Katanyo.com, Banyuasin - Hasil pengujian laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin terhadap air limbah produksi PT Tirta Fresindo Jaya di Kecamatan Talang Kelapa menunjukkan adanya parameter yang tidak memenuhi baku mutu.
Salah satu temuan tersebut adalah nilai derajat keasaman atau pH sebesar 5,99, sementara baku mutu yang menjadi acuan menetapkan rentang pH 6,0–9,0.
Sampel tersebut diambil pada 6 Agustus 2026. Selain air limbah produksi, pemeriksaan terhadap air sumur warga di sekitar lokasi juga mencatat parameter kekeruhan sebesar 3,17 NTU dan warna 17,2 Pt/Co.
Temuan itu menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah masih tercatat berlaku dan menjadi salah satu rujukan dalam penetapan baku mutu air limbah. Namun, standar spesifik yang berlaku terhadap suatu kegiatan tetap harus dilihat dari jenis industri, persetujuan teknis, persetujuan lingkungan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, DLH Banyuasin disebut telah merekomendasikan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta penyediaan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selisih 0,01 Bukan Persoalan Sepele, tetapi Sanksinya Tetap Harus Melalui Prosedur
Nilai pH 5,99 memang hanya terpaut 0,01 dari batas bawah 6,0.
Namun, secara teknis, angka tersebut tetap berada di luar rentang baku mutu apabila standar yang berlaku terhadap kegiatan tersebut memang 6,0–9,0.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah angka 5,99 “jauh” atau “dekat” dengan ambang batas, melainkan bagaimana pemerintah menilai tingkat ketidaktaatan tersebut dan menentukan tindakan sesuai mekanisme pengawasan.
Hal ini menjadi relevan setelah pemerintah menerbitkan Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang mengatur mekanisme pengawasan serta berbagai bentuk sanksi administratif terhadap pelaku usaha. Peraturan tersebut ditetapkan 25 Mei 2026 dan mulai berlaku 15 Juni 2026.
Artinya, temuan pada Agustus 2026 harus dilihat dengan kerangka regulasi terbaru tersebut.
Pejabat DLH Berbeda Pandangan soal Denda
Di tingkat DLH Banyuasin, persoalan sanksi terhadap hasil pengujian tersebut juga memunculkan pandangan berbeda.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup DLH Banyuasin, Widya Astuti mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan DLH Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mengenai mekanisme pengenaan denda.
“Untuk perhitungan denda di bawah baku mutu ini kami belum ada presedennya, berbeda kalau melebihi baku mutu. Kewenangan perhitungan denda ada pada pihak ketiga atau kementerian. Kami akan koordinasi ke provinsi dulu agar tidak salah mengambil keputusan,” ujar Widya, di Pangkalan Balai, Senin, 31 Agustus 2026.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Banyuasin, Abas Kurip, berpandangan bahwa hasil pengujian yang menunjukkan ketidaksesuaian terhadap baku mutu harus ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan.
“Pihak perusahaan harus membayar denda, meskipun misalnya hanya Rp10 ribu, mereka harus menerima sanksi. Karena hasil uji laboratorium memperlihatkan bahwa pH air limbah yang dikelola tidak sesuai dengan baku mutu,” kata Abas.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi penting karena keputusan mengenai sanksi administratif tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan adanya selisih angka, melainkan harus mengikuti mekanisme pengawasan dan penetapan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan.
Denda Bisa Dikenakan, tetapi Bukan Otomatis Rp3 Miliar
Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 memang mengatur denda administratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum lingkungan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap hasil pengujian yang tidak memenuhi baku mutu otomatis dikenai denda maksimal Rp3 miliar.
Besaran denda harus ditentukan berdasarkan ketentuan dan variabel yang dipersyaratkan dalam regulasi, termasuk karakteristik pelanggaran dan parameter penghitungan yang relevan.
Dengan kata lain, Rp3 miliar merupakan batas maksimum dalam ketentuan denda administratif, bukan angka yang otomatis dikenakan kepada setiap perusahaan yang ditemukan tidak memenuhi baku mutu.
Karena itu, pertanyaan publik yang lebih penting bukan sekadar “apakah PT Tirta Fresindo Jaya didenda?”, tetapi:
Apa jenis pelanggarannya, berapa lama berlangsung, berapa debit air limbah yang dibuang, bagaimana tingkat ketidaktaatannya, apakah sebelumnya pernah terjadi pelanggaran, dan sanksi apa yang akhirnya ditetapkan pejabat berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan data hasil pengawasan yang lengkap.
Riwayat Kepatuhan Perusahaan Perlu Dibuka
Temuan pH 5,99 juga menimbulkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah ini merupakan kejadian pertama?
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya riwayat ketidaktaatan sebelumnya, maka pemerintah perlu menjelaskan bagaimana rekam jejak kepatuhan lingkungan perusahaan selama ini.
Publik setidaknya perlu mengetahui hasil pemantauan berkala kualitas air limbah, kondisi IPAL, laporan pemantauan lingkungan, serta tindak lanjut terhadap temuan sebelumnya apabila memang pernah ada. Sebab dari informasi yang dihimpun tim Katanyo.com bahwa pihak perusahaan diduga pernah melakukan pelanggaran yang serupa.
Hal ini penting karena penegakan hukum lingkungan tidak hanya berorientasi pada satu angka hasil laboratorium, tetapi juga pada tingkat kepatuhan penanggung jawab usaha terhadap kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan mereka.
Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 memberikan kerangka sanksi administratif yang mencakup antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan dalam kondisi yang ditentukan regulasi.
Dengan demikian, apabila ditemukan ketidaktaatan yang berulang atau kewajiban dalam sanksi sebelumnya tidak dilaksanakan, konsekuensinya dapat menjadi lebih serius.
Jangan Langsung Menyebut “Pencemaran” Sebelum Hubungan Sebab-Akibat Dibuktikan
Temuan air sumur warga juga perlu mendapat perhatian.
Hasil pengujian mencatat kekeruhan 3,17 NTU dan warna 17,2 Pt/Co. Namun, angka tersebut saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perubahan kualitas air sumur pasti disebabkan oleh kegiatan PT Tirta Fresindo Jaya.
Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sumber pencemar, jalur penyebaran, kondisi hidrogeologi setempat, riwayat kualitas air, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan perusahaan dan kondisi sumur warga.
Prinsip ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis terhadap perusahaan sebelum seluruh fakta teknis dan hukum diperiksa.
Dengan demikian, istilah yang lebih tepat dalam pemberitaan adalah “dugaan pencemaran” atau “temuan ketidaksesuaian kualitas air”, sampai otoritas berwenang menyatakan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan yang lengkap.
Jika Sanksi Administratif Tak Dipatuhi, Persoalannya Bisa Masuk Ranah Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran baku mutu air limbah. UU tersebut tetap menjadi salah satu dasar hukum utama bidang lingkungan hidup, dengan berbagai perubahan melalui regulasi setelahnya.
Pasal 100 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi “sekali pH tidak sesuai langsung dipidana”.
Pasal 100 ayat (2) mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Karena itu, apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran berulang atau perusahaan tidak menjalankan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, aspek pidana dapat menjadi salah satu ranah penegakan hukum yang perlu dipertimbangkan oleh aparat berwenang.
Pemulihan Lingkungan Tak Boleh Kalah oleh Perdebatan Denda
Di tengah perdebatan mengenai denda, kebutuhan warga terhadap air bersih justru menjadi persoalan yang paling mendesak.
Jika hasil pemeriksaan lebih lanjut membuktikan adanya pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, maka persoalan tidak berhenti pada pembayaran denda.
Pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat harus menjadi bagian penting dari penanganan.
Pasal 87 UU 32/2009 mengatur kewajiban pembayaran ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Sementara prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability terdapat dalam Pasal 88, dengan ruang penerapan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Karena itu, penerapan strict liability juga tidak tepat langsung disimpulkan hanya berdasarkan hasil pH 5,99. Harus dilihat terlebih dahulu apakah unsur dan kondisi yang dipersyaratkan Pasal 88 terpenuhi.
Publik Menunggu Transparansi DLH
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup terkait.
DLH Banyuasin perlu menjelaskan secara transparan setidaknya:
1. Standar baku mutu apa yang secara spesifik berlaku bagi PT Tirta Fresindo Jaya;
2. Apakah hasil pH 5,99 merupakan pelanggaran pertama atau terdapat riwayat sebelumnya;
3. Bagaimana kondisi IPAL berdasarkan pemeriksaan lapangan;
4. Apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kegiatan perusahaan dengan kualitas air sumur warga;
5. Sanksi administratif apa yang telah atau akan dijatuhkan;
6. Bagaimana mekanisme penghitungan denda jika denda administratif diterapkan; dan
7. Apa langkah pemulihan serta jaminan penyediaan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Di sisi lain, PT Tirta Fresindo Jaya juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap hasil pengujian maupun tudingan yang berkembang.
Hingga seluruh proses pemeriksaan dan penetapan selesai, temuan pH 5,99 sebaiknya ditempatkan sebagai indikasi ketidakpatuhan terhadap baku mutu yang sedang ditindaklanjuti oleh otoritas lingkungan hidup, bukan sebagai kesimpulan final bahwa perusahaan telah terbukti melakukan pencemaran.
Satu hal yang jelas, selisih 0,01 pada angka pH mungkin terlihat kecil secara matematis, tetapi persoalan hukumnya tidak ditentukan oleh besar-kecilnya selisih semata. Yang menentukan adalah standar yang berlaku, hasil pengawasan, tingkat kepatuhan, riwayat pelanggaran, dampak lingkungan, serta keputusan pejabat yang berwenang.