Pencarian

Kontak

Karhutla Sumsel Seret 16 Korporasi, 105 Ribu Hektare Lahan Terbakar

Sebanyak 105.972 hektare lahan terbakar dalam rangkaian kasus karhutla yang ditangani Polda Sumsel. Dari 50 laporan polisi, 16 perkara kini melibatkan korporasi dan tersebar di tujuh kabupaten.

Ridwan Azhari
Ridwan Azhari Reporter · Sabtu, 26 September 2026 · 16:34:00 WIB · Editor: Mohammad
Karhutla Sumsel Seret 16 Korporasi, 105 Ribu Hektare Lahan Terbakar
Ilustrasi petugas melakukan pemantauan di lokasi karhutla di Sumatera Selatan. (Foto : AI/katanya.com)

Katanya.com, Palembang - Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan tak hanya berujung pada penahanan puluhan orang. Polisi kini turut menelusuri dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla yang secara keseluruhan mencakup lahan terbakar hingga 105.972 hektare.

Polda Sumsel mencatat terdapat 50 laporan polisi yang ditangani dalam rangkaian penegakan hukum karhutla. Dari jumlah tersebut, 34 perkara berkaitan dengan pelaku perorangan, sementara 16 perkara lainnya masuk dalam penyidikan yang melibatkan korporasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Doni Satrya Sembiring mengatakan, sebanyak 43 tersangka perorangan telah ditahan dalam penanganan perkara tersebut.

“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” kata Doni, Jumat (25/9/2026). 

Enam dari perkara korporasi tersebut berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan daerah lainnya.

Sementara Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara dan Muara Enim masing-masing terdapat dua perusahaan yang perkaranya ditangani. Adapun Banyuasin serta Ogan Komering Ulu Selatan masing-masing terdapat satu perusahaan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran pada masing-masing lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan kebakaran terjadi karena kelalaian maupun kesengajaan.

Aspek kerusakan lingkungan juga menjadi bagian yang diperiksa. Polda Sumsel melibatkan Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Tim ahli telah mengambil sampel tanah dari sejumlah lokasi yang terbakar untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai dampak kebakaran terhadap lingkungan.

Basuki menjelaskan, ketentuan hukum yang diterapkan dapat berbeda bergantung pada pelaku dan unsur perbuatannya.

Terhadap pelaku perorangan, Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat digunakan dengan melihat apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian.

Sementara untuk korporasi, penyidik dapat menggunakan Pasal 116 UU PPLH.

Menurut Basuki, alasan mengejar keuntungan ekonomi tidak dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Karena itu, dugaan kerusakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah, termasuk terhadap kondisi tanah dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan karhutla tetap dilakukan melalui langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Nandang.

Personel kepolisian bersama satuan tugas gabungan juga masih melakukan pemantauan di sejumlah wilayah guna mengantisipasi munculnya titik kebakaran baru dan mencegah api meluas.

Dengan 16 perkara yang melibatkan korporasi, penyidikan karhutla di Sumatera Selatan kini turut mengarah pada dugaan tanggung jawab badan usaha. Pembuktiannya tidak hanya menyangkut siapa yang berada di balik terjadinya kebakaran, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi lingkungan.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Ridwan Azhari
Profil Penulis Ridwan Azhari

Editor: Mohammad

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks