Katanyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Perusahaan Daerah (PD) Bende Seguguk.
K-MAKI menilai sejumlah persoalan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, khususnya terkait pencatatan penyertaan modal dan pengelolaan aset perusahaan daerah.
Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, mengatakan pihaknya mencermati adanya persoalan dalam pengelolaan penyertaan modal PD Bende Seguguk yang menurutnya muncul dalam sejumlah hasil pemeriksaan BPK pada beberapa tahun anggaran.
Menurut Boni, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola, pembinaan, dan pengawasan perusahaan daerah milik Pemkab OKI.
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2025, Pemkab OKI menyajikan nilai penyertaan modal pada PD Bende Seguguk sebesar Rp71,01 miliar.
Sementara itu, dalam laporan keuangan audited PD Bende Seguguk, nilai ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp44,26 miliar.
K-MAKI menyoroti adanya selisih sekitar Rp26,75 miliar antara nilai penyertaan modal yang disajikan Pemkab OKI dan nilai ekuitas yang tercatat dalam laporan keuangan PD Bende Seguguk.
"Selisih tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana dasar pencatatan dan rekonsiliasinya. Kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Boni, Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain persoalan penyertaan modal, K-MAKI juga menyoroti pencatatan aset tanah dan jalan dengan nilai sekitar Rp30,37 miliar yang tercatat pada pos aset lain-lain.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah aset jalan senilai sekitar Rp14,22 miliar. K-MAKI menyebut aset tersebut secara fisik telah mengalami perubahan fungsi karena berada pada kawasan yang kemudian menjadi bagian dari pembangunan Jalan Tol Kayuagung–Palembang.
Menurut K-MAKI, kondisi tersebut perlu dijelaskan, terutama menyangkut status aset, keberadaan fisiknya, serta dasar pencatatan dan perlakuan akuntansinya.
"Bagaimana status aset tersebut setelah terjadi perubahan fungsi? Ini perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan pengelolaan aset daerah yang berlaku," kata Boni.
Soroti Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
K-MAKI juga menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.
Mereka meminta Pemkab OKI mengevaluasi pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PD Bende Seguguk, termasuk pengelolaan keuangan, penyertaan modal, dan aset perusahaan.
K-MAKI menyebut sejumlah pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, di antaranya unsur pembina BUMD, badan pengawas, perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan perekonomian dan BUMD, serta jajaran direksi PD Bende Seguguk.
Namun demikian, K-MAKI menegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan daerah tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desak Aparat Penegak Hukum Dalami
Atas persoalan tersebut, K-MAKI mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk menelaah temuan dan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal serta aset PD Bende Seguguk.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan ini secara profesional dan objektif. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan daerah, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Boni.
Ia juga meminta Pemkab OKI memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tepat dan transparan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab OKI dan manajemen PD Bende Seguguk belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait sorotan K-MAKI tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.