Pencarian

Kontak

K-MAKI Sumsel Layangkan Pengaduan ke Kejari Banyuasin, Desak Usut Temuan BPK 2024–2025: Soroti Dugaan Sewa Mobil Ilegal dan Off-Budget Miliaran Rupiah

K-MAKI Sumatera Selatan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sewa kendaraan di Setda Kabupaten Banyuasin ke Kejari Banyuasin, menyusul temuan BPK RI 2024-2025. Laporan itu menyoroti indikasi sewa tanpa dasar perencanaan, kelebihan pembayaran miliaran rupiah, hingga dugaan belanja off-budget yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP. K-MAKI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pola pengadaan yang dinilai berulang dan melibatkan peminjaman kendaraan ke instansi lain.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Kamis, 03 September 2026 · 13:51:00 WIB
K-MAKI Sumsel Layangkan Pengaduan ke Kejari Banyuasin, Desak Usut Temuan BPK 2024–2025: Soroti Dugaan Sewa Mobil Ilegal dan Off-Budget Miliaran Rupiah
Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (3/9/2026). (Foto: dok. Katanyo.com).

Katanyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja sewa kendaraan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin yang berdasarkan telaah K-MAKI muncul dalam temuan pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2024 dan kembali disoroti pada 2025.

K-MAKI menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Mereka meminta Kejari Banyuasin menelusuri proses perencanaan, pengadaan, pembayaran, penggunaan kendaraan hingga pihak-pihak yang menikmati fasilitas kendaraan sewa tersebut.

Koordinator K-MAKI Banyuasin, Boni Belitong, mengatakan laporan tersebut dilayangkan setelah surat konfirmasi resmi K-MAKI Nomor 012/LP-KMAKI/VII/2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Umum Setda Banyuasin disebut belum memperoleh tanggapan.

“Ini bukan kasus terbaru. Dalam LHP BPK RI, persoalan belanja ini sudah tercatat pada 2024 dan kembali ditemukan persoalan pada 2025. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melihat apakah terdapat pola yang berulang,” kata Boni, di Palembang, Kamis (3/9/2026). 

Temuan 2024: Sewa Kendaraan Capai Rp11,1 Miliar

Dalam laporan pengaduannya, K-MAKI merujuk pada LHP BPK RI Nomor 49.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026. Berdasarkan data yang mereka soroti, Pemkab Banyuasin pada 2024 menganggarkan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp11.700.258.000, dengan realisasi Rp11.116.824.000.

Dari total realisasi tersebut, Setda Kabupaten Banyuasin disebut merealisasikan belanja sebesar Rp9.010.980.000.

K-MAKI kemudian menyoroti sejumlah persoalan yang disebut terdapat dalam pemeriksaan BPK, mulai dari aspek perencanaan hingga penggunaan kendaraan.

Menurut Boni, salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah proses perencanaan pengadaan. Ia mempertanyakan pengadaan yang disebut dilakukan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang didukung survei pasar memadai.

“Selain persoalan perencanaan, kami juga mempertanyakan mengapa sewa kendaraan tetap dilakukan ketika terdapat kendaraan dinas operasional yang masih dalam kondisi baik dan layak digunakan,” ujarnya.

Ada 80 Kendaraan Eksisting yang Disoroti

K-MAKI menyebut terdapat 80 unit kendaraan dinas operasional yang berada dalam kondisi baik, terdiri atas 58 unit di lingkungan Setda dan 22 unit di Sekretariat DPRD.

Fakta tersebut, menurut K-MAKI, perlu diuji lebih jauh untuk mengetahui dasar kebutuhan pengadaan kendaraan sewa. Mereka meminta penyidik tidak hanya menghitung nilai kontrak, tetapi juga memeriksa dokumen analisis kebutuhan dan alasan pemerintah daerah memilih menyewa kendaraan tambahan.

Persoalannya, apabila kendaraan yang telah dimiliki pemerintah daerah sebenarnya masih memenuhi kebutuhan operasional, maka keputusan melakukan sewa dalam jumlah besar perlu dijelaskan dasar pertimbangannya.

Soroti 13 Kendaraan Dipinjamkan ke Instansi Vertikal

K-MAKI juga menyoroti penggunaan kendaraan sewa oleh instansi vertikal. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, terdapat 13 kendaraan sewa dengan nilai Rp1.658.340.000 yang dipinjam-pakaikan kepada sejumlah instansi vertikal.

Instansi yang disebut dalam laporan K-MAKI antara lain Polda Sumatera Selatan, Polres Banyuasin, BPN Pangkalan Balai hingga Kejari Banyuasin.

K-MAKI mempertanyakan dasar hukum peminjaman tersebut karena kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan sewa pihak ketiga yang pembiayaannya bersumber dari keuangan daerah.

“Ini yang menurut kami harus diperiksa secara objektif. Siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa pengguna kendaraan, dan apa dasar hukumnya harus terang,” kata Boni.

K-MAKI juga menyoroti adanya pembayaran sewa yang menurut temuan BPK melampaui batas standar biaya sebagaimana Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024. Mereka menyebut kondisi tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.609.644.000.

Persoalan Disebut Berulang pada 2025

K-MAKI menyatakan persoalan serupa kembali muncul dalam pengelolaan kendaraan sewa tahun anggaran 2025.

Berdasarkan telaah terhadap LHP BPK RI dan perbandingan dengan data SIRUP LKPP 2025, K-MAKI menyoroti 29 unit kendaraan sewa yang disebut dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal dengan nilai Rp2.123.987.899.

Menurut K-MAKI, kondisi tersebut perlu diperiksa karena menyangkut penggunaan kendaraan yang biaya sewanya dibebankan kepada keuangan daerah.

Dari angka tersebut, K-MAKI menyebut terdapat alokasi untuk kendaraan yang digunakan Muslimat NU sebesar Rp31.635.000. Setelah dikurangi nilai tersebut, mereka menghitung terdapat 28 kendaraan dengan nilai Rp2.092.352.899 yang menurut telaah mereka tidak memiliki kejelasan sumber anggaran dan tidak tercantum dalam SIRUP LKPP 2025.

Kondisi inilah yang kemudian disebut K-MAKI sebagai indikasi “off-budget”. Namun, status tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen APBD, perubahan APBD, dokumen pelaksanaan anggaran, kontrak, serta dokumen pengadaan resmi oleh aparat yang berwenang.

Pagu dan Realisasi Juga Dipertanyakan

K-MAKI turut mempersoalkan ketidaksinkronan antara pagu dan realisasi belanja.

Mereka mencatat Belanja Sewa Peralatan dan Mesin pada Setda Banyuasin mencapai Rp10.511.618.207, dari pagu Rp10.512.513.000.

Angka tersebut disebut K-MAKI berbeda dengan total pagu yang tercantum dalam SIRUP LKPP 2025, yakni sekitar Rp9.269.663.000.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar K-MAKI meminta Kejari Banyuasin membuka pemeriksaan lebih mendalam. Menurut mereka, aparat perlu memastikan apakah perbedaan angka tersebut disebabkan perubahan anggaran yang sah, mekanisme pengadaan tertentu, kesalahan pencatatan, atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

K-MAKI Soroti Penggunaan oleh Aparat Penegak Hukum

Boni mengatakan laporan tersebut menjadi semakin penting karena kendaraan sewa yang dibiayai APBD disebut turut digunakan sejumlah instansi vertikal, termasuk institusi penegak hukum.

“Temuan BPK ini ngeri-ngeri sedap karena penggunaan kendaraan sewa oleh instansi vertikal juga disebut melibatkan pihak kejaksaan. Karena itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin beserta jajaran bersikap profesional dan tidak tebang pilih,” ujar Boni.

Ia menegaskan, K-MAKI tidak meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah tanpa proses pemeriksaan. Namun, seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan dan pengadaan kendaraan, menurut dia, harus dimintai keterangan apabila memang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Minta Sekda, Kabag Umum dan PPK Diperiksa

Melalui laporan pengaduannya, K-MAKI meminta Kejari Banyuasin memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Kepala Bagian Umum Setda, serta PPK yang bertanggung jawab terhadap pengadaan sewa kendaraan tahun anggaran 2024 dan 2025.

K-MAKI juga mendesak aparat membuka penyelidikan terhadap dugaan kerugian keuangan daerah, termasuk selisih pembayaran sewa sebesar Rp1.609.644.000 pada 2024 dan dugaan pengadaan yang mereka kategorikan sebagai off-budget sebesar Rp2.092.352.899 pada 2025.

Selain itu, aparat diminta menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik peminjaman kendaraan sewa pihak ketiga kepada instansi vertikal.

“Ini bukan duit bupati, bukan duit sekda dan bukan duit Kabag Umum. Ini uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Boni.

K-MAKI berharap Kejari Banyuasin menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti. Mereka juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak pelaksana teknis, melainkan menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan sejak perencanaan hingga pembayaran.

Hingga berita ini disusun, substansi laporan K-MAKI tersebut masih berupa pengaduan dan permintaan pemeriksaan. Ada tidaknya unsur pidana, kerugian negara, maupun pihak yang harus bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Redaksi terbuka memuat penjelasan dari Pemkab Banyuasin, Sekretariat Daerah, Bagian Umum, PPK maupun instansi yang disebut menggunakan kendaraan sewa tersebut.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks