Pencarian

Kontak

K-MAKI Kritik Temuan BPK 2025 Hibah Pemkot Prabumulih ke Dua Lembaga Vertikal Tanpa NPHD, Dinilai Berpotensi Total Loss

K-MAKI Sumatera Selatan mengkritisi temuan BPK 2025 atas penyaluran dana hibah Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp945 juta kepada dua instansi vertikal tanpa didukung NPHD. Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan lanjutan Gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih senilai Rp270 juta dan Gedung Arsip BPS senilai Rp675 juta. K-MAKI menilai ketiadaan NPHD berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap legalitas penggunaan uang daerah hingga risiko total loss.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Rabu, 02 September 2026 · 12:06:00 WIB
K-MAKI Kritik Temuan BPK 2025 Hibah Pemkot Prabumulih ke Dua Lembaga Vertikal Tanpa NPHD, Dinilai Berpotensi Total Loss
Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).

Katanyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kota Prabumulih kepada dua instansi vertikal yang disebut tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada saat pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran.

Dua kegiatan yang menjadi sorotan tersebut yakni pembangunan lanjutan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih senilai Rp270 juta dan pembangunan Gedung Arsip Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Prabumulih sebesar Rp675 juta.

Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas kekurangan administrasi. Menurut dia, ketiadaan NPHD sebagai dokumen dasar hibah berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap legalitas, akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.

“Pemberian bantuan hibah dari pemerintah daerah kepada lembaga atau instansi vertikal tanpa NPHD merupakan persoalan serius karena menyangkut dasar hukum penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujar Boni dalam keterangan resminya, di Palembang, Rabu (2/9/2026). 

Menurut K-MAKI, substansi temuan tersebut perlu didalami karena NPHD berfungsi sebagai instrumen yang mengikat pemberi dan penerima hibah, termasuk mengenai besaran dana, peruntukan, hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme pertanggungjawaban.

NPHD Dipersoalkan karena Disebut Terbit Belakangan

Boni mengatakan, berdasarkan telaah K-MAKI terhadap temuan BPK, persoalan menjadi lebih serius apabila benar NPHD baru ditandatangani setelah kegiatan pembangunan selesai atau bahkan setelah melewati masa pemeliharaan.

Kondisi tersebut, menurut K-MAKI, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum ketika uang daerah dicairkan dan kegiatan mulai dilaksanakan.

“Kalau kegiatan sudah dikerjakan dan anggaran sudah dicairkan, kemudian NPHD baru dibuat belakangan, pertanyaannya adalah dokumen apa yang menjadi dasar hukum pada saat uang daerah dikeluarkan?” kata Boni.

Ia meminta Pemerintah Kota Prabumulih memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi penganggaran, penetapan penerima hibah, waktu penandatanganan NPHD, pencairan dana serta pelaksanaan kegiatan.

K-MAKI juga meminta agar dokumen yang berkaitan dengan hibah tersebut dapat diuji secara menyeluruh, termasuk proposal, keputusan kepala daerah, NPHD, dokumen pelaksanaan anggaran, surat pencairan dana, laporan pertanggungjawaban dan bukti fisik pekerjaan.

Rp945 Juta Dana Hibah Jadi Sorotan

Jika kedua nilai hibah tersebut dijumlahkan, total dana yang menjadi sorotan K-MAKI mencapai Rp945 juta.

K-MAKI menilai angka tersebut cukup signifikan untuk diperiksa secara menyeluruh, terutama karena penerimanya merupakan instansi vertikal yang secara kelembagaan memiliki sumber pembiayaan dari pemerintah pusat.

Namun demikian, K-MAKI menekankan bahwa keberadaan temuan administratif BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurut Boni, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut sebatas ketidakpatuhan administratif yang dapat diperbaiki atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Soroti Risiko Konflik Kepentingan

K-MAKI juga mengingatkan risiko konflik kepentingan dalam pemberian hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal, terutama lembaga yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum.

Boni mengatakan, secara prinsip, instansi vertikal telah memiliki anggaran yang bersumber dari APBN untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya.

Karena itu, menurut dia, pemberian hibah dari APBD kepada lembaga vertikal perlu dilakukan secara sangat ketat, transparan dan berdasarkan kebutuhan yang memiliki dasar hukum jelas.

“Ketika pemerintah daerah memberikan hibah kepada lembaga vertikal, apalagi kepada institusi penegak hukum, aspek independensi dan potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian. Jangan sampai bantuan pemerintah daerah menimbulkan persepsi adanya hubungan timbal balik,” ujarnya.

K-MAKI meminta seluruh pihak tidak menyederhanakan persoalan tersebut sebagai sekadar bantuan antarlembaga. Sebab, dana yang digunakan berasal dari APBD dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

K-MAKI Minta BPK dan Aparat Hukum Tidak Berhenti pada Dokumen

Menurut K-MAKI, temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh proses hibah telah berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan, kata Boni, perlu mencakup pihak yang mengusulkan, menganggarkan, menetapkan, menandatangani dokumen, mencairkan hingga menerima dan menggunakan dana hibah.

“Yang harus dibuka bukan hanya apakah NPHD ada atau tidak. Periksa kapan dibuat, siapa yang menandatangani, kapan uang dicairkan, kapan pekerjaan dilaksanakan dan apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan nilai yang dibayarkan,” katanya.

K-MAKI juga meminta dilakukan verifikasi fisik terhadap pembangunan lanjutan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Gedung Arsip BPS. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan uang daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang dilaporkan.

Berpotensi Total Loss, tetapi Perlu Pembuktian

K-MAKI menggunakan istilah total loss untuk menggambarkan risiko apabila pembayaran hibah ternyata dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Boni mengatakan penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan fakta pelaksanaan kegiatan.

“Kalau uang sudah keluar tanpa dasar hukum yang sah dan kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, tentu persoalannya menjadi sangat serius. Tetapi apakah benar terjadi kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegasnya.

K-MAKI menilai persoalan tersebut penting menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola APBD dan akuntabilitas penggunaan uang publik.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Prabumulih memberikan penjelasan mengenai temuan BPK tersebut secara terbuka, termasuk menjelaskan kronologi penyusunan dan penandatanganan NPHD serta dasar pencairan dana sebelum dokumen tersebut ditandatangani.

Selain itu, K-MAKI meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, sorotan K-MAKI tersebut merupakan bagian dari kritik dan permintaan pemeriksaan atas temuan BPK. Ada tidaknya pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih, BPS Kota Prabumulih maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan dan persoalan yang disoroti K-MAKI.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks