Katonyo.com, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kendati dokumen penganggaran ini disusun dengan dalih penyesuaian dinamika ekonomi, kebijakan fiskal daerah tersebut langsung menuai respons kritis dan laporan resmi dari aliansi masyarakat sipil terkait transparansi target pendapatan daerah.
Postur Anggaran Menyusut Akibat Dinamika Fiskal Pusat ,Berdasarkan data resmi dokumen pengesahan, kebijakan fiskal Perubahan KUA-PPAS Sumsel TA 2026 ditandai dengan penurunan proyeksi belanja daerah setelah mengevaluasi realisasi kinerja Semester I.
Nilai kesepakatan Perubahan APBD / KUA-PPAS dipatok menyusut sekitar 2,19 persen atau berkurang sebesar Rp213,165 miliar dari APBD induk 2026. Dengan penyesuaian ini, postur total belanja daerah berubah menjadi Rp9,534 triliun.
Secara rinci, struktur pendapatan daerah ditargetkan berada pada angka Rp9,324 triliun, yang didukung oleh proyeksi penerimaan pembiayaan sekitar Rp209,9 miliar.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa dengan keterbatasan kapasitas fiskal tersebut, prioritas belanja daerah akan difokuskan secara ketat yaitu untuk,penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, Pemenuhan pelayanan publik dan kewajiban mendasar masyarakat, dan Penyelarasan arah kebijakan fiskal nasional serta regional.
Antisipasi Kurang Salur dan Rasionalisasi Belanja Transfer Pemerintah Provinsi Sumsel tidak menampik adanya tekanan eksternal pada pos pendapatan.
Kebijakan transfer serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kerap mengalami fluktuasi dan potensi pengurangan, mengacu pada riwayat evaluasi pemotongan dana transfer tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi ketergantungan ini memaksa TAPD dan DPRD Sumsel melakukan rasionalisasi serta penyelarasan ulang target kinerja. Penyesuaian pada pendapatan transfer ini menuntut pemerintah daerah mengelola alokasi secara lebih akuntabel, termasuk dalam menyalurkan Bantuan Keuangan (Bapem) ke kabupaten/kota agar program prioritas di tingkat daerah bawahan tidak ikut lumpuh.
Namun langkah pengesahan cepat ini langsung direspons oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, melalui laporan resmi nomor 071/K-MAKI/SS/IX/2026 yang dilayangkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel, K-MAKI menilai ada pemaksaan target pendapatan fiktif (window dressing) untuk menutupi penurunan riil belanja transfer tersebut.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Budi Yanto (Boni Belitong), menegaskan status dokumen yang telah disahkan justru mempertinggi risiko hukum.
K-MAKI menyoroti adanya lonjakan drastis pada pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan per tanggal penyesuaian 24 September 2026,yaitu PT Sumsel Energi Gemilang (SEG): Ditargetkan menyetor dividen sebesar Rp274,54 miliar dan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS): Ditargetkan menyetor dividen sebesar Rp5 miliar.
"Target dividen PT SEG melonjak hingga 1.200 persen dari kapasitas riil historisnya yang pada TA 2023–2025 rata-rata hanya mampu menyumbang Rp16 miliar hingga Rp21 miliar per tahun. Kami menduga modus balancing budget ini sengaja dikunci untuk mengelabui lubang defisit akibat pemotongan DBH pusat, di senyalir tanpa didasari risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah," kata Boni Belitong dari markasnya di Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (1/10/2026).
K-MAKI juga menyentil ketidakseriusan pemerintah daerah karena membiarkan 6 BUMD Pemprov Sumsel lainnya tetap menyumbang kontribusi senilai Rp0,00 (mati suri) tanpa adanya tindakan restrukturisasi maupun likuidasi korporasi yang tegas.
Hasil tela’ahnya , K-MAKI wujud control sosialnya mengingatkan pengesahan dokumen anggaran yang secara sadar memuat asumsi pendapatan tidak realistis berpotensi menabrak Asas Kehati-hatian (Prudence Principle) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika di akhir tahun anggaran target dividen raksasa tersebut gagal direalisasikan dan memicu gagal bayar belanja publik, maka tindakan memanipulasi draf anggaran ini dapat memenuhi delik perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Atas dasar itu, K-MAKI mendesak BPK RI Perwakilan Sumsel segera menaikkan status pemeriksaan menjadi Audit Investigatif Khusus untuk menguji secara materiil dokumen KUA-PPAS Perubahan yang telah disahkan tersebut sebelum diturunkan ke dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD dan Perda APBD Perubahan.
Hingga berita ini diturunkan, baik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel maupun pimpinan Badan Anggaran DPRD Sumsel belum memberikan pernyataan resmi konfirmasi terkait tudingan ketidakabsahan target pendapatan BUMD yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.
Disisi lain ,K-MAKI juga menyoroti ketidakseriusan pemerintah daerah karena membiarkan 6 BUMD Pemprov Sumsel lainnya tetap mandek menyumbang kontribusi senilai Rp0,00 (mati suri) tanpa adanya langkah hukum restrukturisasi maupun likuidasi korporasi.
Mengutip Kinerja 5 Korporasi Besar di Sumatera Selatan dalam kategori A, menyikapi polemik ini, penelusuran lebih dalam terhadap rekam jejak fiskal daerah menunjukkan bahwa tidak semua entitas usaha daerah bermasalah.
Secara garis besar, posisi korporasi besar di Sumsel terbagi ke dalam tiga peta klasifikasi yang objektif,yaitu penyumbang Dividen Utama yang Riil & Produktif masih di pegang oleh PT BPD Sumsel Babel (Bank Sumsel Babel): Menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat sehat.
Melalui RUPS Buku 2025 yang digelar Februari 2026, Bank Sumsel Babel secara nyata menyepakati pembagian dividen senilai Rp302,9 miliar dari total laba bersih Rp504,9 miar.
Angka ini dinilai akuntabel dan bersih dari polemik anggaran karena berbasis kapasitas perbankan yang riil dan PT Tirta Sriwijaya Maju (Perseroda) - PT TSM: Menunjukkan tren pertumbuhan komersial air bersih yang positif.
Pada RUPS Maret 2026, perusahaan resmi menaikkan setoran dividen dari Rp3,4 miliar menjadi Rp4,8 miliar ke kas daerah serta PT Jamkrida Sumsel (Perseroda): Berstatus sebagai BUMD penjaminan kredit yang sehat namun produktif dalam skala mikro (kontribusi rata-rata tahunan di bawah Rp10 Miliar), sehingga belum mampu menopang defisit anggaran makro.
Dan di Kategori B yang merupakan BUMD Non-Produktif Berkinerja Minim (Rp0,00) Yaitu PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna (SDSA): Bergerak di sektor komersial namun aktivitas bisnisnya mandek.
PT SDSA terindikasi kuat masuk dalam daftar 6 BUMD mati suri yang menyumbang pendapatan Rp0,00 dalam KUA-PPAS 2026, memicu desakan peninjauan ulang status hukum dan operasional perusahaan oleh publik.
Selanjutnya yang berKategori C berentitas Kepemilikan Pusat (BUMN) PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah holding MIND ID.
Keuntungan komersial PTBA tidak masuk ke kas daerah sebagai dividen kekayaan daerah yang dipisahkan, melainkan dikelola pusat.
Hak finansial bagi APBD Sumsel murni dialirkan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan Umum, yang fluktuasi transfernya dari pusat kerap memicu goncangan belanja di tingkat provinsi.
K-MAKI menegaskan,” tindakan menyusun dokumen anggaran publik secara sadar dengan memasukkan proyeksi pendapatan yang tidak realistis berpotensi menabrak Asas Kehati-hatian (Prudence Principle) yang diwajibkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Boni
Lebih jauh,” apabila di akhir tahun anggaran target dividen raksasa BUMD tersebut gagal terealisasi sehingga memicu defisit kas dan gagal bayar belanja publik, tindakan rekayasa postur anggaran ini dapat memenuhi delik perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hal ini mengacu pada pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),” pungkasnya
Atas dasar temuan berlapis ini, K-MAKI mendesak BPK RI Perwakilan Sumsel segera meningkatkan pengawasan menjadi Audit Investigatif Khusus untuk menguji dokumen yang telah disahkan tersebut sebelum diturunkan ke Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Hingga berita ini diturunkan, baik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel maupun jajaran pimpinan Badan Anggaran DPRD Sumsel memilih belum memberikan pernyataan resmi atau konfirmasi terkait keberatan materiil target pendapatan BUMD yang dilaporkan masyarakat.