, Sumatera Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai hanya dihadiri dua tergugat, yakni Edy Junaedi dan Oeji Bing Lam alias Alam. Sementara itu, empat tergugat lainnya serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak hadir dalam persidangan. Gugatan yang diajukan Zainal Tanumihardja Tan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilalihan lahan dan penutupan sejumlah aktivitas usaha, termasuk gerai Rocket Chicken, yang menurut kuasa hukum penggugat telah menimbulkan kerugian.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Balai, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pkb pada 6 Oktober 2026. Zainal menggugat enam pihak perorangan serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Zainal, advokat Risma Situmorang, mengatakan kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 2010 setelah menerima pengalihan sebagian tanah dari pihak sebelumnya. Menurut Risma, penguasaan fisik atas lahan itu berlangsung secara berkelanjutan, disertai pemasangan tanda batas dan patok ketika penyerahan dilakukan.
Persoalan muncul pada September 2025, ketika seseorang yang disebut bernama Edy Junaedi diduga memasuki lahan dan mendirikan pagar seng hingga menutup akses usaha milik Zainal. Risma menyebut sejumlah pekerja datang ke lokasi dan memasang pagar tanpa pemberitahuan atau proses pengosongan yang diketahui kliennya.
"Usaha Pak Zainal ditutup, termasuk Rocket Chicken. Karyawan juga terdampak karena akses ke lokasi usaha ditutup," kata Risma saat menjelaskan kronologi yang menjadi dasar gugatan kepada awak media, di PN Pangkalan Balai, Kamis (22/10/2026).
Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya, terutama karena usaha yang sebelumnya berjalan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Risma juga menyebut Zainal memiliki dokumen perizinan usaha dan bukti pembayaran pajak yang menurutnya mendukung riwayat pemanfaatan lahan tersebut.
Risma turut menyinggung perkara terdahulu yang diajukan Edy Junaedi terkait klaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Menurut dia, perkara itu telah diputus pada 2 Oktober 2026, dengan amar yang menyatakan PN Pangkalan Balai tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan.
Risma menyatakan pihaknya telah memeriksa perkembangan putusan tersebut dan meyakini tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Edy Junaidi. Menurut Risma, perkara sebelumnya menjadi bagian penting dalam menjelaskan latar belakang sengketa yang kini kembali diperiksa. Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai luas dan lokasi tanah yang diklaim para pihak.
Ia mengatakan lahan yang dikuasai Zainal diperkirakan seluas 6.000 meter persegi, sedangkan klaim pihak lain disebut mencapai sekitar 9.000 meter persegi. Risma juga mempersoalkan perbedaan keterangan lokasi objek tanah, terutama terkait penyebutan Jalan Gubernur Haji Bastari, Jalan Nurdin Panji, dan Jalan Pipa Lais.
Risma mempertanyakan kejelasan lokasi tanah yang diklaim Edy Junaedi di Jalan Pipa Lais. Berdasarkan penelusuran peta dan keterangan lurah, pihaknya menilai lokasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen yang sah. Risma juga menjelaskan bahwa Jalan Gubernur Haji Bastari mengalami perubahan administrasi wilayah setelah pemekaran pada 2017. Karena itu, ia meminta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menunjukkan bukti dan lokasi objek yang jelas, serta tidak menguasai lahan yang selama ini dikuasai Zainal.
Selain mengajukan gugatan perdata, Risma menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut kepada kepolisian. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian pada 16 September 2025.
Dalam perkara perdata yang kini berjalan, Zainal berupaya memperoleh penyelesaian atas kerugian yang menurutnya timbul akibat penutupan usaha dan sengketa penguasaan lahan.
Sementara itu, advokat Wahyu Pratama, selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Zainal Tanumihardja Tan. Wahyu mengatakan, pihaknya telah hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen legalitas sebagai advokat serta menghadirkan prinsipal atau klien yang diwakilinya.
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.
"Kami menyikapi gugatan ini secara profesional. Ketika kami digugat, kami hadir. Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan di persidangan. Kami sebagai kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI kooperatif mengikuti proses hukum," ujar Wahyu Pratama.
Adapun enam tergugat perorangan dalam perkara ini ialah Edy Junaedi alias Junaidi, Rasminah, Paino, Tarwadi, Nurlaila, serta Oeji Bing Lam alias Alam. Gugatan juga ditujukan untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan penyebutan unsur Gubernur Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 5 November 2026.