Pencarian

Kontak

Aktivis Banyuasin Soroti Pt. Swadaya Indoplasma, Sepriadi: Jangan Sampai Pernyataan Bupati Hanya Gimmick

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti pernyataan Bupati Banyuasin Askolani yang menyebut PT. Swadaya Indoplasma diduga melakukan penyalahgunaan aturan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Selasa, 13 Oktober 2026 · 15:58:00 WIB
Aktivis Banyuasin Soroti Pt. Swadaya Indoplasma, Sepriadi: Jangan Sampai Pernyataan Bupati Hanya Gimmick
Bupati Banyuasin, Askolani memasang garis segel. (Foto: dok. Pemkab Banyuasin).

Katonyo.com, Banyuasin — Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti pernyataan Bupati Banyuasin Askolani yang menyebut PT. Swadaya Indoplasma diduga melakukan penyalahgunaan aturan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa.

Sepriadi mendesak pemerintah dan instansi berwenang menindak tegas perusahaan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pernyataan kepala daerah harus diikuti tindakan konkret, bukan berhenti pada penyegelan lahan dan pernyataan kepada publik.

Sorotan tersebut muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap efektivitas penanganan karhutla dan kabut asap di Banyuasin. Pemerintah dituntut tidak hanya menyampaikan komitmen penindakan, tetapi juga menunjukkan hasil nyata dalam mengendalikan kebakaran dan menegakkan aturan.

Dalam pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Selasa (13/10/2026), Bupati Askolani menyatakan bahwa PT Swadaya Indoplasma sebelumnya telah diingatkan mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla.

''Lahan dari PT Swadaya Indoplasma, sudah saya ingatkan atas penyalahgunaan aturan bahwa 5 kilo dari perusahaan itu menjadi tanggung jawab perusahaan," demikian pernyataan Askolani sebagaimana dikutip dalam portal berita Pemkab Banyuasin.

Pernyataan itu disampaikan setelah Bupati bersama Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud dan Satgas Karhutla Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak serta penyegelan terhadap dua bidang lahan yang diduga berkaitan dengan kelalaian penanganan kebakaran.

JANGAN BERHENTI PADA PERNYATAAN

Sepriadi menilai pernyataan Bupati harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang dimaksud, termasuk aturan yang menjadi dasar tanggung jawab perusahaan dalam radius lima kilometer.

Menurutnya, apabila pemerintah telah menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan aturan dan menyatakan bahwa perusahaan sebelumnya sudah diingatkan, tindak lanjutnya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sepriadi mengingatkan agar pernyataan tegas tersebut tidak berhenti sebagai wacana di tengah sorotan masyarakat terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum menunjukkan hasil maksimal.

Ia meminta pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif. Apabila pelanggaran terbukti, perusahaan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui pelanggaran apa yang ditemukan, bukti apa yang dimiliki, serta sanksi apa yang dapat dikenakan apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

Penegakan hukum juga harus berlaku konsisten. Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan.

DASAR HUKUM RADIUS LIMA KILOMETER HARUS DIJELASKAN

"Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pernyataan Bupati mengenai tanggung jawab perusahaan atas lahan dalam radius lima kilometer," kata  Sepriadi. 

Sepriadi meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tanggung jawab tersebut. Apakah ketentuan itu bersumber dari peraturan gubernur, peraturan bupati, keputusan pejabat berwenang, persyaratan perizinan, dokumen lingkungan, atau ketentuan lain yang mengikat perusahaan?

Kejelasan tersebut penting agar kewajiban perusahaan tidak hanya didasarkan pada pernyataan pejabat, tetapi dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kerangka hukum nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 mengatur pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan pengendalian karhutla, termasuk aspek organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta kegiatan pencegahan dan pemadaman.

Namun, keberadaan peraturan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan otomatis bertanggung jawab atas seluruh lahan dalam radius lima kilometer dari lokasi usahanya. Dasar khusus yang digunakan pemerintah untuk menyatakan kewajiban tersebut perlu dipastikan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu membuka dasar hukum yang dimaksud sekaligus menjelaskan batas tanggung jawab perusahaan dalam kasus kebakaran di Desa Sungai Rengit.

PERIKSA KEWAJIBAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN

Selain memperjelas dasar hukum radius lima kilometer, pemeriksaan terhadap perusahaan perlu mencakup pelaksanaan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Hal yang perlu diperiksa antara lain kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadam, pelaksanaan patroli, sistem deteksi dini, kecepatan respons ketika kebakaran diketahui, serta koordinasi dengan pemerintah dan petugas penanggulangan karhutla.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang berlaku, instansi berwenang dapat menjatuhkan atau mempertimbangkan sanksi sesuai kewenangannya dan ketentuan hukum. Jika ditemukan bukti tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan unsur pidana yang relevan.

Sebaliknya, kebakaran yang terjadi di suatu lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan. Penyebab kebakaran, sumber api, pihak yang bertanggung jawab, dan hubungan perbuatan dengan kegiatan usaha harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Dalam pemberitaan resmi Pemkab Banyuasin, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dan sanksi dapat diberikan kepada pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan.

Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan yang jelas agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

PENANGANAN KARHUTLA JANGAN HANYA RAMAI DI AWAL

Sorotan Sepriadi juga menyentuh efektivitas penanganan karhutla di Banyuasin. Di tengah keluhan masyarakat mengenai kabut asap, pemerintah dituntut menunjukkan langkah yang benar-benar berdampak terhadap pengendalian kebakaran dan perlindungan kesehatan warga.

Penyegelan lahan dapat menjadi salah satu langkah penanganan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Namun, tindakan itu perlu disertai pemeriksaan, pengawasan lanjutan, upaya pemadaman, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai luas lahan yang terbakar, penyebab kebakaran, perkembangan pemadaman, serta langkah pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari banyaknya lokasi yang disegel atau pernyataan tegas pejabat, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, menekan dampak asap, dan memastikan pihak yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN

Sepriadi meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dua bidang lahan yang disegel, dasar hukum penyegelan, serta aturan yang disebut telah disalahgunakan oleh perusahaan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah PT Swadaya Indoplasma pernah menerima teguran resmi, apa kewajiban yang harus dipenuhi, dan apakah terdapat bukti bahwa kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Di sisi lain, manajemen perusahaan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status lahan, penyebab kebakaran, langkah pemadaman yang telah dilakukan, dan tanggapannya terhadap pernyataan Bupati.

Langkah tersebut penting untuk menjaga keberimbangan informasi sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan berdasarkan fakta.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar polemik antara pemerintah dan perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah efektivitas perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keselamatan warga yang terdampak kabut asap.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai hukum. Jika belum terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan. Pernyataan tegas pemerintah harus dibuktikan melalui tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks