Pencarian

Kontak

Honor 9 Staf Khusus Bupati Muba Rp405 Juta Dipersoalkan

Pembayaran honor sembilan Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin (Muba) sepanjang 2025 sebesar Rp405 juta menjadi sorotan BPK. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pembayaran tersebut tidak dilengkapi daftar kehadiran maupun laporan pelaksanaan tugas sebagai dasar pertanggungjawaban honor. Temuan itu turut menyoroti dasar hukum pengangkatan, kajian kebutuhan, hingga proses penunjukan staf khusus.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Rabu, 02 September 2026 · 10:55:00 WIB
Honor 9 Staf Khusus Bupati Muba Rp405 Juta Dipersoalkan
Ilustrasi pemeriksaan administrasi dan pembayaran honor Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin sepanjang 2025 yang menjadi sorotan dalam temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah senilai Rp405 juta.

Katanyo.com, Muba : Kejanggalan muncul di balik pembayaran honor sembilan Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang sepanjang 2025 menghabiskan anggaran Rp405 juta.

Dalam pemeriksaan atas penggunaan uang daerah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan tidak adanya daftar kehadiran maupun laporan pelaksanaan tugas yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran honor.

Persoalan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

BPK mencatat, Pemkab Muba merealisasikan Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Sekretariat Daerah sebesar Rp4,893 miliar. Dari belanja tersebut, Rp405 juta di antaranya digunakan untuk membayar honor Staf Khusus Bupati atau sekitar 57,28 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp707 juta.

Ada sembilan staf khusus yang diangkat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Secara umum, masing-masing mendapatkan honorarium Rp5 juta per bulan.

Mereka memiliki sejumlah tugas, mulai dari memberikan pertimbangan, saran dan masukan terhadap penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan Pemkab sesuai bidangnya, melakukan analisis kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, memantau serta mengevaluasi kebijakan, menyiapkan bahan berdasarkan keahlian, hingga memberikan saran dan rekomendasi untuk membantu menyelesaikan persoalan strategis pemerintah daerah.

Namun, ketika BPK masuk memeriksa pertanggungjawaban pembayaran, bukti pelaksanaan tugas para staf khusus justru menjadi persoalan.

BPK menemukan tidak terdapat daftar kehadiran maupun laporan pertanggungjawaban berupa pelaksanaan tugas yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran honorarium.

“Dokumen pertanggungjawaban hanya berupa bukti pembayaran selama periode Januari s.d. Desember 2025 sebesar Rp405.000.000,00,” tulis BPK dalam LHP.

Dengan kata lain, dalam dokumen yang diperiksa BPK, pembayaran honor senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak disertai dokumen berupa daftar kehadiran atau laporan pekerjaan yang menunjukkan pelaksanaan tugas para staf khusus.

Pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai pola kerja tersebut.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda menjelaskan kepada pemeriksa bahwa staf khusus Bupati bekerja apabila dipanggil Kepala Daerah untuk berdiskusi atau membahas permasalahan tertentu.

Para staf khusus juga tidak diwajibkan membuat laporan pelaksanaan tugas maupun hasil pekerjaan sejenis lainnya.

Persoalan kemudian tidak hanya berhenti pada bukti pekerjaan.

BPK juga menemukan bahwa pengangkatan Staf Khusus Bupati tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Pengangkatan dilakukan melalui SPK antara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda dengan staf khusus yang bersangkutan, tetapi tidak merujuk pada regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Daerah maupun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah.

Menurut BPK, kondisi tersebut melanggar asas legalitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masalah lain muncul dalam penentuan jumlah staf khusus.

BPK menemukan tidak adanya kajian atau kertas kerja yang menganalisis kebutuhan jumlah staf khusus dan besaran honorarium. Kebutuhan tersebut disusun berdasarkan anggaran dan rencana beberapa tahun sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda menjelaskan bahwa peningkatan anggaran belanja staf khusus setiap tahun terjadi karena adanya arahan lisan dari Kepala Daerah untuk menambah alokasi.

Artinya, penambahan anggaran tersebut tidak didahului kajian kebutuhan yang terdokumentasi sebagaimana ditemukan pemeriksa.

Proses penunjukan para staf khusus juga menjadi sorotan.

BPK menemukan tidak terdapat dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menetapkan persyaratan kompetensi dan kualifikasi calon staf khusus secara terukur. Persyaratan seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, keahlian khusus hingga indikator kemampuan profesional tidak ditetapkan secara jelas.

Akibatnya, proses seleksi dan evaluasi terhadap calon staf khusus tidak dilakukan. Penunjukan staf khusus dilakukan berdasarkan permintaan Kepala Daerah yang kemudian dibuatkan SPK.

Rincian pembayaran dalam lampiran LHP menunjukkan nilai honor yang diterima sembilan staf khusus tidak seluruhnya sama.

Tiga staf khusus masing-masing tercatat menerima honor bruto Rp60 juta sepanjang 2025. Dua orang menerima Rp35 juta, tiga orang menerima Rp45 juta, sementara satu orang menerima Rp20 juta.

Jika seluruhnya dijumlahkan, pembayaran bruto mencapai Rp405 juta. Dari jumlah tersebut terdapat pajak sebesar Rp20,25 juta sehingga jumlah honor setelah pajak tercatat Rp384,75 juta.

Di tengah persoalan pertanggungjawaban tersebut, BPK juga menemukan adanya tiga Staf Khusus Bupati yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMD milik Pemkab Musi Banyuasin.

Hasil penelusuran BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik.

Bukan berarti BPK menyatakan Rp405 juta tersebut sebagai uang yang dikorupsi atau hilang. Yang menjadi persoalan pemeriksa adalah mekanisme pengangkatan, dasar hukum, analisis kebutuhan, proses penunjukan hingga pertanggungjawaban atas pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran honor.

BPK mencatat, permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Sekretariat Daerah sebesar Rp405 juta membebani keuangan daerah.

Atas temuan tersebut, Bupati Musi Banyuasin menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Muba dalam menetapkan staf khusus memedomani regulasi dan kajian yang memadai. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran juga diminta lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda juga diminta meningkatkan pengawasan serta pengendalian terhadap realisasi belanja tersebut.

Temuan Rp405 juta itu kini menjadi bagian dari catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, terutama mengenai bagaimana honor dibayarkan ketika dokumen pelaksanaan tugas yang diperiksa auditor tidak ditemukan.Baca Juga Dua Kabag Punya Mobil Dinas, Masih Disewa Rp323,5 Juta, Untuk Apa? 

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks