Pencarian

Kontak

K-MAKI Desak Polisi Telusuri Pemesan Kamar 223 Hotel Duta dalam OTT Dana Revitalisasi Banyuasin

K-MAKI meminta Polda Sumsel menelusuri AU, pemesan kamar 223 Hotel Duta yang disebut kembali memesan kamar yang sama pada hari OTT dugaan pungutan dana revitalisasi Banyuasin.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Minggu, 27 September 2026 · 10:22:00 WIB · Editor: Mohammad
K-MAKI Desak Polisi Telusuri Pemesan Kamar 223 Hotel Duta dalam OTT Dana Revitalisasi Banyuasin
Ilustrasi kamar 223 Hotel Duta, lokasi OTT dugaan pungutan dana revitalisasi Banyuasin. K-MAKI mendesak polisi menelusuri pemesan kamar. (Foto : AI/katonyo.com

Katonyo.com, Banyuasin - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Polda Sumsel menelusuri secara serius sosok AU, orang yang disebut pihak Hotel Duta Palembang sebagai pemesan kamar 223 yang kemudian menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Desakan itu disampaikan Koordinator K-MAKI, Sepriadi Pratama, setelah muncul fakta bahwa AU bukan hanya tercatat melakukan pemesanan kamar pada 17 September 2026, saat OTT berlangsung, tetapi juga merupakan orang yang sebelumnya melakukan pemesanan untuk kegiatan pada 10 September 2026.

Artinya, terdapat nama yang sama dalam dua momentum berbeda yang berlangsung hanya dalam rentang tujuh hari dan sama-sama berkaitan dengan kamar 223 Hotel Duta.

Pada 10 September, kamar tersebut disebut menjadi bagian dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menggunakan ruang pertemuan hotel. Sementara pada 17 September, AU kembali melakukan pemesanan kamar 223.

Yang menjadi perhatian, menurut pihak hotel, reservasi pada 17 September hanya tercatat sebagai pemesanan satu kamar dan tidak diinformasikan sebagai kegiatan Bimtek maupun acara yang akan dihadiri banyak orang.

Beberapa jam setelah kamar tersebut digunakan, Polda Sumsel melakukan OTT dan mengamankan 23 orang. Mereka terdiri dari dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, kepala sekolah, bendahara sekolah, penyedia, vendor hingga seorang istri kepala sekolah.

Dari lokasi, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp102,26 juta yang diduga berkaitan dengan pungutan terhadap pihak sekolah penerima dana revitalisasi.

Menurut Sepriadi, rangkaian fakta tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak mengabaikan siapa yang melakukan pemesanan kamar.

“Polisi jangan hanya melihat siapa yang ada di dalam kamar ketika OTT berlangsung. Siapa yang memesan kamar itu juga harus diperiksa dan dijelaskan apa kepentingannya. Karena faktanya, orang yang sama disebut memesan kamar pada 10 September dan kembali memesan kamar yang sama pada 17 September, tepat pada hari OTT,” kata Sepriadi, Minggu (27/9/2026). 

Ia menegaskan, penelusuran terhadap AU bukan berarti orang tersebut harus dianggap terlibat dalam perkara. Namun, menurut dia, penyidik perlu memastikan apakah pemesanan kamar tersebut hanya sebatas urusan administratif atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

“Jangan sampai karena statusnya hanya sebagai pemesan kamar, kemudian perannya tidak pernah ditelusuri. Kami tidak mengatakan dia terlibat. Justru polisi yang harus memastikan, apakah ada keterkaitan atau memang tidak ada sama sekali. Itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.

K-MAKI juga mempertanyakan alasan penggunaan kamar yang sama dalam dua momentum berbeda. Terlebih, pada 17 September pihak hotel mengaku hanya menerima informasi mengenai pemesanan satu kamar, bukan kegiatan yang akan dihadiri puluhan orang.

“Ini yang harus dijawab. Kalau memang hanya pesan satu kamar, mengapa kemudian kamar itu menjadi tempat berkumpulnya 23 orang dan berujung OTT? Siapa yang mengatur pertemuan itu, siapa yang menghubungkan orang-orang tersebut, dan siapa yang menentukan kamar itu digunakan? Semua harus terang,” ujar Sepriadi.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri siapa yang meminta AU melakukan pemesanan, siapa yang membayar biaya kamar, serta komunikasi yang terjadi sebelum pertemuan pada 17 September.

“Jangan berhenti pada uang Rp102 juta dan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Telusuri seluruh rantainya. Dari siapa pertemuan itu direncanakan, siapa yang mengumpulkan orang, siapa yang memesan tempat, sampai siapa yang mengatur penyerahan uang. Kalau memang tidak ada hubungan, buktikan tidak ada hubungan. Kalau ada hubungan, tentu harus diproses sesuai bukti yang ditemukan,” katanya.

Desakan tersebut dinilai penting karena Polda Sumsel telah menetapkan dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, RB dan RD, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan dana revitalisasi. Keduanya diduga meminta fee sebesar satu persen dari dana yang diterima sekolah.

K-MAKI menilai proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang tertangkap ketika transaksi berlangsung. Penyidik perlu membongkar rangkaian peristiwa secara utuh agar dapat diketahui apakah dugaan pungutan tersebut berdiri sendiri atau terdapat pihak lain yang memiliki peran berdasarkan alat bukti.

“Yang kami minta sederhana, buka semua fakta. Jangan ada bagian dari rangkaian peristiwa yang sengaja atau tidak sengaja terlewat. Kalau pemesan kamar tidak punya hubungan dengan perkara, sampaikan bahwa memang tidak ada hubungan. Tetapi kalau ternyata ada fakta lain, tentu harus didalami,” kata Sepriadi.

Ia juga menyoroti fakta bahwa data reservasi kamar 223 telah diserahkan pihak Hotel Duta kepada Polda Sumsel.

“Data reservasi sudah ada di tangan penyidik. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menelusuri siapa yang melakukan pemesanan dan bagaimana prosesnya. Tinggal penyidik mau membuka sampai sejauh mana rangkaian fakta itu,” ujarnya.

Pihak Hotel Duta sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi yang kemudian ditemukan polisi. Hotel juga menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia tempat dan telah memberikan data reservasi kepada penyidik.

Sepriadi mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan Polda Sumsel, tetapi meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah kamar yang secara administrasi hanya dipesan satu kamar bisa menjadi lokasi berkumpulnya puluhan orang dan kemudian terjadi OTT. Jangan sampai pertanyaan mendasar seperti siapa yang memesan kamar justru menjadi bagian yang tidak dijelaskan,” katanya.

Dengan demikian, perhatian K-MAKI kini tidak hanya tertuju pada siapa saja yang berada di kamar 223 saat OTT, tetapi juga pada pihak yang mengatur penggunaan kamar tersebut sebelum peristiwa terjadi.

Sepriadi menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan terhadap siapa pun. Namun, seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan harus diuji untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antarperistiwa.

“Jangan berangkat dari asumsi bahwa AU pasti terlibat, tapi jangan juga berangkat dari asumsi bahwa AU pasti tidak terkait. Periksa. Telusuri. Cocokkan dengan alat bukti. Karena tugas penyidik adalah menemukan fakta, bukan membiarkan pertanyaan penting tetap menjadi tanda tanya,” tegas Sepriadi.

Hingga kini, Polda Sumsel masih melanjutkan penyidikan terhadap RB dan RD serta mendalami keterangan pihak-pihak yang sebelumnya diamankan dalam OTT tersebut.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Mohammad

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks