Katanyo.com, Banyuasin — Penanganan hasil pengujian air limbah PT Tirta Freshindo Jaya (Mayora Group) di Kabupaten Banyuasin kini tidak hanya menjadi sorotan terhadap kepatuhan perusahaan, tetapi juga mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Pemerhati kebijakan publik Banyuasin, Emi Sumirta menilai munculnya alasan tidak ditemukannya debit air limbah saat pemeriksaan tidak semestinya membuat proses pengawasan berhenti, terlebih apabila sebelumnya telah terdapat hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan parameter tertentu berada di luar batas baku mutu yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi pembiaran oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Banyuasin, apabila setelah mengetahui adanya indikasi ketidaktaatan, pemerintah tidak melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status kepatuhan perusahaan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya apakah sanksi sudah diberikan atau belum. Pertanyaannya adalah setelah ada temuan, apa yang dilakukan Bidang Gakkum? Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah status ketaatan ditetapkan, dan apakah ada tindakan administratif terhadap perusahaan?” ujar Emi, di Talang Kelapa, Sabtu (12/9/2026).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup DLH Banyuasin, Widya Astuti, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi karena saat pemeriksaan perusahaan disebut tidak sedang membuang air limbah sehingga debit tidak diperoleh.
Menurut Widya, keberadaan debit diperlukan dalam penghitungan tertentu, khususnya apabila berkaitan dengan beban pencemar dan besaran sanksi administratif.
Namun, menurut Emi, persoalan teknis dalam memperoleh data debit tidak boleh secara otomatis berubah menjadi alasan untuk menghentikan keseluruhan proses pengawasan.
“Kalau debit memang diperlukan untuk menghitung beban pencemar atau besaran sanksi, silakan dilengkapi. Lakukan pemeriksaan ulang pada saat kondisi yang tepat. Tetapi jangan sampai karena debit tidak ada, seluruh temuan kemudian dianggap selesai,” tegasnya.
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya hasil pengujian air limbah PT Tirta Freshindo Jaya disebut menunjukkan nilai pH 5,99, sedangkan rentang baku mutu yang menjadi pembanding disebut 6,0–9,0.
Selisih tersebut memang harus diuji kembali berdasarkan jenis kegiatan, titik pengambilan sampel, metode pengambilan dan analisis, Persetujuan Teknis, serta ketentuan baku mutu yang berlaku bagi perusahaan.
Namun, apabila seluruh persyaratan pengujian terpenuhi dan standar tersebut memang berlaku bagi kegiatan perusahaan, maka nilai pH 5,99 berada di bawah batas minimum 6,0.
Dalam kondisi demikian, menurut Emi, DLH semestinya memberikan kejelasan mengenai status hukum hasil pengujian tersebut.
“Kalau hasilnya benar tidak memenuhi baku mutu, jangan dibiarkan menjadi angka di atas kertas. Pemerintah harus menjelaskan apakah perusahaan dinyatakan tidak taat atau tidak. Kalau datanya dianggap belum cukup, apa yang dilakukan untuk melengkapinya?” katanya.
Jangan Sampai Pengawasan Berhenti di Meja Koordinasi
Emi menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan.
Fungsi pengawasan lingkungan bukan semata-mata kegiatan mengambil sampel atau menghitung denda. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Karena itu, jika pemeriksaan pertama belum memperoleh seluruh data yang dibutuhkan, langkah yang logis adalah melakukan pemeriksaan lanjutan, bukan membiarkan status persoalan tanpa kepastian.
“Jangan sampai publik mendengar kalimat ‘masih dikoordinasikan’ berulang kali, sementara tidak diketahui kapan pemeriksaan ulang dilakukan dan apa keputusan akhirnya. Koordinasi itu proses, bukan hasil akhir pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, Bidang Gakkum DLH Banyuasin juga perlu menjelaskan apakah telah menyusun berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pengawasan, termasuk analisis terhadap status ketaatan perusahaan.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau hanya memberikan rekomendasi perbaikan tanpa mekanisme pengendalian berikutnya.
Potensi Pembiaran Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
Meski demikian, pemerhati kebijakan publik mengingatkan bahwa istilah “pembiaran” tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum.
Pembiaran harus diuji berdasarkan fakta: apakah pejabat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, apakah memiliki kewenangan untuk bertindak, tindakan apa yang diwajibkan, apakah tindakan tersebut telah dilakukan, serta apakah terdapat alasan hukum yang sah atas belum dilanjutkannya proses.
“Kalau ternyata DLH sudah melakukan pemeriksaan lanjutan, sudah mengeluarkan teguran, sudah memberikan tenggat perbaikan dan sedang menjalankan tahapan sanksi sesuai aturan, tentu tidak tepat disebut pembiaran. Tetapi kalau memang tidak ada tindak lanjut padahal temuan sudah diketahui, publik berhak mempertanyakan itu,” jelasnya.
Dengan demikian, sorotan saat ini bukan berarti telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat DLH. Sorotan diarahkan pada potensi kegagalan atau kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang harus dibuktikan melalui dokumen dan tindakan konkret.
Jika Terbukti Lalai, Apakah Pejabat DLH Bisa Dikenai Sanksi?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai konsekuensi apabila kemudian terbukti bahwa pejabat atau aparatur yang berwenang memang sengaja mengabaikan kewajibannya.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. UU tersebut juga melarang penyalahgunaan wewenang.
UU tersebut menyediakan mekanisme sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan. Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan atau hak jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya serta hasil pemeriksaan.
Bahkan, ketentuan UU Administrasi Pemerintahan menyebut bahwa pelanggaran tertentu yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup dapat berujung pada kategori sanksi administratif berat.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap keterlambatan atau kesalahan DLH otomatis berujung pemberhentian.
Ada proses pemeriksaan dan penilaian mengenai jenis pelanggaran, kewenangan pejabat yang bersangkutan, akibat yang ditimbulkan, serta unsur kesalahan atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, apabila pejabat yang bersangkutan merupakan ASN, dapat pula terdapat mekanisme disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisa Naik ke Ranah Penyalahgunaan Wewenang?
Pemerhati kebijakan publik juga meminta publik tidak terburu-buru membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Kalau baru sebatas dugaan bahwa pengawasan tidak optimal, jangan langsung bicara korupsi. Periksa dulu aspek administrasinya. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan ada kesengajaan menggunakan kewenangan secara menyimpang, konflik kepentingan, keuntungan tertentu, suap atau gratifikasi, barulah aparat penegak hukum dapat menguji apakah terdapat unsur pidananya,” ujarnya.
Dengan demikian, dugaan pembiaran terhadap persoalan lingkungan harus terlebih dahulu diuji melalui dokumen pengawasan, berita acara pemeriksaan, hasil laboratorium, surat teguran atau rekomendasi, tenggat perbaikan, serta bukti pemeriksaan lanjutan.
Publik juga berhak mengetahui apakah setelah temuan pH 5,99 tersebut DLH telah melakukan pemeriksaan ulang dan bagaimana hasilnya.
Publik Menunggu Ketegasan Gakkum DLH
Pada akhirnya, persoalan PT Tirta Freshindo Jaya bukan hanya tentang apakah perusahaan akan dikenai sanksi.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah apakah pemerintah menjalankan kewenangan pengawasan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika perusahaan terbukti memenuhi ketentuan setelah dilakukan verifikasi, DLH harus menjelaskannya kepada publik.
Sebaliknya, apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi baku mutu, pemerintah juga harus menunjukkan tindakan yang diambil sesuai ketentuan.
Dan apabila kemudian ditemukan bahwa kewenangan pengawasan memang sengaja tidak digunakan atau terdapat kelalaian serius yang dapat dibuktikan, maka pertanggungjawaban tidak semestinya hanya berhenti pada perusahaan sebagai pihak yang diawasi, tetapi juga dapat menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan.
Sebab, hukum lingkungan tidak hanya menuntut pelaku usaha untuk taat. Pemerintah sebagai pengawas juga dituntut untuk menjalankan kewenangannya secara benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan ketidaktaatan PT Tirta Freshindo Jaya maupun dugaan pembiaran oleh pihak DLH Banyuasin masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. PT Tirta Freshindo Jaya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara DLH Banyuasin perlu menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.