Katanyo.com, Palembang - Sejumlah kepala sekolah yang diduga berasal dari Kabupaten Banyuasin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Informasi mengenai pengamanan tersebut beredar sejak Kamis (17/9/2026) malam. Para kepala sekolah disebut diamankan ketika berada di sebuah hotel di Kota Palembang dalam sebuah kegiatan atau seminar.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut sedikitnya puluhan kepala sekolah SD dan SMP asal Banyuasin ikut diamankan. Namun, informasi mengenai jumlah pasti pihak yang diamankan belum dapat dipastikan secara independen.
Dikutip dari informasi media yang terbit Jumat pagi juga melaporkan adanya informasi mengenai puluhan kepala sekolah yang diamankan, serta seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang disebut turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah maupun identitas pihak yang diperiksa.
Pihak kepolisian masih melakukan pengecekan terkait informasi pengamanan tersebut. Sementara itu, penjelasan mengenai perkara disebut akan disampaikan dalam agenda ekspose.
Pada Jumat (18/9/2026) pagi, Bidang Humas Polda Sumsel secara resmi mengumumkan agenda konferensi pers Ditreskrimsus dengan materi “Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.”
Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat siang pukul 14.40 WIB hingga 16.40 WIB di Gedung Utama Polda Sumatera Selatan, Palembang. Pengumuman tersebut memperkuat bahwa Ditreskrimsus memang akan menyampaikan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi pada hari ini.
Meski demikian, hingga konferensi pers digelar, belum dapat dipastikan apakah perkara korupsi yang akan dirilis tersebut secara langsung berkaitan dengan informasi mengenai pengamanan sejumlah kepala sekolah asal Banyuasin.
Publik juga masih menunggu penjelasan penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pengamanan, termasuk kronologi, pihak yang diperiksa, barang bukti, serta status hukum masing-masing pihak.
Penyebutan para kepala sekolah sebagai pihak yang “terjaring OTT” dalam pemberitaan ini masih menggunakan konteks informasi awal yang beredar dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pemeriksaan atau pengamanan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Keterangan resmi Polda Sumsel dalam konferensi pers siang ini diharapkan dapat menjawab informasi yang berkembang, termasuk jumlah pihak yang diamankan, asal instansi, perkara yang diselidiki, serta apakah terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Katanyo.com akan memperbarui berita ini setelah memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.